“Gerombolan” HIPMI, Jangan Nodai Marwah Gubernur Lampung dan Ketua DPRD Lampung
berandalappung.com— Bandar Lampung, skandal pesta narkoba di Hotel Grand Mercure yang menyeret lima pengurus HIPMI Lampung semakin disorot publik. Bukan hanya karena kelimanya lolos dari jerat pidana berat, melainkan lantaran “vonis” yang diterima justru berupa rehabilitasi singkat dua bulan atau delapan kali pertemuan.
Publik makin geram ketika menengok penanganan kasus serupa di daerah lain. Di Pekanbaru, Maret 2025, sepasang suami-istri yang hanya kedapatan 10 butir ekstasi langsung dijebloskan ke penjara. Sebulan sebelumnya, Februari 2025, seorang warga Sukajadi juga digelandang polisi karena menyimpan 15 butir pil serupa. Tak ada kata “rehab kilat” dalam kasus mereka.
Di Palangka Raya, Januari 2025, Satresnarkoba menciduk dua pria dengan barang bukti 10 butir ekstasi. Keduanya ditahan dan dijerat pasal narkotika. Sementara di Binjai, Sumatera Utara, 2024 lalu, polisi berulang kali mengamankan pelaku dengan barang bukti kecil: ada yang hanya 8 butir, 10 butir, hingga 15 butir ekstasi. Semua diproses hukum, bukan dilepaskan dengan dalih rehabilitasi.
Bahkan di Denpasar, awal 2023, seorang pria yang kedapatan 10 butir ekstasi plus sabu tetap dijerat pasal berlapis. Lagi-lagi, jalur rehabilitasi tak dijadikan karpet merah.
Bandingkan dengan Lampung: pesta narkoba di hotel mewah, melibatkan pengurus organisasi pengusaha muda, tapi selesai dengan “rehab kelas sore” delapan kali pertemuan. Publik wajar curiga ada perlakuan istimewa di balik meja penyidik.
Karena itu, desakan makin keras agar BNN Pusat segera mengaudit menyeluruh dan lebih transparan kepada Kepala BNN Lampung serta para penyidik yang terlibat dalam OTT Grand Mercure.
Tanpa langkah ini, wajah hukum di Lampung kian tampak absurd: keras kepada rakyat kecil yang membawa beberapa butir, lunak kepada elite muda berduit yang berpesta di hotel berbintang.
Kocak, kejadian buat malu lembaga eh sekarang HIPMI Lampung sendiri buru-buru “cuci tangan” memecat kelima anggotanya. Ketua HIPMI menegaskan, tindakan mereka murni kesalahan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan pejabat daerah.
“Kami tidak akan mentolerir perbuatan yang mencoreng nama organisasi jadi semakin banyak drama Koreanya. Mereka langsung diberhentikan dari kepengurusan dan keanggotaan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar kasus ini tidak menyeret nama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal maupun Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar.
Namun, publik sudah terlanjur mencatat: pesta narkoba VIP di Lampung hanya dihargai dengan rehab recehan. Sebuah preseden yang menampar rasa keadilan. Kalau kata Habib Ahmad Albar dengan judul Tausiahnya “DUNIA INI PANGGUNG SANDIWARA”.
Editor : Alex Buay Sako











