Serangan Verbal ke Jurnalis, L@pakk Minta Sekda Lampung Bertindak
berandalappung.com—Teluk Betung, Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (L@pakk) Lampung angkat bicara terkait dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oknum Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung terhadap seorang jurnalis Kandidat.co.
Ketua L@pakk Lampung, Nova Handra, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan etika personal, melainkan telah menyentuh aspek yang lebih serius, yakni mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
“Perilaku seperti itu mencoreng nilai-nilai demokrasi, khususnya di Provinsi Lampung,” ujar Nova, Jumat, 1 Mei 2026.
Ia menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh hukum. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8, negara menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, hingga upaya penyensoran.
“Persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan dengan cara-cara yang bersifat intimidatif apalagi disertai ujaran yang tidak patut,” kata Nova.
L@pakk juga mendesak Sekretaris Daerah Provinsi Lampung untuk mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi terhadap kinerja oknum pejabat tersebut. Menurut Nova, secara administratif, Kepala Dinas PSDA berada di bawah koordinasi Sekda, sehingga pengawasan dan pembinaan menjadi tanggung jawab langsung.
Ia menambahkan, sikap seorang pejabat publik semestinya mencerminkan etika birokrasi dan penghormatan terhadap profesi lain, termasuk jurnalis.
“Caci-maki terhadap wartawan bukan hanya tidak etis, tetapi juga menunjukkan rendahnya komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik,” ujarnya.
Kasus ini, menurut L@pakk, perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak berkembang menjadi preseden buruk bagi hubungan antara aparatur negara dan insan pers di Lampung.(***)
Editor : Alex Jefri











