Kuasa Hukum : Wawan Kurniawan Tidak Bersalah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 31 Mei 2023 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Penasehat Hukum Ketua RT 12, Wawan Kurniawan didampingi oleh Bung Osep Doddy, SH,MH menjalani persidangan yang kedua dalam penghentian ibadat jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di rumah pemukiman Lingsuh, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung.

“Kami selaku Kuasa Hukum dari Ikatan Alumni (IKA) Hukum Universitas Lampung. Yang pertama, secara aturan hukum KUHP, CCTV bukanlah alat bukti yang kuat dalam Pemeriksaan terdakwa Wawan Kurniawan yang didakwakan oleh Jaksa melanggar pasal 335 pasal 167 KUHP,”papar Osep Ody selaku Kuasa Hukum Wawan Kurniawan, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga :  Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjung Karang Vonis Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

Pasal 335 KUHP mengatur ancaman hukuman bagi orang yang memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan atau tidak menggunakan kekerasan.

Sedangkan Pasal 167 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap orang yang memaksa masuk ke dalam rumah atau pekarangan yang dipakai orang lain secara melawan hukum.

“Yang kedua bahwa sudah dilakukan Rekonsiliasi, kedua pihak sudah saling memaafkan, dari kedua pihak baik korban maupun terdakwa, namun tidak di akamodir oleh korban, bahkan korban melakukan laporan pengaduan, kami selaku kuasa hukum bisa membuktikan dalm persidangan karena ini pasal 335 pasal 167 KUHP deliknya aduan, pembelaan yang sangat krusial,”ujarnya.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Dukung Program “Kamis Beradat” untuk Lestarikan Budaya Daerah

Ketiga para saksi penuntut umum, yang sifatnya testimoniaudito yang sifatnya tidak langsung dirasakan tidak mengarah unsur pasal 335 Pasal 167 KUHP.

“Kedepan kami team bantuan hukum Wawan, kami menunggu sidang yang ketiga pada tanggal 6 Juni 2023. Yang dimana menghadirkan lima saksi dan salah satunya adalah Camat Raja Basa Raya, kami akan mengawal dan kami percayai bahwa sangkaan pada pasal 335 tidak terbuktikan sehingga Wawan dinyatan tidak bersalah,”tutupnya.

Berita Terkait

PANGDAM XXI/RI IMBAU WARGA TETAP TENANG, SIAGA PASUKAN HADAPI AKTIVITAS ANAK KRAKATAU
Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan
Angin Berubah, Debu Anak Krakatau Bergeser Ke Banten Jabar, Aprozi Minta Posko 1X24 Jam
RDUDAM Gelar Wabinar P2KB
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Penegak Hukum Berantas Peredaran Senpi Ilegal di Lampung Utara
Bengkel Sastra: Ari Pahala Jelaskan Teori Eliot Tentang Puisi yang Baik
Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 06:05 WIB

PANGDAM XXI/RI IMBAU WARGA TETAP TENANG, SIAGA PASUKAN HADAPI AKTIVITAS ANAK KRAKATAU

Senin, 7 September 2026 - 05:58 WIB

Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan

Senin, 7 September 2026 - 05:54 WIB

Angin Berubah, Debu Anak Krakatau Bergeser Ke Banten Jabar, Aprozi Minta Posko 1X24 Jam

Selasa, 1 September 2026 - 06:05 WIB

RDUDAM Gelar Wabinar P2KB

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Berita Terbaru