PFI Kecam Intimidasi Kepala Dinas PSDA terhadap Wartawan, Tegaskan Pers Dilindungi Undang-Undang

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PFI Kecam Intimidasi Kepala Dinas PSDA terhadap Wartawan, Tegaskan Pers Dilindungi Undang-Undang

Berandalappung.com- LAMPUNG – Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Juniardi SIP SH MH mengeluarkan pernyataan sikap keras menanggapi dugaan pengancaman dan kekerasan verbal yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) terhadap jurnalis yang sedang bertugas.

​Tindakan intimidasi tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi kemerdekaan pers dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam keterangannya, pihak PFI menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik merupakan amanah undang-undang dalam menjamin hak publik untuk tahu.

​”Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi, baik fisik maupun verbal, terhadap jurnalis. Pejabat publik seharusnya memahami bahwa wartawan bekerja di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Juniardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4/2024).

Baca Juga :  Arinal Lantik Kepengurusan KONI Kota Metro Masa Bakti 2023-2027

​PFI mengingatkan bahwa Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik, dengan ancaman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

​Tegaskan Profesionalisme dan Etika

Selain mengecam tindakan pejabat tersebut, PFI juga memberikan pesan kuat kepada internal insan pers. Wartawan diminta tidak terpancing secara emosional dan tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

​”Kami instruksikan kepada seluruh rekan-rekan di lapangan untuk tetap profesional. Jangan biarkan intimidasi menggoyahkan integritas. Pastikan berita yang disusun akurat, berimbang, dan melalui proses verifikasi yang ketat,” tambahnya.

Baca Juga :  Prihatin Dugaan Ancaman terhadap Wartawan, Triga Lampung desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

​PFI menilai, profesionalisme adalah perisai terbaik bagi wartawan. Dengan menjalankan tugas sesuai etika, jurnalis tidak hanya melindungi diri secara hukum, tetapi juga menjaga marwah profesi di mata publik.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak PFI terus memantau perkembangan situasi dan memberikan dukungan moral bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan verbal tersebut agar tetap berani menyuarakan kebenaran demi kepentingan publik.(***)

Editor : Alex Jefri

Berita Terkait

Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung
Istana Jawab Tuntutan BEM UI, Program Makan Bergizi Gratis Tak Akan Dihentikan
Menghitung Ulang “Syahwat” Efisiensi di Era Pertamax Rp16.250
Tembak di Tempat: Solusi Instan di Tengah Kegagalan Sistemik
Persiapan Capai 80 Persen, Lampung Siap Sambut Delegasi 11 Provinsi di Rakernas PJ91
Anggota Dewan Provinsi Lampung Legowo, Anak Tidak Masuk Bukti Nyata Tidak Ada Titip-titip
SMAN 1 Metro Bantah Dugaan Kecurangan SPMB, Seleksi Mengacu Penuh pada Juknis 2026
HUT Ke-80, POMAD–PIONE Krakatau Gelar Baksos
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:46 WIB

Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:26 WIB

Istana Jawab Tuntutan BEM UI, Program Makan Bergizi Gratis Tak Akan Dihentikan

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:04 WIB

Tembak di Tempat: Solusi Instan di Tengah Kegagalan Sistemik

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:56 WIB

Persiapan Capai 80 Persen, Lampung Siap Sambut Delegasi 11 Provinsi di Rakernas PJ91

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:52 WIB

Anggota Dewan Provinsi Lampung Legowo, Anak Tidak Masuk Bukti Nyata Tidak Ada Titip-titip

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung

Senin, 15 Jun 2026 - 18:46 WIB