BKSDA Sumsel Susun Laporan ke Kementerian Terkait Alat Berat Milik Wakil Ketua DPRD Lampung Barat di Kawasan SM Gunung Raya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BKSDA Sumsel Susun Laporan ke Kementerian Terkait Alat Berat Milik Wakil Ketua DPRD Lampung Barat di Kawasan SM Gunung Raya

 

berandalappung.com— Sumatera Selatan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan tengah menyusun laporan kepada Kementerian Kehutanan RI melalui Dirjen KSDAE terkait temuan alat berat yang diduga milik Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat, Sutikno, di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Gunung Raya, OKU Selatan. (23/05/2025)

Kepala BKSDA Sumsel, Teguh Setiawan, S.Hut., MM, membenarkan bahwa pihaknya masih menyusun laporan kepada Dirjen KSDAE. Hal ini disampaikannya melalui komunikasi WhatsApp dengan Aktivis Germasi. (22/05/2025)

Pendiri Germasi, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, menyatakan bahwa bersama tim hukum akan melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke Dirjen Gakkum KLHK berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013. Dugaan pelanggaran terjadi di dua lokasi: Hutan Lindung Register 43B Krui Utara, Lampung Barat, dan Suaka Margasatwa Gunung Raya, OKU Selatan.

Baca Juga :  Selundupkan 8 Kilogram Narkotika, Dua Warga Denpasar dan Satu dari Sampang Ditangkap Polres Lamsel

“Laporan ini adalah bentuk peran aktif masyarakat dalam mencegah dan menjadi anggota perusakan hutan. Kami tidak ingin kasus seperti ini terulang,” tegas Ridwan. (22/05/2025)

Direktur Lembaga Konservasi 21, Ir. Edy Karizal, juga memberikan tanggapan keras terhadap kasus ini. Menurutnya, Dugaan pengrusakan kawasan hutan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD merupakan tindakan pidana yang harus dibawa ke ranah hukum.

“Ini adalah bentuk perusakan lingkungan secara terang-terangan oleh pihak yang seharusnya memberi contoh kepada masyarakat. Aparat penegak hukum tidak boleh main-main dalam menangani kasus ini, mengingat kerusakan hutan sudah sangat berdampak, bahkan kawasan konservasi pun ikut terdampak,” tegas Edy.

Baca Juga :  Tragedi di TNBBS, Penggarap Kopi Tewas, Masyarakat Desak Gubernur Tepati Janji

Ia menambahkan bahwa perilaku ini menunjukkan ketidaklayakan seseorang untuk menjadi wakil rakyat. “Majelis Kehormatan Dewan (MKD) harus memberikan sanksi tegas, termasuk rekomendasi pemecatan, sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hutan. Selain itu, pihak pengusung wajib melakukan pergantian antar waktu (PAW), agar wakil rakyat yang duduk di parlemen benar-benar memiliki integritas, kapasitas, dan komitmen terhadap kepentingan lingkungan dan masyarakat,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan lebih lanjut masih menunggu tindak lanjut dari Kementerian Kehutanan RI terkait .

Penulis : Wahdi

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Ketua PFI Lampung Kutuk Keras Penganiayaan Jurnalis di Area PT PMM Bangka
Kajati Lampung Lantik Tiga Kajari Baru, Upaya Penyegaran Anggota
Satgas PKH Harus Sita Seluruh Aset Di Atas Tanah Register 44 Seluas 32.375 Hektar
Keamanan Tahanan Dipertanyakan, Evaluasi Personel hingga CCTV Diminta
Pemprov Lampung Dorong Zona Integritas, Masyarakat Dapat Layanan Lebih Transparan dan Akuntabel
LPW Desak Kapolres Way Kanan Dicopot Usai Delapan Tahanan Kabur
Polda Lampung Bongkar Penipuan Umrah Ilegal, Kerugian Jemaah Hampir Rp300 Juta
Polda Lampung, Ungkap Tindak Pidanan ITE Pengancaman Penyebaran Video
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:41 WIB

Ketua PFI Lampung Kutuk Keras Penganiayaan Jurnalis di Area PT PMM Bangka

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:44 WIB

Kajati Lampung Lantik Tiga Kajari Baru, Upaya Penyegaran Anggota

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:57 WIB

Satgas PKH Harus Sita Seluruh Aset Di Atas Tanah Register 44 Seluas 32.375 Hektar

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:06 WIB

Keamanan Tahanan Dipertanyakan, Evaluasi Personel hingga CCTV Diminta

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:20 WIB

Pemprov Lampung Dorong Zona Integritas, Masyarakat Dapat Layanan Lebih Transparan dan Akuntabel

Berita Terbaru