BERANDALAPPUNG.COM – Perolehan suara calon legislatif (Caleg) yang meninggal dunia langsung dipindahkan ke suara partai.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Erwan Bustami saat pembacaan hasil rekapitulasi dari Kabupaten Lampung Timur dalam rapat pleno tingkat Provinsi Lampung di Ballroom Novotel, Kamis (7/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Semula saat perwakilan KPU Kabupaten Lampung Tengah membacakan perolehan suara DPRD tingkat provinsi di daerah pemilihan (Dapil) Lampung VII, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terdapat salah satu caleg yang meninggal dunia. Yakni, Loekman Djoyosoemarto dengan nomor urut 4.
“Izin menyampaikan, ada caleg di Dapil VII dari PDIP calon nomor urut 4 itu sudah meninggal dunia. Maka perolehan suaranya masuk ke partai,”kata Erwan.
Perlu diketahui, almarhum Loekman Djoyosoemarto mendapatkan suara sebanyak 105. Setelah dimasukkan ke suara partai, suara partai menjadi 30.336 suara sah dan suara total menjadi 104.847 suara.
Sebagai informasi, sebelum meninggal almarhum Loekman Djoyosoemarto mencalonkan diri bersama kader PDIP diantaranya; Sutono, Ni Ketut Dewi Nadi, Mingrum Gumay, Mujiatun, Edward Rasyid, Frans Wahyudi Atmaja, K. Rica Dwi Saechi, Irwan Mardiyansyah, Agus Hermanto, Septiyana dan Anwar.
Dalam kesempatan itu, Erwan juga mengingatkan KPU Lampung Salatan untuk memindahkan suara caleg meninggal ke suara partai.
“Saya ingatkan juga kepada KPU Lampung Selatan untuk memindahkan suara caleg meninggal dunia atas nama Raden Muhammad Ismail dari Perindo ke suara partai,”pungkas Erwan.