Skandal BPJS di PT CPB Terkuak, Ratusan Pekerja Diduga Dibiarkan Tanpa Jaminan Sosial
berandalappung.com- Raja Basa, – Dugaan pelanggaran hak-hak pekerja kembali mencuat di Kabupaten Tulang Bawang. PT Central Pertiwi Bahari (CPB), salah satu perusahaan perikanan eksportir terbesar di Lampung, diduga membiarkan ratusan pekerjanya bekerja selama bertahun-tahun tanpa perlindungan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik tersebut diduga berlangsung dalam jangka waktu yang lama dan melibatkan pola yang terstruktur.
PT CPB bersama perusahaan penyedia tenaga kerja (vendor/outsourcing) yang pernah bekerja sama dengannya diduga hanya mendaftarkan sebagian pekerja ke dalam program jaminan sosial, sementara pekerja lainnya tetap dipekerjakan tanpa perlindungan yang menjadi hak dasar mereka.
Padahal para pekerja yang tidak terdaftar tersebut menjalankan pekerjaan, jam kerja, serta kewajiban yang sama dengan pekerja lain yang telah memperoleh fasilitas BPJS.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya perlakuan diskriminatif sekaligus pengabaian terhadap kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Lebih memprihatinkan lagi, sejumlah sumber menyebutkan bahwa setiap kali terdapat agenda pemeriksaan atau audit dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang belum terdaftar diduga sengaja tidak diikutsertakan dalam aktivitas kerja.
Mereka disebut diliburkan atau dijadwalkan tidak masuk kerja agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan berlangsung.
Jika informasi tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat dikategorikan sebagai upaya sistematis untuk menyembunyikan ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.
Akibat tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, para pekerja harus menanggung sendiri biaya pengobatan pribadi maupun keluarganya. Mereka juga kehilangan hak atas jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga jaminan pensiun yang seharusnya menjadi hak setiap pekerja tanpa pengecualian.
Undang-undang secara tegas mewajibkan setiap pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program jaminan sosial. Kewajiban tersebut tidak dapat dipilih-pilih maupun dibatasi hanya kepada sebagian pekerja.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, tim legal PT Central Pertiwi Bahari, Nyoman, mengaku tidak menangani persoalan sumber daya manusia di perusahaan tersebut.
“Maaf, saya tidak menangani masalah SDM di PT CPB. Home base saya juga bukan di pond site. Kalau legal, scope saya hanya bad debt dan litigasi. Silakan konfirmasi ke tim pond site saja,” ujarnya.
Nyoman mengatakan informasi yang diterimanya, pihak perusahaan melalui Slamet Efendi dari tim pond site disebut telah bertemu dengan pihak yang merasa dirugikan.
“Katanya Pak Slamet Efendi sudah ketemu dengan yang merasa dirugikan,” tambahnya.
Terkait berita, lanjutnya kami satu pintu melalui Corporate Communication di Jakarta. Yang lokal tidak ada yang bisa memberikan klarifikasi atau menjadi narasumber.
“semua satu pintu dari jakarta langsung,” lanjutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulang Bawang, Ivan Septianto, justru menimbulkan tanda tanya terkait fungsi pengawasan ketenagakerjaan yang seharusnya dijalankan pemerintah.
Alih-alih menjelaskan langkah pengawasan yang telah dilakukan terhadap perusahaan besar yang mempekerjakan ribuan pekerja, Ivan meminta agar pekerja terlebih dahulu menyampaikan surat pengaduan resmi ke dinas.
“Kalian masukkan dulu pencatatan atau surat aduan. Dari surat aduan tersebut menjadi dasar kami untuk memanggil para pihak, pekerja dan perusahaan ke Dinas Nakertrans,” katanya.
Ketika ditanya mengenai pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke BPJS, Ivan tidak memberikan jawaban substantif dan hanya meminta awak media datang ke kantornya.
“Kapan ada waktu main ke kantor saya,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Sebab, fungsi pengawasan ketenagakerjaan sejatinya tidak semata-mata menunggu laporan dari pekerja. Terlebih jika dugaan pelanggaran terjadi dalam skala besar dan berlangsung selama bertahun-tahun.
Jika terbukti benar, maka perusahaan harus bertanggung jawab atas hilangnya hak-hak pekerja yang selama ini diduga diabaikan, sementara aparat pengawas ketenagakerjaan juga patut menjelaskan mengapa praktik tersebut bisa berlangsung tanpa terdeteksi dalam waktu yang begitu lama. (Red)(***)
Editor : alex jefri











