Kuasa Hukum : Wawan Kurniawan Tidak Bersalah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 31 Mei 2023 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Penasehat Hukum Ketua RT 12, Wawan Kurniawan didampingi oleh Bung Osep Doddy, SH,MH menjalani persidangan yang kedua dalam penghentian ibadat jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di rumah pemukiman Lingsuh, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung.

“Kami selaku Kuasa Hukum dari Ikatan Alumni (IKA) Hukum Universitas Lampung. Yang pertama, secara aturan hukum KUHP, CCTV bukanlah alat bukti yang kuat dalam Pemeriksaan terdakwa Wawan Kurniawan yang didakwakan oleh Jaksa melanggar pasal 335 pasal 167 KUHP,”papar Osep Ody selaku Kuasa Hukum Wawan Kurniawan, Rabu (31/5/2023).

Pasal 335 KUHP mengatur ancaman hukuman bagi orang yang memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan atau tidak menggunakan kekerasan.

Sedangkan Pasal 167 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap orang yang memaksa masuk ke dalam rumah atau pekarangan yang dipakai orang lain secara melawan hukum.

“Yang kedua bahwa sudah dilakukan Rekonsiliasi, kedua pihak sudah saling memaafkan, dari kedua pihak baik korban maupun terdakwa, namun tidak di akamodir oleh korban, bahkan korban melakukan laporan pengaduan, kami selaku kuasa hukum bisa membuktikan dalm persidangan karena ini pasal 335 pasal 167 KUHP deliknya aduan, pembelaan yang sangat krusial,”ujarnya.

Baca Juga :  Maju Pilkada Lamtim, Dawam Akan Lanjutkan Pembangunan Merata

Ketiga para saksi penuntut umum, yang sifatnya testimoniaudito yang sifatnya tidak langsung dirasakan tidak mengarah unsur pasal 335 Pasal 167 KUHP.

“Kedepan kami team bantuan hukum Wawan, kami menunggu sidang yang ketiga pada tanggal 6 Juni 2023. Yang dimana menghadirkan lima saksi dan salah satunya adalah Camat Raja Basa Raya, kami akan mengawal dan kami percayai bahwa sangkaan pada pasal 335 tidak terbuktikan sehingga Wawan dinyatan tidak bersalah,”tutupnya.

Berita Terkait

Luar Biasa, Diduga Gunakan Material Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Suoh – Sp. Blok 9 (Link 049) Lampung Barat Disorot
Sekenario Bupati Perjuangkan Adik Ipar Jadi Sekda Lampung Tengah
Perapihan Drainase Jalan, TMMD ke-124 Kodim 0422/LB Tingkatkan Kualitas Akses di Pekon Pemerihan, Kecamatan Bangkunat
TMMD Ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat Bangun MCK di Masjid Nurul Iman Pekon Pemerihan
Tim Kesehatan TMMD Ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat Kembali Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis
Pagelaran Seni dan Bela Diri Meriahkan Pembukaan TMMD ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat
Selamat, TMMD Ke -124 Kodim 0422/LB Resmi Digelar di Kabupaten Pesisir Barat
Akar Lampung Minta Gubernur Mirza Bubarkan BUMD Yang Kolep
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 07:26 WIB

Luar Biasa, Diduga Gunakan Material Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Suoh – Sp. Blok 9 (Link 049) Lampung Barat Disorot

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:40 WIB

Sekenario Bupati Perjuangkan Adik Ipar Jadi Sekda Lampung Tengah

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:35 WIB

Perapihan Drainase Jalan, TMMD ke-124 Kodim 0422/LB Tingkatkan Kualitas Akses di Pekon Pemerihan, Kecamatan Bangkunat

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:21 WIB

TMMD Ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat Bangun MCK di Masjid Nurul Iman Pekon Pemerihan

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:23 WIB

Tim Kesehatan TMMD Ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat Kembali Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru