Prihatin Dugaan Ancaman terhadap Wartawan, Triga Lampung desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prihatin Dugaan Ancaman terhadap Wartawan, Triga Lampung desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Berandalappung.com- Bandar Lampung, 30 April 2026,— Triga Lampung yang merupakan gabungan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, dan mahasiswa di Provinsi Lampung, menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan pengancaman terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa tersebut mencuat setelah beredarnya pernyataan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, yang dinilai bernada keras dan mengandung unsur ancaman terhadap jurnalis.

Koalisi yang terdiri dari DPP Pematank, DPP Akar Lampung, dan DPP Keramat Lampung itu menilai bahwa insiden tersebut tidak hanya mencederai profesi wartawan, tetapi juga berpotensi merusak iklim demokrasi dan keterbukaan informasi publik di daerah.

Terlebih, kejadian ini berlangsung di tengah upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendorong kinerja yang berpihak pada rakyat sesuai arah pembangunan nasional.

Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, menegaskan bahwa seorang pejabat publik semestinya memiliki sikap sabar, bijak, dan berjiwa kerakyatan dalam menjalankan tugasnya.

Ia menilai, jabatan yang diemban, terlebih di sektor strategis seperti infrastruktur, menuntut kemampuan dalam melayani masyarakat, bukan justru menunjukkan sikap emosional.

Baca Juga :  Dudung Abdurachman Resmi Jadi KSP, DPP Komite OSIS Nasional Nyatakan Dukungan Penuh

“Tidak boleh ada lagi praktik ancam-mengancam, apalagi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Itu jelas mencederai nilai demokrasi dan kebebasan pers,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Umum DPP Akar Lampung, Indra Mustain, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan insan pers sebagai bagian dari pilar demokrasi.

Menurutnya, hubungan yang harmonis antara keduanya menjadi kunci dalam menciptakan suasana yang kondusif dan humanis di tengah masyarakat. Ia juga mengingatkan agar pengalaman di masa lalu menjadi pelajaran berharga, di mana hubungan yang tidak sehat antara pejabat dan publik justru berujung pada persoalan hukum.

“Kita harus belajar dari masa lalu. Ketika kekuasaan tidak dijalankan dengan bijak, konsekuensinya bisa panjang, bahkan berujung pada kasus hukum,” kata dia.

Sementara itu, Ketua DPP Keramat Lampung, Sudirman Dewa, mendesak Gubernur Lampung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik dari sisi kinerja maupun aspek kepribadian.

Ia menilai, kepala OPD yang tidak mampu mengemban amanah dengan baik seharusnya memberikan contoh dengan mundur secara terhormat.

“Jika tidak sanggup menjalankan amanah dengan baik, lebih baik mundur. Namun jika terbukti tidak layak, kami mendukung penuh langkah gubernur untuk segera mencopot pejabat tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Respons Cepat, Dinkes Bandar Lampung Fogging Puluhan Rumah Cegah Penyebaran DBD

Triga Lampung juga menilai bahwa peristiwa ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, mengingat pentingnya menjaga keamanan dan kebebasan wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif dan saling menghormati.

Di sisi lain, Triga Lampung menyatakan kesiapannya untuk turut menjadi penengah dalam penyelesaian persoalan tersebut agar dapat diselesaikan secara damai dan tidak berkepanjangan.

Mereka meyakini bahwa Gubernur Lampung memiliki kebijaksanaan dalam menangani persoalan ini secara tepat dan adil.

Triga Lampung juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Apabila tidak ada langkah konkret dari pihak terkait, mereka siap menyuarakan aspirasi melalui berbagai cara, termasuk menggelar mimbar bebas dan aksi turun ke jalan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.

Menurut mereka, tidak ada ruang bagi tindakan intimidasi dalam sistem demokrasi. Wartawan sebagai penyampai informasi kepada publik harus mendapatkan perlindungan, sementara pejabat publik dituntut untuk tetap profesional, terbuka, dan mampu menjaga etika dalam setiap tindakan dan pernyataannya.(***)

Editor : Alex Jefri

Berita Terkait

Hardiknas 2026, DPRD Soroti Pemerataan dan Kualitas Pendidikan di Bandar Lampung
Kadis PSDA Disorot Usai Diduga Ancam Wartawan, HMI Bersuara Keras
Serangan Verbal ke Jurnalis, L@pakk Minta Sekda Lampung Bertindak
Keren! Koperasi IJP Maju Sejahtera Didukung Kementerian Koperasi dan UKM
Pasal berlapis KHUP Baru dan UU Pers Jadi Ancaman Oknum Kadis
Polisi Terbitkan STTLP, Laporan Dugaan Ancaman terhadap Wartawan di Lampung Resmi Diproses
PFI Kecam Intimidasi Kepala Dinas PSDA terhadap Wartawan, Tegaskan Pers Dilindungi Undang-Undang
Pernyataan Levi Saat Dikonfirmasi Picu Sorotan: Singgung hingga Ancam Wartawan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:03 WIB

Hardiknas 2026, DPRD Soroti Pemerataan dan Kualitas Pendidikan di Bandar Lampung

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:11 WIB

Kadis PSDA Disorot Usai Diduga Ancam Wartawan, HMI Bersuara Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:19 WIB

Serangan Verbal ke Jurnalis, L@pakk Minta Sekda Lampung Bertindak

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:27 WIB

Keren! Koperasi IJP Maju Sejahtera Didukung Kementerian Koperasi dan UKM

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:52 WIB

Pasal berlapis KHUP Baru dan UU Pers Jadi Ancaman Oknum Kadis

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kadis PSDA Disorot Usai Diduga Ancam Wartawan, HMI Bersuara Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:11 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com