Mantab, Ditres Narkoba Polda Lampung, Berhasil Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Sabu.

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

berandalappung.com -Keren, adalah kalimat yang tepat untuk disematkan dalam tindakan yang dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, pasalnya mereka berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 23 Kilogram.

Hasil ungkap tersebut, terjadi pada 22 Febuari lalu, di pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah sebelum pihaknya berhasil melakukan ungkap kasus perdagangan narkotika ilegal tersebut, jajarannya telah mendapatkan informasi bahwa akan ada tindak pidana penyelahgunaan narkotika antar provinsi, yang akan melintasi Provinsi Lampung.

“Ya sebelumnya kita dapat informasi, bahwa ada yang mau melintas. Kita gali lebih dalam informasi itu, dan kita lakukan swiping bersama anggota” terangnya, Selasa (25/2/2025).

Baca Juga :  Brutal! Pemuda Bersenjata Tajam Habisi Nyawa di Bandar Lampung

Kemudian pada tanggal 22 Febuari 2025, petugas mecurigai satu unit mobil yang berada diruas tol Kalianda-Bakauheni, yakni mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi A 1044 SN. Petugas langsung memberhentikan kendaraan tersebut, dan kedapatan satu orang yang berperan sebagai pengemudi kendaraan tersebut yakni MS (39) warga Jawa Timur.

“Akhirnya petugas melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan, dan ditemukan narkotika jenis sabu di dalam mobilnya.
Ini menarik ya, tersangka berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkotika itu di ban serep. Ban nya dalam keadaan kempes, terus ada bekas sobek, dan di lem. Barang bukti yang kita amankan itu sebanyak 22 bungkus, dikemas dengan kemasan teh cina, dengan total berat keseluruhan itu, 23 Kilogram.”rincinya.

Baca Juga :  Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Sementara untuk saat ini, selain mengamankan tersangka, dari hasil ungkap kasus tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit handphone, 1 unit mobil Pajero dan 23 kilogram sabu. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mapolda Lampung, guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Editor : Hengki Irawan

Berita Terkait

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang
Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang
DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati
Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa
Kasus Pupuk Bersubsidi: Polisi Tetapkan Pemilik Kios hingga Perantara sebagai Tersangka
BAKAS MATI DI KANDANG, BUKTI GAGALNYA KONSERVASI! — GERMASI: “HARIMAUNYA YANG DIPENJARA, PERAMBAHNYA DIBIARKAN!
BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 08:00 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:13 WIB

Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:48 WIB

Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang

Senin, 16 Maret 2026 - 15:00 WIB

DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:24 WIB

Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Senin, 20 Apr 2026 - 08:24 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com