BKSDA Sumsel Susun Laporan ke Kementerian Terkait Alat Berat Milik Wakil Ketua DPRD Lampung Barat di Kawasan SM Gunung Raya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BKSDA Sumsel Susun Laporan ke Kementerian Terkait Alat Berat Milik Wakil Ketua DPRD Lampung Barat di Kawasan SM Gunung Raya

 

berandalappung.com— Sumatera Selatan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan tengah menyusun laporan kepada Kementerian Kehutanan RI melalui Dirjen KSDAE terkait temuan alat berat yang diduga milik Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat, Sutikno, di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Gunung Raya, OKU Selatan. (23/05/2025)

Kepala BKSDA Sumsel, Teguh Setiawan, S.Hut., MM, membenarkan bahwa pihaknya masih menyusun laporan kepada Dirjen KSDAE. Hal ini disampaikannya melalui komunikasi WhatsApp dengan Aktivis Germasi. (22/05/2025)

Pendiri Germasi, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, menyatakan bahwa bersama tim hukum akan melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke Dirjen Gakkum KLHK berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013. Dugaan pelanggaran terjadi di dua lokasi: Hutan Lindung Register 43B Krui Utara, Lampung Barat, dan Suaka Margasatwa Gunung Raya, OKU Selatan.

Baca Juga :  Kejari Ungkap 121 Sertifikat Tanah Ilegal di Kawasan TNBBS: “Ada Perbuatan Melawan Hukum!”

“Laporan ini adalah bentuk peran aktif masyarakat dalam mencegah dan menjadi anggota perusakan hutan. Kami tidak ingin kasus seperti ini terulang,” tegas Ridwan. (22/05/2025)

Direktur Lembaga Konservasi 21, Ir. Edy Karizal, juga memberikan tanggapan keras terhadap kasus ini. Menurutnya, Dugaan pengrusakan kawasan hutan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD merupakan tindakan pidana yang harus dibawa ke ranah hukum.

“Ini adalah bentuk perusakan lingkungan secara terang-terangan oleh pihak yang seharusnya memberi contoh kepada masyarakat. Aparat penegak hukum tidak boleh main-main dalam menangani kasus ini, mengingat kerusakan hutan sudah sangat berdampak, bahkan kawasan konservasi pun ikut terdampak,” tegas Edy.

Baca Juga :  FH Unila dan MA mengadakan Diskusi Tentang “Menjaga Marwah Pengadilan, Menjaga Demokrasi”

Ia menambahkan bahwa perilaku ini menunjukkan ketidaklayakan seseorang untuk menjadi wakil rakyat. “Majelis Kehormatan Dewan (MKD) harus memberikan sanksi tegas, termasuk rekomendasi pemecatan, sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hutan. Selain itu, pihak pengusung wajib melakukan pergantian antar waktu (PAW), agar wakil rakyat yang duduk di parlemen benar-benar memiliki integritas, kapasitas, dan komitmen terhadap kepentingan lingkungan dan masyarakat,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan lebih lanjut masih menunggu tindak lanjut dari Kementerian Kehutanan RI terkait .

Penulis : Wahdi

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:45 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:07 WIB

LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung

Senin, 15 Jun 2026 - 18:46 WIB