Pengacara Terdakwa Korupsi PDAM Ajukan Ahli Hukum Keuangan Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Terdakwa Korupsi PDAM Ajukan Ahli Hukum Keuangan Negara

Pengacara Terdakwa Korupsi PDAM Ajukan Ahli Hukum Keuangan Negara

berandalappung.com — Bandar Lampung, Bahwa terkait dengan perkara korupsi proyekPDAM Way Rilaudi Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Heri Hidayat selaku pengacara dari Terdakwa Daniel Sandjaja menghadirkan ahli dari Universitas Lampung (Unila) untuk diambil keterangannya.

Kami menghadirkan ahli dari Unila yaitu Agus Triono, SH. MH. Phd, ahli yang berhubungan dengan hukum administrasi keuangan negara.

Kepentingan menghadirkan ahli ini berkaitan dengan kesalahan atau kelalaian pihak mana yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini, apakah kesalahan dari penyedia jasa (pelaksana pekerjaan) atau kesalahan dari (penerima jasa) Pemerintah kota.

Kalau kemarin para Terdakwa yang lain menghadirkan ahli membahas lembaga yang “memenuhi syarat” menilai kerugian negara, kalau hari ini kami membahas ketidaktersediaan alokasi anggaran untuk menyelesaikan pekerjaan proyek 100%.

Baca Juga :  BKSDA Sumsel Susun Laporan ke Kementerian Terkait Alat Berat Milik Wakil Ketua DPRD Lampung Barat di Kawasan SM Gunung Raya

“Jadi kan berdasarkan Saksi-saksi yang hadir dipersidangan, ada dari PDAM juga, mereka membenarkan bahwa memang saat itu Pemkot tidak memiliki anggaran untuk penyelesaian poryek PDAM” ujar Heri Hidayat.

“Yang tidak ada dana pemkot, yang terdampak tidak bisa melanjutkan kerja PT.Kartika Ekayasa, akhirnya pekerjaan distop dan sudah serah terima realisasi di angka 83%, sisa pipa yang tidak terpakai sudah dikembalikan ke PDAM, kabarnya itu pipa sudah dipakai dipekerjaan proyek lain, apa mungkin masih disebut ada kerugian negara karena pipa tidak digunakan/terpasang sesuai?”

Baca Juga :  Lampung Rawan Kasus Kekerasan Seksual di Tingkat Nasional, Anggota DPR Komisi 3 Beri Atensi Khusus

“Selain itu kami meminta keterangan ahli tentang kedudukan hukum klien kami terhadap tanggung jawab kerugian keuangan negara, klien kami hanya pemodal, tidak ada dalam akta maupun dokumen kontrak pekerjaan proyek SPAM PDAM”.

Kami juga membahas tentang sejumlah aliran dana yang dikirim dari rekening PT. Kartika Ekayasa ke rekening klien kami, kami meminta pendapat ahli apakah transaksi uang dari rekening PT. Kartika Ekayasa yang dikirim kepada klien kami tersebut adalah kategori transaksi keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum atau hanya transaksi perdata biasa.

Editor : Alex Jefri

Berita Terkait

Ketua Gepak Sebut Dijebak, Polisi Diminta Periksa Siapa Yuda Yang Memasukan Uang Kedalam Mobil
Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Kejati Lampung Ditantang: Berani Sentuh Kepala Daerah Aktif atau Hanya Mantan Jadi Tumbal?
Mantan Petinggi HIPMI Provinsi Lampung Terjerat Narkoba Layak Diproses Pidana
Kasus HIPMI Lampung dan Celah Penegakan Hukum Narkotika
Aroma Uang Minyak di Rumah Sang Gubernur
“Gerombolan” HIPMI, Jangan Nodai Marwah Gubernur Lampung dan Ketua DPRD Lampung
GRANAT Desak Pemkot Cabut Izin Karaoke Astronom Hotel Grand Mercure
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 06:57 WIB

Ketua Gepak Sebut Dijebak, Polisi Diminta Periksa Siapa Yuda Yang Memasukan Uang Kedalam Mobil

Senin, 15 September 2025 - 07:10 WIB

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Kamis, 11 September 2025 - 21:15 WIB

Kejati Lampung Ditantang: Berani Sentuh Kepala Daerah Aktif atau Hanya Mantan Jadi Tumbal?

Rabu, 10 September 2025 - 19:55 WIB

Mantan Petinggi HIPMI Provinsi Lampung Terjerat Narkoba Layak Diproses Pidana

Jumat, 5 September 2025 - 19:59 WIB

Kasus HIPMI Lampung dan Celah Penegakan Hukum Narkotika

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB