Kuasa Hukum : Wawan Kurniawan Tidak Bersalah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 31 Mei 2023 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Penasehat Hukum Ketua RT 12, Wawan Kurniawan didampingi oleh Bung Osep Doddy, SH,MH menjalani persidangan yang kedua dalam penghentian ibadat jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di rumah pemukiman Lingsuh, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung.

“Kami selaku Kuasa Hukum dari Ikatan Alumni (IKA) Hukum Universitas Lampung. Yang pertama, secara aturan hukum KUHP, CCTV bukanlah alat bukti yang kuat dalam Pemeriksaan terdakwa Wawan Kurniawan yang didakwakan oleh Jaksa melanggar pasal 335 pasal 167 KUHP,”papar Osep Ody selaku Kuasa Hukum Wawan Kurniawan, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga :  Prabowo Restui Rahmat Mirzani Djausal Cagub Lampung

Pasal 335 KUHP mengatur ancaman hukuman bagi orang yang memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan atau tidak menggunakan kekerasan.

Sedangkan Pasal 167 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap orang yang memaksa masuk ke dalam rumah atau pekarangan yang dipakai orang lain secara melawan hukum.

“Yang kedua bahwa sudah dilakukan Rekonsiliasi, kedua pihak sudah saling memaafkan, dari kedua pihak baik korban maupun terdakwa, namun tidak di akamodir oleh korban, bahkan korban melakukan laporan pengaduan, kami selaku kuasa hukum bisa membuktikan dalm persidangan karena ini pasal 335 pasal 167 KUHP deliknya aduan, pembelaan yang sangat krusial,”ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Bandarlampung Gandeng PRSI Lampung, Gelar Kejuaraan Renang Walikota Cup I 2023

Ketiga para saksi penuntut umum, yang sifatnya testimoniaudito yang sifatnya tidak langsung dirasakan tidak mengarah unsur pasal 335 Pasal 167 KUHP.

“Kedepan kami team bantuan hukum Wawan, kami menunggu sidang yang ketiga pada tanggal 6 Juni 2023. Yang dimana menghadirkan lima saksi dan salah satunya adalah Camat Raja Basa Raya, kami akan mengawal dan kami percayai bahwa sangkaan pada pasal 335 tidak terbuktikan sehingga Wawan dinyatan tidak bersalah,”tutupnya.

Berita Terkait

Rainbet: Das ultimative Casino-Erlebnis für Spieler in Deutschland
Amonbet: De Ultieme Gids voor Spelers in Nederland
Rainbet: Recenzja kasyna online dla graczy z Polski
Slotoro – Recenzja Kasyna z Najlepszymi Promocjami 2024
Bet25 Anmeldelse: Den Ultimative Guide til Bonus og Tillid
Boabet: Den ultimate casinoopplevelsen i Norge
Polisi Terbitkan STTLP, Laporan Dugaan Ancaman terhadap Wartawan di Lampung Resmi Diproses
NV Casino: Recenzja platformy z atrakcyjnymi bonusami
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:14 WIB

Rainbet: Das ultimative Casino-Erlebnis für Spieler in Deutschland

Kamis, 30 April 2026 - 23:44 WIB

Amonbet: De Ultieme Gids voor Spelers in Nederland

Kamis, 30 April 2026 - 22:57 WIB

Rainbet: Recenzja kasyna online dla graczy z Polski

Kamis, 30 April 2026 - 22:39 WIB

Slotoro – Recenzja Kasyna z Najlepszymi Promocjami 2024

Kamis, 30 April 2026 - 19:13 WIB

Boabet: Den ultimate casinoopplevelsen i Norge

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Rainbet: Das ultimative Casino-Erlebnis für Spieler in Deutschland

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:14 WIB

Berita Lainnya

Amonbet: De Ultieme Gids voor Spelers in Nederland

Kamis, 30 Apr 2026 - 23:44 WIB

Berita Lainnya

Rainbet: Recenzja kasyna online dla graczy z Polski

Kamis, 30 Apr 2026 - 22:57 WIB

Berita Lainnya

Slotoro – Recenzja Kasyna z Najlepszymi Promocjami 2024

Kamis, 30 Apr 2026 - 22:39 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com