Kuasa Hukum : Wawan Kurniawan Tidak Bersalah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 31 Mei 2023 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Penasehat Hukum Ketua RT 12, Wawan Kurniawan didampingi oleh Bung Osep Doddy, SH,MH menjalani persidangan yang kedua dalam penghentian ibadat jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di rumah pemukiman Lingsuh, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung.

“Kami selaku Kuasa Hukum dari Ikatan Alumni (IKA) Hukum Universitas Lampung. Yang pertama, secara aturan hukum KUHP, CCTV bukanlah alat bukti yang kuat dalam Pemeriksaan terdakwa Wawan Kurniawan yang didakwakan oleh Jaksa melanggar pasal 335 pasal 167 KUHP,”papar Osep Ody selaku Kuasa Hukum Wawan Kurniawan, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga :  Polisi Terbitkan STTLP, Laporan Dugaan Ancaman terhadap Wartawan di Lampung Resmi Diproses

Pasal 335 KUHP mengatur ancaman hukuman bagi orang yang memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan atau tidak menggunakan kekerasan.

Sedangkan Pasal 167 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap orang yang memaksa masuk ke dalam rumah atau pekarangan yang dipakai orang lain secara melawan hukum.

“Yang kedua bahwa sudah dilakukan Rekonsiliasi, kedua pihak sudah saling memaafkan, dari kedua pihak baik korban maupun terdakwa, namun tidak di akamodir oleh korban, bahkan korban melakukan laporan pengaduan, kami selaku kuasa hukum bisa membuktikan dalm persidangan karena ini pasal 335 pasal 167 KUHP deliknya aduan, pembelaan yang sangat krusial,”ujarnya.

Baca Juga :  14 Dukungan, Edy Irawan Arief Melaju sebagai Calon Tunggal Ketua Demokrat Lampung

Ketiga para saksi penuntut umum, yang sifatnya testimoniaudito yang sifatnya tidak langsung dirasakan tidak mengarah unsur pasal 335 Pasal 167 KUHP.

“Kedepan kami team bantuan hukum Wawan, kami menunggu sidang yang ketiga pada tanggal 6 Juni 2023. Yang dimana menghadirkan lima saksi dan salah satunya adalah Camat Raja Basa Raya, kami akan mengawal dan kami percayai bahwa sangkaan pada pasal 335 tidak terbuktikan sehingga Wawan dinyatan tidak bersalah,”tutupnya.

Berita Terkait

OJK-Karang Taruna Lampung Bersinergi Perkuat Ekonomi Desa
Tobat Ekologis Indonesia Diminta Dimulai dari Lampung
HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Danbrigif 4 Marinir Siap Bersinergi dengan PWI
Kembali ke Lembaga Kebijakan, IB Ilham Malik Kini Berkiprah di Asia Pasifik
Di Balik Ledakan AI: Profesi Kerah Biru Justru Jadi Bintang Baru
Dipecat Burger King Gegara ‘Free Palestine’, Karyawan Ini Justru ‘Panen’ Solidaritas Ratusan Juta Rupiah
Bantah Tuduhan, Pemprov Lampung Ungkap Fakta Status Lahan Kawasan Ryacudu
Truk Muatan Paving Block Terperosok di Raden Intan, Lalu Lintas Bandar Lampung Lumpuh
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:07 WIB

OJK-Karang Taruna Lampung Bersinergi Perkuat Ekonomi Desa

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Tobat Ekologis Indonesia Diminta Dimulai dari Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:59 WIB

HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Danbrigif 4 Marinir Siap Bersinergi dengan PWI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Di Balik Ledakan AI: Profesi Kerah Biru Justru Jadi Bintang Baru

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:58 WIB

Dipecat Burger King Gegara ‘Free Palestine’, Karyawan Ini Justru ‘Panen’ Solidaritas Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru

Berita Lainnya

OJK-Karang Taruna Lampung Bersinergi Perkuat Ekonomi Desa

Selasa, 11 Agu 2026 - 20:07 WIB

Pemerintahan

Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi

Selasa, 11 Agu 2026 - 20:05 WIB

Berita Lainnya

Tobat Ekologis Indonesia Diminta Dimulai dari Lampung

Selasa, 11 Agu 2026 - 20:02 WIB