Kasus HIPMI Lampung dan Celah Penegakan Hukum Narkotika

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus HIPMI Lampung dan Celah Penegakan Hukum Narkotika

Oleh: Dr. Dwi Putri Melati, S.H., M.H.
Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

 

berandalappung.com— Banten, kasus penggerebekan pesta narkoba yang melibatkan sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung di Room Karaoke Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung, Kamis (28/8/2025), kembali menguji konsistensi penegakan hukum narkotika di Indonesia.

Menurut pemberitaan, para pengurus HIPMI membeli 20 butir ekstasi. Namun saat aparat masuk, hanya tersisa tujuh butir empat berlogo transformers dan tiga berlogo minion. Selisih 13 butir ini bukan sekadar soal teknis, tetapi dapat menentukan arah hukum perkara.

Kerangka Hukum yang Berlaku

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur dua kategori utama:
• Pasal 112 ayat (1) tentang kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun.
• Pasal 127 ayat (1) huruf a tentang penyalahgunaan untuk diri sendiri, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

Baca Juga :  Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025

Selain itu, SEMA No. 4 Tahun 2010 memberikan pedoman administratif bahwa ekstasi baru bisa dikategorikan sebagai kepemilikan jika jumlahnya minimal delapan butir. Celah inilah yang sering dimanfaatkan dalam praktik. Padahal, SEMA bukanlah norma hukum primer.

Dalam konteks kasus HIPMI Lampung, ditemukan tujuh butir ekstasi dan hasil tes urine positif. Kombinasi ini sudah memenuhi syarat dua alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 14 KUHAP, yakni barang bukti fisik dan hasil laboratorium.

Maka, sesungguhnya telah cukup bukti permulaan untuk menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum.

Rehabilitasi Bukan Jalan Pintas

Sering kali, perkara narkotika dialihkan ke jalur rehabilitasi. Dasarnya adalah Peraturan Bersama tahun 2014 enam kementerian/lembaga tentang penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan. Aturan ini memang membuka peluang bagi pecandu untuk menjalani pengobatan, perawatan, atau pemulihan di lembaga rehabilitasi medis maupun sosial.

Namun, mekanisme tersebut tidak bisa dipakai sembarangan. Ada syarat penting: proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN. Tim ini berwenang menganalisis peran seseorang, menentukan tingkat keparahan penggunaan, serta merekomendasikan rencana terapi dan rehabilitasi.

Dokumen asesmen wajib dibuat resmi, menjadi bagian dari berkas perkara, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tanpa itu, rehabilitasi berubah menjadi jalan pintas yang justru merusak tujuan Undang-Undang Narkotika.

Baca Juga :  Satpol PP Lampung Barat Tindak Tegas Aktivitas Prostitusi dan Konsumsi Miras

Konsistensi dan Keadilan Hukum

Yang perlu diingat, rehabilitasi tidak menghapus proses hukum. Tersangka tetap harus menjalani proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Perbedaannya hanya pada lokasi penahanan yang bisa dialihkan ke tempat rehabilitasi.

Karena itu, publik patut mengawasi proses asesmen terhadap pengurus HIPMI Lampung. Apakah mereka benar-benar pecandu atau hanya pengguna rekreasional? Apakah jumlah barang bukti sudah dimanipulasi agar perkara lebih ringan? Pertanyaan ini penting agar rehabilitasi tidak berubah menjadi privilege hukum bagi kelompok tertentu.

Negara tidak boleh keras terhadap rakyat kecil tetapi lunak terhadap mereka yang memiliki akses politik dan ekonomi. Jika itu terjadi, maka keadilan hukum hanya menjadi slogan kosong.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Berita Terbaru