Putusan MK Soal Gibran: Ada Temuan Soal Ijazah, Tapi Gugatan Tak Diterima

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan MK Soal Gibran: Ada Temuan Soal Ijazah, TapiGugatan Tak Diterima

 

berandalappung.com— Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal setingkat sekolah menengah atas. Namun perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden itu berakhir tanpa pembatalan status Gibran.

Kesimpulan tersebut disampaikan Mahkamah Konstitusi ketika membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026. Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ia ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Di satu sisi, majelis hakim menyatakan tidak memperoleh bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen setara yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan SLTA atau sederajat. Di sisi lain, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

Akibatnya, amar putusan tidak menyentuh pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Baca Juga :  Unila Dikepung Sampah, Mahasiswa Merasa Tidak Nyaman

Dokumen yang Dipersoalkan

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyoroti dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan. Keterangan dari pejabat pendidikan yan
g hadir di persidangan menyebutkan adanya certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Menurut Mahkamah, dokumen tersebut tidak menunjukkan kelulusan atau tamatnya jenjang pendidikan.

Persoalan Kewenangan

Mahkamah juga menilai pe
rkara ini secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024 karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Statusnya sebagai calon wakil presiden berakhir ketika ia dilantik.

Meski demikian, Mahkamah tetap memeriksa perkara tersebut. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan secara formal berwenang memeriksa objek perkara yang dimohonkan, antara lain Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Namun pada akhirnya persoalan kedudukan hukum para pemohon menjadi penghalang untuk menerima permohonan.

Putusan yang Menyisakan Pertanyaan
Putusan ini menyisakan dua lapis persoalan yang perlu dibedakan. Pertama, pertimbangan Mahkamah mengenai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan tentang ijazah atau dokumen setara. Kedua, amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Karena itu, putusan tersebut tidak berarti Mahkamah mendiskualifikasi Gibran atau membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.

Baca Juga :  PWI Lampung, Granat dan BNN Kerjasama dalam Pemberantasan Narkoba

Sumber: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan keterangan resmi MK, 6 Oktober 2026.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Kemarau Memanjang, Pemprov Lampung Ketuk Pintu Langit
Sambut HUT ke-81 RI, Bundo Kanduang Lampung Hidupkan Tradisi Bajamba
Api Kembali Terjang Kawasan TNBTS, Akses Bromo dari Malang dan Lumajang Ditutup
Pencegahan Rampung, KPK Buru Motif Penyuapan Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli
HPN dan Porwanas 2027 Jadi Momentum Kebangkitan Pers, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah
Peringatan 1 Muharam 1448 H di Pendopo Agung Nuswantoro Berlangsung Khidmat
Selamat, Tiga Hari Lagi DR Budiyono Nahkodai Hijau-Hitam di Provinsi Lampung
Mengurai Antrean, RSUD Abdul Moeloek Andalkan Poli Gigi Eksekutif
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Putusan MK Soal Gibran: Ada Temuan Soal Ijazah, Tapi Gugatan Tak Diterima

Kamis, 10 September 2026 - 12:23 WIB

Kemarau Memanjang, Pemprov Lampung Ketuk Pintu Langit

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Bundo Kanduang Lampung Hidupkan Tradisi Bajamba

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Api Kembali Terjang Kawasan TNBTS, Akses Bromo dari Malang dan Lumajang Ditutup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:57 WIB

Pencegahan Rampung, KPK Buru Motif Penyuapan Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli

Berita Terbaru