KPU Lampung : Caleg DPRD Terpilih Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Pelantikan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. Foto Wildanhanafi/berandalappung.com

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. Foto Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung, (berandalappung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyebut Calon DPRD Terpilih periode 2024/2029 wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK sebelum dilantik.

Jika tidak, maka calon terpilih yang dimaksdu dapat terancam batal dilantik sebagai anggota legislatif.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami saat menggelar rapat pleno penetapan kursi DPRD Lampung periode 2024-2029, Kamis (2/5/2024).

“Setelah penetapan calon terpilih harus memenuhi ketentuan PKPU nomor 6 tahun 2014 pasal 52 ayat 1,”ungkap Erwan Bustami di Kantor KPU Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Dilanjutkan Besok, Rekapitulasi Suara KPU Lampung

“Jadi calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan LHKPN kepada KPK,”jelasnya.

Lalu kata Erwan, calon terpilih wajib menyampaikan bukti LHKPN tersebut paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

“Jadi kalau tidak disampaikan maka KPU tidak memasukkan nama yang bersangkutan sebagai calon terpilih,”kata Erwan.

Nanti KPU Provinsi akan melaporkan hasilnya ke Kemendagri melalui Gubernur, pelantikannya sendiri kalau kita lihat jadwalnya tanggal 22 September 2024.

Baca Juga :  Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Mesuji Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

Erwan Bustami pun mengatakan bahwa tidak ada perubahan kursi DPRD Lampung berdasarkan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024.

“Dalam forum rapat pleno ini kami menetapkan hasil perolehan kursi partai politik di setiap dapil termasuk calon terpilih DPRD Lampung yang berjumlah 85 orang,”ujarnya.

“Tidak ada perubahan, karena pemilihan DPRD Provinsi Lampung sampai hari ini tidak ada calon terpilih yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat atau terbukti melakukan pelanggaran pidana saat kampanye,”pungkasnya.

Berita Terkait

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal
Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:19 WIB

Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:59 WIB

Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Senin, 20 Apr 2026 - 08:24 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com