PN Kotabumi Tolak Praperadilan Delapan Tersangka Korupsi, Penyidikan Berlanjut

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Kotabumi Tolak Praperadilan Delapan Tersangka Korupsi, Penyidikan Berlanjut

 

berandalappung.com— Kota Bumi, upaya hukum delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani penyidik Tipikor Polda Lampung kandas. Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi menolak permohonan praperadilan yang mempersoalkan proses hukum dan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Kotabumi, Senin, 19 Oktober 2026. Dengan penolakan tersebut, proses penyidikan perkara pokok tetap berlanjut.

Permohonan itu tercatat dalam Perkara Nomor 1/Prapid/PN Kotabumi dan Nomor 2/Prapid/PN Kotabumi. Para pemohon sebelumnya mempersoalkan keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian.

Perkara ini berlanjut setelah penetapan tersangka sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan terdahulu. Penyidik kemudian kembali melakukan penyidikan, memeriksa sejumlah pihak, dan menggelar perkara sebelum menetapkan kembali para tersangka.

Baca Juga :  Polda Lampung, Ungkap Tindak Pidanan ITE Pengancaman Penyebaran Video

Dalam proses tersebut, penyidik disebut mendasarkan penetapan tersangka pada alat bukti baru yang sah. Aspek inilah yang menjadi salah satu titik penting dalam menilai keabsahan tindakan penyidik setelah putusan praperadilan sebelumnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, sebelumnya menilai penetapan delapan tersangka oleh penyidik Tipikor Polda Lampung memiliki dasar hukum.

Menurut Azmi, keabsahan penetapan tersangka tidak dapat dilepaskan dari kecukupan alat bukti dan kepatuhan penyidik terhadap prosedur hukum. Penyidikan yang dilakukan kembali, kata dia, harus ditopang alat bukti yang sah serta dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Fantastis di PT LEB, Kajati Lampung Telusuri Rp271 Miliar

Azmi juga menyoroti aspek kewenangan relatif pengadilan dalam pengajuan praperadilan. Persoalan tersebut, menurut dia, perlu diperhatikan dalam menentukan pengadilan yang berwenang memeriksa permohonan.

Penolakan praperadilan ini tidak berarti perkara korupsi telah terbukti. Putusan tersebut berkaitan dengan permohonan praperadilan, sedangkan pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dan pertanggungjawaban para tersangka harus diuji melalui proses hukum perkara pokok.

Para tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(***)

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Usut Korupsi Dana BNPB, KPK Segera Surati Panglima TNI
Ahli Hukum Nilai Penetapan Delapan Tersangka Korupsi Polda Lampung Berdasar
Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung
Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar
Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta
Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan
Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:55 WIB

PN Kotabumi Tolak Praperadilan Delapan Tersangka Korupsi, Penyidikan Berlanjut

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Usut Korupsi Dana BNPB, KPK Segera Surati Panglima TNI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Ahli Hukum Nilai Penetapan Delapan Tersangka Korupsi Polda Lampung Berdasar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:52 WIB

Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 07:15 WIB

Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta

Berita Terbaru

Hukum

Usut Korupsi Dana BNPB, KPK Segera Surati Panglima TNI

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:44 WIB