BERANDALAPPUNG.COM – Saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden baik 01 Anies Rasyid Baswedan- Muhaimin Iskandar dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Lampung menolak tandatangani hasil rekapitulasi suara tingkat KPU Lampung di Ballroom Novotel Jumat, (8/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saksi dari Paslon Capres Cawapres 01 Rahmat Husein DC mengatakan, sebelumnya pihaknya mengucapkan terimakasih kepada para pemilih 01 yang telah berjuang bersama untuk memenangkan AMIN.
Serta pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada KPU Lampung yang telah melaksanakan tahapan Pemilu ini dengan baik.
“Tapi kami menolak mengucapkan terimakasih kepada KPU RI, karena telah meloloskan Gibran Rakabuming Raka tanpa merubah PKPU tentang batas usia,”katanya.
Ia juga menyebutkan, bahkan atas hal itu, Ketua KPU RI mendapatkan sanksi peringatan dari DKPP RI. Demokrasi sedang terseok-seok ada indikasi penyelenggara mendapatkan intervensi.
“Kami tetap hadir, tapi menolak untuk tanda tangan,”ujarnya.
Sementara itu, Saksi Capres 03 Deddy Wijaya Candra mengatakan, pihaknya tidak ingin mendatangi, sudah atas perintah TPN dan partai koalisi untuk seluruh jajaran dan di setiap provinsi untuk tidak menandatangani karena adanya faktor-faktor tertentu yang sudah ada buktinya.
“Dan kejadian ini yang terstruktur sistematis dan masif. Jadi kami diperintahkan untuk menolak provinsi yang ada di Indonesia,”katanya.
Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Lampung Paslon 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar di posisi kedua dengan perolehan suara 791.892 suara.
Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming memperolehan suara sebesar 3.554.310 suara. Paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan suara 764.486 suara.