Mantan Petinggi HIPMI Provinsi Lampung Terjerat Narkoba Layak Diproses Pidana

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Petinggi HIPMI Provinsi Lampung Terjerat Narkoba Layak Diproses Pidana

 

berandalappung.com —Bandar Lampung, penggerebekan pesta Narkoba yang melibatkan sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia(HIPMI)di Room Karaoke HotelGrand Mercure, Bandar Lampung pada Kamis, 28 Agustus 2025 lalu masih menjadi kontroversi.

Dosen Hukum Pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dr. Dwi Putri Melati menanggapi soal kasus pembebasan tanpa melalui penyidikan dan keputusan konferensi terhadap anggota Hipmi Provinsi Lampung yang positif urin Narkoba diduga kuat tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Disampaikan akademisi muda Dwi Putri bahwa dasar melepaskan eks pengurus Hipmi Provinsi Lampung dan pengguna lainnya menggunakan SEMA 04 tahun 2010 diduga tidak sesuai UU nomor 35 tahun 2009 hingga memicu sorotan terhadap konsistensi penegakan hukum Narkotika di Indonesia.

“Asesmen BNN untuk menentukan apakah seseorang perlu direhabilitasi itu memang prosedur yang sah. Tapi, rehabilitasi bukan berarti menghentikan proses hukum,” kata Putri kepada awak media pada Rabu, (10/9/2025).

Menurut Putri, keputusan akhir terkait status pelaku Narkoba tetap berada di tangan hakim, bukan BNNP Lampung sehingga diukurnya pelepasan sejumlah pengurus HIPMI sesaat setelah diamankan menimbulkan pertanyaan soal prosedur hukum.

“BNN tidak bisa serta-merta mengambil keputusan sendiri. Ada kesepakatan bersama tujuh lembaga terkait asesmen rehabilitasi. Itu harus dijalankan,” ujarnya.

Putri menekankan, jika bukti permulaan sudah cukup seperti adanya ekstasi dan pengakuan penggunaan maka proses hukum tetap harus berjalan.

Baca Juga :  Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengangkatan 383 Tenaga Kontrak Pemkot Metro

“Penegakan hukum narkotika harus dilakukan dulu. Rehabilitasi bisa menyertai proses, tapi bukan menggantikannya,” katanya.

Dosen Hukum Pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dr. Dwi Putri Melati menegaskan rehabilitasi tidak boleh dimaknai sebagai akhir dari perkara pidana.

Hal itu juga diduga tidak sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Berbahaya Lainnya bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Heru Winarko, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana serta Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto di Gedung BNN, Jakarta, Jumat (26/06/2020).

Sebelumnya, awak media mendapatkan informasi dari beberapa narasumber yang tidak disebutkan terkait adanya penggerebekan 12 orang sedang pesta Narkoba oleh BNNP Lampung di karaoke Astronom Hotel Grand Mercure sekira pukul 20.00 Wib pada hari Kamis (28/8/2025) lalu.

Dari informasi tersebut diperoleh informasi ada tamu laki-laki 7 orang dan pemandu lagu 5 orang Wanita dimana semuanya diduga positif menggunakan narkoba jenis ekstasi dan ke 12 tersebut digelandang ke BNNP Lampung.

Namun, menurut keterangan dari BNNP hanya 6 orang pria dan 5 orang wanita Pemandu Lagu (PL) terjaring kasus tindakpidana Narkotika bersama tim personel Bidang Pemberantasan BNNP Lampung di karaoke Astronom Hotel Grand Mercure.

1 orang pemilik tas yang berisi sisa 7 dari 20 ekstasi yang dibeli tidak ada ditempat kejadian dan BNNP Lampung menyatakan inisial BRT masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca Juga :  Tiket Bhayangkara Presisi Lampung FC Resmi Dijual

Berikut daftar nama pengurus HIPMI dan wanita yang diamankan :

‌1. M Randy Pratma (35), Pekerjaan Wiraswasta, Warga Perum Korpri Blok B12 no. 5 Lk.II RT.002, Keluraha Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

‌2. Saputra Akbar Wijaya Hartawan (35), pekerjaan Karyawan Swasta, Warga Jalan Cendana blok A3 No 5, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

‌3.Riga Marga Limba (34), Pekerjaan wiraswasta, Alatam KTP Pomentia Residen Blok E5, Jalan Aselih Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, DKI Jakarta.

4.William Budionan (34), Wiraswasta, SMA , Warga Jalan Kesehatan No.34, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.

‌5.Septiansyah (35) Warga Perumahan Bukit Alam Permai III, Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Lima Wanita

‌6.Sipa Fauziah (24) Warga Jalan Kesatria, Desa Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara,

‌7.Agnes Tirtaning Widyasari (26) Warga Tanjung Harapan, Desa Mekar Karya, Kecamatan Wawai Karya, Lampung Timur

‌8.Febi Wulan Antika (24) Warga Jalan Dokter Harun 1 no.57 Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.

‌9.Novia Chairani Safitri (24) Warga Karang Tengah, Desa Karang Tengah, Kecamatan Cilonggok, Banyumas, Jawa Tengah.

‌10. Triyani alias Sasa (24) Warga Jalan Cendana II, Gang Durian, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

11. Zikri Chandra Agustia, (41) Karyawan Swasta, Warga Jalan Raden Saleh, Kelurahan Wayhui Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung selatan. (Merah)

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur
Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin
Pencairan Gaji Guru PAI ke 13 dan 14 Dimintai Setoran?
Dinilai Lambat Usut Kasus Proyek SPAM, Kajari Tanggamus Subari Kurniawan: “Kami Masih Bekerja dan Terus Dalami”
Pledoi Eks Kadiv HK: Rizal Sutjipto Dinilai Tak Bisa Dipidana
Sidang Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Saksi Sebut Tidak Ada Permintaan Uang dari Terdakwa
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 21:09 WIB

Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:54 WIB

Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:05 WIB

Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:10 WIB

Pencairan Gaji Guru PAI ke 13 dan 14 Dimintai Setoran?

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:15 WIB

Dinilai Lambat Usut Kasus Proyek SPAM, Kajari Tanggamus Subari Kurniawan: “Kami Masih Bekerja dan Terus Dalami”

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com