GRANAT Desak Pemkot Cabut Izin Karaoke Astronom Hotel Grand Mercure

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRANAT Desak Pemkot Cabut Izin Karaoke Astronom Hotel Grand Mercure

 

berandalappung.com —Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika(DPC GRANAT)Kota Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera mencabut izin operasional serta menutup Karaoke Astronom yang berada di Hotel Grand Mercure, Jalan Raden Intan. Desakan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 009/B/DPC GRANAT/BALAM/IX/2025 tertanggal 3 September 2025.

Langkah ini diambil pasca penggerebekan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Lampung pada Kamis, 28 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Lampung periode 2025–2030 terjaring razia dan dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Bekuk 5 Tersangka Bandar Narkoba, Amankan 890 Pil Ekstasi dan Sabu

Ketua DPC GRANAT Bandar Lampung, Ansori, SH., MH., bersama Sekretaris, Martha Ardiansyah, SE., menyatakan membiarkan atas kasus ini. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi telak, mengingat yang terlibat adalah kalangan muda berprestasi yang seharusnya menjadi teladan.

“Ini sangat kami sesalkan, apalagi terjadi di sebuah tempat hiburan baru yang seharusnya bisa memberikan suasana positif, bukan justru menjadi lokasi pendukung narkoba,” tegas Ansori yang akrab disapa Gindha Ansori wayka.

DPC GRANAT menilai kasus ini menjadi bukti bahwa manajemen Karaoke Astronom tidak mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang selama ini gencar digaungkan pemerintah. Oleh karena itu, GRANAT meminta Wali Kota Bandar Lampung untuk mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional tempat hiburan tersebut.

“Pemkot jangan ragu menutup tempat hiburan yang terbukti lokasinya menjadi pemicu narkoba. Ini demi menyelamatkan generasi muda kita,” tambah Martha.

GRANAT juga mengingatkan agar kebijakan penegakan hukum, termasuk keputusan rehabilitasi terhadap pengguna, benar-benar sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 yang mengatur penempatan pecandu maupun korban yang melindungi narkotika ke lembaga rehabilitasi.

Baca Juga :  ASN Lampung Terjaring Pesta Sabu Bersama Dua Perempuan Muda, Polisi Temukan Senpi Rakitan

Melalui desakan ini, GRANAT berharap Pemkot Bandar Lampung menunjukkan ketegasan dalam memberantas narkoba, sekaligus memberi efek jera kepada pengelola tempat hiburan lain agar tidak main-main terhadap bahaya narkotika.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR

Berita Terbaru

Opini

Ryacudu

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:45 WIB

Opini

Peringatan untuk Nanik S. Deyang: Jangan Diulangi

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:22 WIB

Opini

Anak-Anak Muda Statistik

Kamis, 4 Jun 2026 - 09:34 WIB

Pemerintahan

Tidak Transparan di BKD Lampung ada 17 Pejabat Dilantik Diam-Diam

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:29 WIB