Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Barang ilegal, Eks Penindakan Kepabean dan Cukai

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 November 2023 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Bea Cukai Sumbagbar memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) eks penindakan kepabeanan dan cukai pada Kamis, 2 November 2023.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat, Estty Purwadiani Hidayatie memimpin langsung pemusnahan yaitu Rokok Ilegal dengan jumlah 7.050.620 (lebih dari 7 juta batang) dan 73,8 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

Estty Purwadiani Hidayatie mengatakan, kedua jenis barang ilegal tersebut merupakan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Januari sampai dengan Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil penindakan barang tersebut, kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan adalah senilai Rp 5.883.655.556 (5,8 Miliar Rupiah) dengan perkiraan nilai barang senilai Rp8,692,899,900 (8,6 Miliar Rupiah),” ungkapnya di Desa Sarirejo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Lebih lanjut disampaikan, pemusnahan barang ilegal tersebut berdasarkan beberapa surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Lampung dan Bengkulu yang menyatakan persetujuan peruntukan barang ilegal tersebut untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  Giliran Adik Bekas Bupati Lampura yang ‘Dijewer’ KPK

“Antara lain dengan surat nomor S-6/MK.6/WKN.05/2023 dan S-7/MK.6/WKN.05/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat sebagai dasar untuk pelaksanaan pemusnahan barang-barang ilegal tersebut,” jelasnya.

Estty menyatakan, bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Sumbagbar bersama aparat penegak hukum lainnya yaitu TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya dalam rangka sinergi dan kolaborasi dalam upaya melindungi masyarakat.

“Barang ilegal hasil penindakan ini merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai bersama para penegak hukum lainnya, tentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kami sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” dituturkan Estty.

Kemudian, Estty juga menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Baca Juga :  Warga Metro Senang, Cagar Budaya Terus Dilestarikan

“Dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” paparnya.

“Dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” sambungnya.

Selanjutnya, upaya pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan, dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran upaya pembangunan.

“Kami mengimbau kepada para pihak/pengusaha yang belum legal untuk menjalankan usaha secara legal karena ‘Legal Itu Mudah’,” pungkasnya.

“Kami juga mengapresiasi, dan mengucapkan ucapan terima kasih kepada aparat penegak hukum lain, pemerintah daerah, serta masyarakat atas kerja sama, partisipasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal,” tandasnya, (Suparman).

Berita Terkait

Bujang 47 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak Tunawicara
Pelajar Tewas, Polisi Dinilai Gagal Tangani Geng Motor di Bandar Lampung
Brutal! Pemuda Bersenjata Tajam Habisi Nyawa di Bandar Lampung
KW-RI Apresiasi Polres, Sindir Soal Legalitas Media
KKL Gagal, Dana Rp 400 Juta Mahasiswa FKIP Unila Diduga Digelapkan
Badko HMI Sumbagsel Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Mafia Impor Gula
Polisi Selidiki Kasus Belasan Siswa SD di Bandar Lampung Keracunan Jajanan
Polresta Bandar Lampung Bekuk 5 Tersangka Bandar Narkoba, Amankan 890 Pil Ekstasi dan Sabu
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:03 WIB

Bujang 47 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak Tunawicara

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:47 WIB

Pelajar Tewas, Polisi Dinilai Gagal Tangani Geng Motor di Bandar Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 08:30 WIB

Brutal! Pemuda Bersenjata Tajam Habisi Nyawa di Bandar Lampung

Sabtu, 2 November 2024 - 21:44 WIB

KW-RI Apresiasi Polres, Sindir Soal Legalitas Media

Jumat, 1 November 2024 - 18:23 WIB

KKL Gagal, Dana Rp 400 Juta Mahasiswa FKIP Unila Diduga Digelapkan

Berita Terbaru