Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal berinisial JI, warga Jabung, Lampung Timur, yang tewas saat proses penangkapan.

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal berinisial JI, warga Jabung, Lampung Timur, yang tewas saat proses penangkapan.

berandalappung.com- Raja Basa, LPW menduga anggota kepolisian yang terlibat bertindak secara berlebihan atau trigger happy dalam insiden tersebut.

Ketua LPW, MD Rizani, menyebut tindakan itu tidak hanya melampaui batas, tetapi juga mengindikasikan adanya persoalan serius pada oknum aparat yang menggunakan senjata api.

“Anggota yang melakukan penembakan terhadap JI diduga mengalami gangguan kejiwaan berupa trigger happy,” kata Rizani pada Jumat, (5/6/2026).

Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan arahan Kapolda Lampung yang menekankan penegakan hukum secara tegas namun tetap terukur.

Ia juga menduga prosedur operasi standar (SOP) dalam proses penangkapan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, JI disebut telah menyerah saat ditangkap dan bahkan sudah dalam kondisi diborgol. Namun, korban justru ditembak hingga meninggal dunia.

“Dalam kondisi tidak berdaya, ini patut diduga sebagai pelanggaran hukum, bahkan bisa masuk ranah pidana umum,” tegas Rizani.

Rizani kemudian menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum.

“Pada faktanya, senjata api tak ubahnya seperti alat musik. Ada kalanya si ‘pemilik’ rindu untuk memainkannya. Tapi yang membedakan adalah risiko saat digunakan. Karena itu, perlu pengawasan ketat, meskipun senjata itu legal. Jangan sampai terlambat diketahui ternyata pemegangnya tidak layak secara mental,” ujarnya.

Baca Juga :  Buka Konferwil NU Ke - 11, Ketum PBNU : Lampung Istimewa

LPW juga menilai lemahnya pengawasan internal, terutama dalam hal pemeriksaan kesehatan mental anggota serta distribusi senjata api.

Mereka mendesak Polda Lampung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kasus ini.

“Semua anggota yang terlibat harus diperiksa, diberikan sanksi internal, dan jika terbukti, diproses secara pidana,” kata dia.

Selain itu, LPW juga meminta Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, dicopot dari jabatannya dan diadili melalui peradilan umum.

Sementara itu, keterangan keluarga korban semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan.

Istri korban mengungkapkan bahwa JI tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Namun, ia justru dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia dengan tujuh luka tembak dan leher patah.

“Suami saya ditangkap dalam keadaan hidup, tapi dipulangkan sudah meninggal,” ujarnya lirih.

Di sisi lain, pihak kepolisian memiliki versi berbeda. Polisi menyebut JI melakukan perlawanan saat hendak diamankan pada Rabu dini hari, 3 Juni 2026.

Baca Juga :  PFI Kecam Intimidasi Kepala Dinas PSDA terhadap Wartawan, Tegaskan Pers Dilindungi Undang-Undang

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menegaskan bahwa anggotanya telah bertindak sesuai prosedur.

“Kami sudah memberikan imbauan dan tembakan peringatan sesuai Peraturan Kapolri. Namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.

Meski demikian, sejumlah warga dan tokoh masyarakat setempat mempertanyakan kronologi versi kepolisian tersebut.

Sukuria Kusuma, warga yang mengaku berada di lokasi, mengatakan JI sempat dibawa dalam kondisi sehat.

“Saat dijemput, JI masih hidup dan dalam kondisi baik. Beberapa jam kemudian kami mendapat kabar ia meninggal,” ujarnya.

Kini, keluarga korban menuntut penjelasan terbuka dan transparan dari aparat kepolisian.

Mereka juga mendesak adanya penyelidikan independen untuk memastikan apakah prosedur penangkapan telah dijalankan sesuai aturan.

Kasus ini pun kembali memantik perdebatan publik terkait batas penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum dalam menangani pelaku kejahatan.(***)

Editor : alex jefri

Berita Terkait

Tokcer di MA, PERADI Lampung Gelar Tasyakuran Menuju Wadah Tunggal ‘Single Bar’
Dinilai Menabrak Prosedur, Pembongkaran Gedung Hang Jebat Terjadi Saat Mediasi PKBI-Kemenkes Berlangsung
Babak Akhir Sengketa Peradi: Mahkamah Agung Menangkan Kubu Otto Hasibuan
Puskesmas Kemiling Bersama Dinkes Kota Bandar Lampung Gelar Gerakan Aksi Bergizi di SMA Negeri 14 Bandar Lampung
Petikan Senar Kemanusiaan Irjen Helmy untuk Mas Tri
Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000
Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar Way Kanan Persoalkan Perluasan Register 44 Sungai Muara Dua Dalam Mufakat Agung
Skandal BPJS di PT CPB Terkuak, Ratusan Pekerja Diduga Dibiarkan Tanpa Jaminan Sosial
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:18 WIB

Tokcer di MA, PERADI Lampung Gelar Tasyakuran Menuju Wadah Tunggal ‘Single Bar’

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:07 WIB

Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal berinisial JI, warga Jabung, Lampung Timur, yang tewas saat proses penangkapan.

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:47 WIB

Dinilai Menabrak Prosedur, Pembongkaran Gedung Hang Jebat Terjadi Saat Mediasi PKBI-Kemenkes Berlangsung

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:34 WIB

Babak Akhir Sengketa Peradi: Mahkamah Agung Menangkan Kubu Otto Hasibuan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:39 WIB

Puskesmas Kemiling Bersama Dinkes Kota Bandar Lampung Gelar Gerakan Aksi Bergizi di SMA Negeri 14 Bandar Lampung

Berita Terbaru

Hukum

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:12 WIB