Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

berandalappung.com— Teluk Betung, tim penasihat hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, meminta hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien mereka tidak sah. Permohonan itu disampaikan dalam sidang perdana praperadilan yang digelar, Rabu, 20 Mei 2026.

Kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking dan Hendri Yosodiningrat, berpendapat penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung belum memiliki bukti yang cukup, terutama terkait adanya kerugian negara dalam perkara yang menjerat klien mereka.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Luncurkan Sistem SP2D Online

“Penetapan tersangka dan penahanan tidak sah apabila termohon belum dapat membuktikan adanya kerugian negara,” kata tim kuasa hukum dalam persidangan.

Selain meminta status tersangka dibatalkan, pemohon juga meminta majelis hakim memerintahkan Kejati Lampung membebaskan Arinal Djunaidi dari tahanan. Mereka turut meminta pemulihan hak, kedudukan, serta harkat dan martabat kliennya.

Sidang praperadilan itu mempertemukan Arinal Djunaidi selaku pemohon melawan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai termohon. Persidangan berlangsung di Ruang Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Hingga sidang perdana berlangsung, pihak Kejati Lampung belum menyampaikan tanggapan resmi atas permohonan praperadilan tersebut.(***)

Editor : akex jefri

Berita Terkait

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:07 WIB

LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Berita Terbaru