Berandalappung.com– Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lampung.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/1/2025), sekitar pukul 13.30 WIB, seorang pria berinisial MR (38) diamankan atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
Saat berada di Desa Banjar Negeri, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan di lokasi.
Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran dan nilai.
Identitas Tersangka
- Nama: MR
- Usia: 38 tahun
- Pekerjaan: Petani
- Alamat: Desa Banjar Negeri, RT/RW 001/001, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 12,19 gram, yang dikemas dalam berbagai paket. Berikut rincian barang bukti:
- 18 paket sabu seharga Rp100.000
- 14 paket sabu seharga Rp200.000
- 3 paket sabu seharga Rp250.000
- 4 paket sabu seharga Rp300.000
- 2 paket sabu seharga Rp450.000
- 4 paket sabu seharga Rp500.000
- 1 buah isolasi warna putih
Barang bukti ini menjadi dasar dugaan kuat bahwa tersangka terlibat aktif dalam peredaran narkotika di wilayah Pesawaran.
Setelah berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti, petugas membawa MR ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Penyidik akan menggali lebih jauh terkait jaringan peredaran narkotika yang mungkin melibatkan tersangka.
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi, dan kami akan terus bekerja keras memastikan wilayah Lampung terbebas dari ancaman narkotika,” ujar seorang perwakilan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika. Kami siap menindak tegas setiap pelaku yang terlibat,” tambahnya.
Hingga saat ini, tersangka MR masih menjalani proses hukum dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.