BERANDLAPPUNG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Lampung Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Ballroom Novotel, Rabu (6/3/2024).
Rekapitulasi ini dilakukan untuk seluruh surat suara pemilihan dimulai dari Presiden dan Wakil Presiden dilanjutkan DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan terkahir DPRD Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KPU Lampung mengatakan, Jika peserta peno melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka Penyelanggara diperbolehkan mengeluarkan yang bersangkutan dari ruang rapat.
“Pembacaan Rekapitulasi dimulai dari Kabupaten Tulang Bawang Barat, kemudian Pesisir Barat, Pesawaran, Pringsewu, Way Kanan, Lampung Utara,”kata Erwan.
“Kemudian, Lampung Utara, Metro, Mesuji, Tulangbawang, Lampung Barat, Lampung Tenggah, Lampung Timur, Tanggamus, Lampung Selatan dan Bandarlampung,”tambahnya.
Berdasarkan Pantauan berandalappung.com, Ketua KPU Lampung membacakan surat mandat dari pada saksi, dan aturan selama Rapat Pleno berlangsung.
Peserta pleno diikuti oleh KPU Kabupaten/kota di Lampung, Bawaslu Lampung, Saksi Partai, Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi.
Turut hadir dalam pengamanan Rapat Pleno KPU Lampung, dari TNI Polri, dan dari Keamanan KPU Lampung.