Polisi Terbitkan STTLP, Laporan Dugaan Ancaman terhadap Wartawan di Lampung Resmi Diproses

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Terbitkan STTLP, Laporan Dugaan Ancaman terhadap Wartawan di Lampung Resmi Diproses

Berandalappung.com- Bandar Lampung – Laporan dugaan pengancaman terhadap wartawan rembes.com Wildan Hanafi, kini resmi diproses oleh Polresta Bandar Lampung.

Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) oleh pihak kepolisian, Kamis (30/4/2026).

Dalam dokumen STTLP tersebut, laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, yang diterima pada pukul 10.32 WIB.

Pelapor dalam laporan itu tercatat atas nama Hengki Irawan, warga Kota Bandar Lampung. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 KUHP.

Peristiwa dugaan ancaman disebut terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Jalan Nusantara, Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Terlapor dalam laporan tersebut berinisial F, yang diduga melakukan ancaman melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp kepada sejumlah pihak.

Dalam kronologinya, terlapor disebut mengeluarkan ancaman berupa akan mencari dan memukul korban, yang diduga berkaitan dengan pemberitaan media.

Baca Juga :  Ardjuno Lanjutkan Program Prabowo, RMD: Wujudkan Pilkada Riang Gembira

Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami tekanan psikologis dan merasa tidak nyaman.

Baca Juga :  Anggota DPRD Lampung Mustika Bahrum Dorong Warga Tempel Rejo Jadi Agen Nilai Pancasila

Sebelumnya, puluhan awak media di Lampung mendatangi Polresta Bandar Lampung sebagai bentuk solidaritas sekaligus mengawal proses pelaporan kasus tersebut.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas.

Pihak kepolisian melalui SPKT Polresta Bandar Lampung menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan kasus masih terus berjalan.(***)

Editor : Alex Jefri

Berita Terkait

Gelar Rakor Bersama Ketua Komite, SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas
14 Dukungan, Edy Irawan Arief Melaju sebagai Calon Tunggal Ketua Demokrat Lampung
Terungkap! Sebelum Tetapkan Welly Adiwantra Tersangka, Penyidik Periksa 52 Saksi dan Sita Sejumlah Barang Bukti
Bareskrim Limpahkan Laporan terhadap Grace Natalie-Abu Janda ke Polda Metro
Desaku Maju Dorong Kemandirian Petani, 142 Peserta Ikuti Bimtek Pupuk Hayati Cair
Prahara Beringin di Tanggamus: Manuver “Pecat” Berujung Pembatalan H-1
Sengketa Tanah Sripendowo, LBH Desak 177 Sertifikat Bermasalah Segera Dibatalkan
Puskesmas Way Kandis Lakukan Inspeksi Kesling dan Pengawasan Limbah Medis Infeksius di TPMB
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:15 WIB

Gelar Rakor Bersama Ketua Komite, SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:37 WIB

14 Dukungan, Edy Irawan Arief Melaju sebagai Calon Tunggal Ketua Demokrat Lampung

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:01 WIB

Terungkap! Sebelum Tetapkan Welly Adiwantra Tersangka, Penyidik Periksa 52 Saksi dan Sita Sejumlah Barang Bukti

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:40 WIB

Bareskrim Limpahkan Laporan terhadap Grace Natalie-Abu Janda ke Polda Metro

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:36 WIB

Desaku Maju Dorong Kemandirian Petani, 142 Peserta Ikuti Bimtek Pupuk Hayati Cair

Berita Terbaru