Bandar Lampung, (berandalappung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyebut Calon DPRD Terpilih periode 2024/2029 wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK sebelum dilantik.
Jika tidak, maka calon terpilih yang dimaksdu dapat terancam batal dilantik sebagai anggota legislatif.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami saat menggelar rapat pleno penetapan kursi DPRD Lampung periode 2024-2029, Kamis (2/5/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah penetapan calon terpilih harus memenuhi ketentuan PKPU nomor 6 tahun 2014 pasal 52 ayat 1,”ungkap Erwan Bustami di Kantor KPU Provinsi Lampung.
“Jadi calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan LHKPN kepada KPK,”jelasnya.
Lalu kata Erwan, calon terpilih wajib menyampaikan bukti LHKPN tersebut paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
“Jadi kalau tidak disampaikan maka KPU tidak memasukkan nama yang bersangkutan sebagai calon terpilih,”kata Erwan.
Nanti KPU Provinsi akan melaporkan hasilnya ke Kemendagri melalui Gubernur, pelantikannya sendiri kalau kita lihat jadwalnya tanggal 22 September 2024.
Erwan Bustami pun mengatakan bahwa tidak ada perubahan kursi DPRD Lampung berdasarkan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024.
“Dalam forum rapat pleno ini kami menetapkan hasil perolehan kursi partai politik di setiap dapil termasuk calon terpilih DPRD Lampung yang berjumlah 85 orang,”ujarnya.
“Tidak ada perubahan, karena pemilihan DPRD Provinsi Lampung sampai hari ini tidak ada calon terpilih yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat atau terbukti melakukan pelanggaran pidana saat kampanye,”pungkasnya.