KPU Lampung : Caleg DPRD Terpilih Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Pelantikan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. Foto Wildanhanafi/berandalappung.com

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. Foto Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung, (berandalappung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyebut Calon DPRD Terpilih periode 2024/2029 wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK sebelum dilantik.

Jika tidak, maka calon terpilih yang dimaksdu dapat terancam batal dilantik sebagai anggota legislatif.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami saat menggelar rapat pleno penetapan kursi DPRD Lampung periode 2024-2029, Kamis (2/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah penetapan calon terpilih harus memenuhi ketentuan PKPU nomor 6 tahun 2014 pasal 52 ayat 1,”ungkap Erwan Bustami di Kantor KPU Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Partai Gagal Usung Kader Maju Pilgub Lampung, Begini Kata Pengamat dan Akademisi

“Jadi calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan LHKPN kepada KPK,”jelasnya.

Lalu kata Erwan, calon terpilih wajib menyampaikan bukti LHKPN tersebut paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

“Jadi kalau tidak disampaikan maka KPU tidak memasukkan nama yang bersangkutan sebagai calon terpilih,”kata Erwan.

Nanti KPU Provinsi akan melaporkan hasilnya ke Kemendagri melalui Gubernur, pelantikannya sendiri kalau kita lihat jadwalnya tanggal 22 September 2024.

Baca Juga :  Gelar Rakercabsus, DPC PDIP Kota Metro Siap Menangkan Ardjuno di Pilgub 2024

Erwan Bustami pun mengatakan bahwa tidak ada perubahan kursi DPRD Lampung berdasarkan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024.

“Dalam forum rapat pleno ini kami menetapkan hasil perolehan kursi partai politik di setiap dapil termasuk calon terpilih DPRD Lampung yang berjumlah 85 orang,”ujarnya.

“Tidak ada perubahan, karena pemilihan DPRD Provinsi Lampung sampai hari ini tidak ada calon terpilih yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat atau terbukti melakukan pelanggaran pidana saat kampanye,”pungkasnya.

Berita Terkait

Akhir Periode Eva Dwiana: Janji Lingkungan Tak Terpenuhi, Banjir dan Sampah Makin Parah
Eva-Deddy di Ujung Jabatan Janji Kampanye Gagal, Bandar Lampung Kian Sankat
Wali Kota Bandar Lampung Akan Dilantik, Janji Kampanye atau Janji Palsu?
DPRD Bandar Lampung Panggil Kepsek Bahas Dana BOS dan PIP
Jelang Putusan MK, Demokrat Lampung Akan Berjuang Untuk Aries Sandi-Supriyanto
DPRD Sentil Pemkot Bandar Lampung: BLK Tak Ada, Pengangguran Terus Meroket
Benny Puspanegara Warning Pemkot Bandar Lampung, Jangan Menyimpang dari Program Presiden
Golkar Lampung Tunda Musda, Ada Apa?
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 21:41 WIB

Akhir Periode Eva Dwiana: Janji Lingkungan Tak Terpenuhi, Banjir dan Sampah Makin Parah

Senin, 10 Februari 2025 - 21:11 WIB

Eva-Deddy di Ujung Jabatan Janji Kampanye Gagal, Bandar Lampung Kian Sankat

Senin, 10 Februari 2025 - 17:07 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Akan Dilantik, Janji Kampanye atau Janji Palsu?

Senin, 10 Februari 2025 - 14:31 WIB

Jelang Putusan MK, Demokrat Lampung Akan Berjuang Untuk Aries Sandi-Supriyanto

Minggu, 9 Februari 2025 - 05:57 WIB

DPRD Sentil Pemkot Bandar Lampung: BLK Tak Ada, Pengangguran Terus Meroket

Berita Terbaru