Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal berinisial JI, warga Jabung, Lampung Timur, yang tewas saat proses penangkapan.

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal berinisial JI, warga Jabung, Lampung Timur, yang tewas saat proses penangkapan.

berandalappung.com- Raja Basa, LPW menduga anggota kepolisian yang terlibat bertindak secara berlebihan atau trigger happy dalam insiden tersebut.

Ketua LPW, MD Rizani, menyebut tindakan itu tidak hanya melampaui batas, tetapi juga mengindikasikan adanya persoalan serius pada oknum aparat yang menggunakan senjata api.

“Anggota yang melakukan penembakan terhadap JI diduga mengalami gangguan kejiwaan berupa trigger happy,” kata Rizani pada Jumat, (5/6/2026).

Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan arahan Kapolda Lampung yang menekankan penegakan hukum secara tegas namun tetap terukur.

Ia juga menduga prosedur operasi standar (SOP) dalam proses penangkapan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, JI disebut telah menyerah saat ditangkap dan bahkan sudah dalam kondisi diborgol. Namun, korban justru ditembak hingga meninggal dunia.

“Dalam kondisi tidak berdaya, ini patut diduga sebagai pelanggaran hukum, bahkan bisa masuk ranah pidana umum,” tegas Rizani.

Rizani kemudian menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum.

“Pada faktanya, senjata api tak ubahnya seperti alat musik. Ada kalanya si ‘pemilik’ rindu untuk memainkannya. Tapi yang membedakan adalah risiko saat digunakan. Karena itu, perlu pengawasan ketat, meskipun senjata itu legal. Jangan sampai terlambat diketahui ternyata pemegangnya tidak layak secara mental,” ujarnya.

Baca Juga :  Musda ke XXVI Badko HMI Sumbagsel dibuka, Fajar berharap Jaga Marwah HMI

LPW juga menilai lemahnya pengawasan internal, terutama dalam hal pemeriksaan kesehatan mental anggota serta distribusi senjata api.

Mereka mendesak Polda Lampung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kasus ini.

“Semua anggota yang terlibat harus diperiksa, diberikan sanksi internal, dan jika terbukti, diproses secara pidana,” kata dia.

Selain itu, LPW juga meminta Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, dicopot dari jabatannya dan diadili melalui peradilan umum.

Sementara itu, keterangan keluarga korban semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan.

Istri korban mengungkapkan bahwa JI tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Namun, ia justru dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia dengan tujuh luka tembak dan leher patah.

“Suami saya ditangkap dalam keadaan hidup, tapi dipulangkan sudah meninggal,” ujarnya lirih.

Di sisi lain, pihak kepolisian memiliki versi berbeda. Polisi menyebut JI melakukan perlawanan saat hendak diamankan pada Rabu dini hari, 3 Juni 2026.

Baca Juga :  Golkar Lampung Bidik 42 Persen Bacaleg Perempuan, Optimis Penambahan Kursi

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menegaskan bahwa anggotanya telah bertindak sesuai prosedur.

“Kami sudah memberikan imbauan dan tembakan peringatan sesuai Peraturan Kapolri. Namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.

Meski demikian, sejumlah warga dan tokoh masyarakat setempat mempertanyakan kronologi versi kepolisian tersebut.

Sukuria Kusuma, warga yang mengaku berada di lokasi, mengatakan JI sempat dibawa dalam kondisi sehat.

“Saat dijemput, JI masih hidup dan dalam kondisi baik. Beberapa jam kemudian kami mendapat kabar ia meninggal,” ujarnya.

Kini, keluarga korban menuntut penjelasan terbuka dan transparan dari aparat kepolisian.

Mereka juga mendesak adanya penyelidikan independen untuk memastikan apakah prosedur penangkapan telah dijalankan sesuai aturan.

Kasus ini pun kembali memantik perdebatan publik terkait batas penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum dalam menangani pelaku kejahatan.(***)

Editor : alex jefri

Berita Terkait

Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Presiden Prabowo Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah
Persiapkan Suksesi Kepemimpinan, Senat Unila Gelar Rapat Penetapan Aturan dan Panitia Pemilihan Rektor 2027–2031
Komjen Rudi Setiawan Dukung HPN dan Porwanas 2027 Digelar di Lampung
IKWI Lampung Juara 2 Fashion Show Pakaian Adat HUT ke-65 IKWI
Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Manuver Kuno Mengincar Oegroseno
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Kadis Kominfo Paparkan Program Seribu Wajah kepada Sekjen Kemendagri di Bandar Lampung Expo 2026
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:45 WIB

Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Presiden Prabowo Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:23 WIB

Persiapkan Suksesi Kepemimpinan, Senat Unila Gelar Rapat Penetapan Aturan dan Panitia Pemilihan Rektor 2027–2031

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:18 WIB

Komjen Rudi Setiawan Dukung HPN dan Porwanas 2027 Digelar di Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:34 WIB

IKWI Lampung Juara 2 Fashion Show Pakaian Adat HUT ke-65 IKWI

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:24 WIB

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Berita Terbaru