BERANDALAPPUNG.COM – Penasehat Hukum Ketua RT 12, Wawan Kurniawan didampingi oleh Bung Osep Doddy, SH,MH menjalani persidangan yang kedua dalam penghentian ibadat jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di rumah pemukiman Lingsuh, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung.
“Kami selaku Kuasa Hukum dari Ikatan Alumni (IKA) Hukum Universitas Lampung. Yang pertama, secara aturan hukum KUHP, CCTV bukanlah alat bukti yang kuat dalam Pemeriksaan terdakwa Wawan Kurniawan yang didakwakan oleh Jaksa melanggar pasal 335 pasal 167 KUHP,”papar Osep Ody selaku Kuasa Hukum Wawan Kurniawan, Rabu (31/5/2023).
Pasal 335 KUHP mengatur ancaman hukuman bagi orang yang memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan atau tidak menggunakan kekerasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan Pasal 167 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap orang yang memaksa masuk ke dalam rumah atau pekarangan yang dipakai orang lain secara melawan hukum.
“Yang kedua bahwa sudah dilakukan Rekonsiliasi, kedua pihak sudah saling memaafkan, dari kedua pihak baik korban maupun terdakwa, namun tidak di akamodir oleh korban, bahkan korban melakukan laporan pengaduan, kami selaku kuasa hukum bisa membuktikan dalm persidangan karena ini pasal 335 pasal 167 KUHP deliknya aduan, pembelaan yang sangat krusial,”ujarnya.
Ketiga para saksi penuntut umum, yang sifatnya testimoniaudito yang sifatnya tidak langsung dirasakan tidak mengarah unsur pasal 335 Pasal 167 KUHP.
“Kedepan kami team bantuan hukum Wawan, kami menunggu sidang yang ketiga pada tanggal 6 Juni 2023. Yang dimana menghadirkan lima saksi dan salah satunya adalah Camat Raja Basa Raya, kami akan mengawal dan kami percayai bahwa sangkaan pada pasal 335 tidak terbuktikan sehingga Wawan dinyatan tidak bersalah,”tutupnya.