Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung, Terancam PAW

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Maret 2023 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung, Raden Muhammad Ismail diberhentikan dari Keanggotaan dari Partai Demokrat

Ketua Fraksi Partai Demokrat Lampung Hanifal menegaskan bahwa berdasarkan SK DPP Partai Demokrat tersebut, proses pergantian antar waktu akan segera diusulkan. Hal ini menurutnya berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2017.

“DPD dalam waktu dekat akan menggelar rapat untuk membahas SK DPP tersebut. Pada dasarnya, DPD akan taat, patuh dan loyal dengan keputusan DPP,” tegas Hanifal.

Ada empat poin yang diputuskan, yang pertama sesuai Nota Dinas BPOKK DPP Partai Demokrat Nomor: 0037/ND/BPOKK.PD/II/2023 tanggal 28 Februari 2023, perihal Permohonan Pemberhentian Tetap Saudara Ir. Raden Muhammad Ismail dari Keanggotaan Partai Demokrat.

Baca Juga :  Ciptakan Pemilu Jurdil, Bawaslu Bersama DPR RI Sosialisasikan Pengawasan Penyelengaraan

 

yang kedua : Surat DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung Nomor: 002/DPD.PD/LPG/1/2023 tanggal 3 Januari 2023, tentang Permohonan tindak lanjut Pencabutan Keanggotaan dari Partai Demokrat dan Pergantian Antarwaktu atas nama Saudara Ir. Raden Muhammad Ismail dari Anggota DPRD Provinsi Lampung.

Yang ketiga, Surat Rekomendasi Dewan Kehormatan Daerah Partai Demokrat Provinsi Nomor: 02/Wanhor/PD/X/2022 tanggal 13 Oktober 2022, tentang Rekomendasi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat dan Pergantian Antarwaktu atas nama Saudara Ir. Raden Muhammad Ismail.

Baca Juga :  Plt Bupati Dan Sekda Lamteng Dinilai Overlapping, Puskada Bongkar Dugaan PLT–PLH Ilegal dalam Hearing DPRD Lamteng

Mengingat : poin 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Poin kedua Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Berita Terkait

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Berita Terbaru

Berita Lainnya

IKWI Lampung Juara 2 Fashion Show Pakaian Adat HUT ke-65 IKWI

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:34 WIB

Berita Lainnya

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:24 WIB

Berita Lainnya

Manuver Kuno Mengincar Oegroseno

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:20 WIB