Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum
berandalappung.com— Jakarta, sudah ada yang ancang-ancang maju sebagai calon presiden 2029?
Jika para pimpinan partai mulai menyiapkan diri untuk berlaga di Pilpres, itu bukan sesuatu yang aneh. Justru sebaliknya, akan terasa ganjil jika mereka tidak mempersiapkannya sejak dini.
Tetapi sebelum kandidat disiapkan, ada perangkat yang lebih penting untuk dibenahi: aturan mainnya.
Undang-undang yang menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2029 perlu segera diperbaiki, disempurnakan, dan ditetapkan. Jangan sampai pesta demokrasi digelar dengan aturan yang masih menyisakan banyak persoalan.
Salah satu hal yang layak dipertimbangkan adalah pemisahan waktu pelaksanaan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, seperti yang pernah dilakukan pada Pemilu 2004.
Argumennya cukup sederhana.
Jika partai politik atau gabungan partai politik hendak mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, tiket politik semestinya berasal dari hasil pemilu yang baru saja digelar. Artinya, partai pengusung adalah peserta Pemilu 2029, dengan hasil Pileg 2029 sebagai dasar untuk memperoleh tiket menuju Pilpres 2029.
Dengan demikian, tiket politik yang digunakan adalah tiket yang baru dicetak, bukan tiket lama yang berasal dari lima tahun sebelumnya.
Logika yang sama berlaku jika pembentuk undang-undang mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan hak kepada seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Yang dimaksud tentu partai politik peserta Pemilu 2029, bukan peserta pemilu lima tahun sebelumnya.
Itu baru satu contoh
Masih banyak persoalan lain yang perlu dibereskan. Sistem pemilu, alokasi kursi setiap daerah pemilihan, angka parliamentary threshold, hingga berbagai ketentuan lain yang menentukan kualitas representasi politik harus dibahas secara serius.
Karena itu, paket undang-undang politik untuk Pemilu 2029 sebaiknya tidak dikerjakan dengan pendekatan tambal sulam. Perlu ada pembenahan yang menyeluruh, transparan, dan melibatkan publik.
Perundingan politik antarpartai dalam menyusun undang-undang tentu merupakan sesuatu yang lazim. Kepentingan politik pasti ada dan tidak mungkin dihapuskan.
Namun, politik tidak boleh menjadi satu-satunya ruang tempat aturan main demokrasi dirumuskan.
Publik harus diberi ruang untuk ikut membahas substansi penting undang-undang tersebut. Partisipasi masyarakat bukan sekadar formalitas berupa rapat dengar pendapat atau konsultasi publik. Masukan publik harus benar-benar dipertimbangkan dalam proses legislasi.
Sebab, pemilu yang dipercaya publik tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menang dan siapa yang kalah. Kepercayaan itu juga dibangun sejak aturan mainnya dirumuskan.
Hak legislasi memang berada pada eksekutif dan legislatif. Tetapi dalam negara demokrasi, melibatkan publik secara sungguh-sungguh adalah cara terbaik untuk melahirkan undang-undang yang tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga berkualitas dan memiliki legitimasi sosial.
Pemilu 2029 masih cukup waktu untuk dipersiapkan
Jangan menunggu sampai para kandidat sibuk mencari tiket, sementara aturan mainnya belum selesai.(***)
Penulis : Anas Urbaningrim
Editor : Alex Buay Sako











