Kasus HIPMI Lampung dan Celah Penegakan Hukum Narkotika

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus HIPMI Lampung dan Celah Penegakan Hukum Narkotika

Oleh: Dr. Dwi Putri Melati, S.H., M.H.
Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

 

berandalappung.com— Banten, kasus penggerebekan pesta narkoba yang melibatkan sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung di Room Karaoke Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung, Kamis (28/8/2025), kembali menguji konsistensi penegakan hukum narkotika di Indonesia.

Menurut pemberitaan, para pengurus HIPMI membeli 20 butir ekstasi. Namun saat aparat masuk, hanya tersisa tujuh butir empat berlogo transformers dan tiga berlogo minion. Selisih 13 butir ini bukan sekadar soal teknis, tetapi dapat menentukan arah hukum perkara.

Kerangka Hukum yang Berlaku

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur dua kategori utama:
• Pasal 112 ayat (1) tentang kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun.
• Pasal 127 ayat (1) huruf a tentang penyalahgunaan untuk diri sendiri, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

Baca Juga :  RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Perkuat Layanan Kesehatan Anak Lewat Poli Eksekutif Ramah Keluarga

Selain itu, SEMA No. 4 Tahun 2010 memberikan pedoman administratif bahwa ekstasi baru bisa dikategorikan sebagai kepemilikan jika jumlahnya minimal delapan butir. Celah inilah yang sering dimanfaatkan dalam praktik. Padahal, SEMA bukanlah norma hukum primer.

Dalam konteks kasus HIPMI Lampung, ditemukan tujuh butir ekstasi dan hasil tes urine positif. Kombinasi ini sudah memenuhi syarat dua alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 14 KUHAP, yakni barang bukti fisik dan hasil laboratorium.

Maka, sesungguhnya telah cukup bukti permulaan untuk menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum.

Rehabilitasi Bukan Jalan Pintas

Sering kali, perkara narkotika dialihkan ke jalur rehabilitasi. Dasarnya adalah Peraturan Bersama tahun 2014 enam kementerian/lembaga tentang penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan. Aturan ini memang membuka peluang bagi pecandu untuk menjalani pengobatan, perawatan, atau pemulihan di lembaga rehabilitasi medis maupun sosial.

Namun, mekanisme tersebut tidak bisa dipakai sembarangan. Ada syarat penting: proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN. Tim ini berwenang menganalisis peran seseorang, menentukan tingkat keparahan penggunaan, serta merekomendasikan rencana terapi dan rehabilitasi.

Dokumen asesmen wajib dibuat resmi, menjadi bagian dari berkas perkara, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tanpa itu, rehabilitasi berubah menjadi jalan pintas yang justru merusak tujuan Undang-Undang Narkotika.

Baca Juga :  Arogansi Oknum Kadis Lampung di Pusaran Hukum: Menguji 'Equality Before The Law' Dalam Kasus Pengancaman Wartawan 

Konsistensi dan Keadilan Hukum

Yang perlu diingat, rehabilitasi tidak menghapus proses hukum. Tersangka tetap harus menjalani proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Perbedaannya hanya pada lokasi penahanan yang bisa dialihkan ke tempat rehabilitasi.

Karena itu, publik patut mengawasi proses asesmen terhadap pengurus HIPMI Lampung. Apakah mereka benar-benar pecandu atau hanya pengguna rekreasional? Apakah jumlah barang bukti sudah dimanipulasi agar perkara lebih ringan? Pertanyaan ini penting agar rehabilitasi tidak berubah menjadi privilege hukum bagi kelompok tertentu.

Negara tidak boleh keras terhadap rakyat kecil tetapi lunak terhadap mereka yang memiliki akses politik dan ekonomi. Jika itu terjadi, maka keadilan hukum hanya menjadi slogan kosong.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari Bandar Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:46 WIB

Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari Bandar Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:45 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:07 WIB

LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Berita Terbaru