KPU Lampung Belum Terima Surat Siap Mundur Para Caleg Ingin Maju Pilkada 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Juli 2024 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI : Wildan hanafi/berandalappung.com

ILUSTRASI : Wildan hanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Ketua Divisi Hukum KPU Lampung Warsito mengatakan, bahwa hingga saat ini belum ada bakal Cakada yang menyerahkan surat bersedia mundur, padahal batas waktu terakhirnya adalah 29 Agustus sesuai dengan waktu terakhir pendaftaran bakal Cakada.

“Belum ada (yang menyerahkan surat bersedia mundur). Surat siap mundur itu kan ada pada saat pendaftaran, yang melampirkan surat siap mundur sebagai calon terpilih,” ungkap Warsito saat dikonfirmasi, Rabu, (17/7/2024).

Warsito menerangkan, pelantikan caleg DPRD provinsi Lampung terpilih adalah 2 September. Sehingga, yang bersangkutan itu harusnya bersedia mundur sebelum pelantikan apabila ingin maju dalam kontestasi pilkada 2024.

“Itu perlu menjadi pertimbangan partai politik apabila yang bersangkutan harus dimundurkan pada masa pendaftaran atau tidak. Karena mundur itu ranah pribadi, kita gak bisa memaksakan,” jelasnya.

Sementara, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Lampung Suheri menjelaskan, banyak para caleg terpilih baik di tingkat Kabupaten/Kota serta tingkat Provinsi yang menebar informasi akan maju kontestasi Pilkada 2024.

Untuk pelantikan anggota DPRD di lima belas Kabupaten/Kota itu selesai pada Agustus 2024. Sedangkan di tingkat provinsi pelantikan pada 2 September 2024.

“Sehingga secara otomatis yang ingin mencalonkan diri dalam pilkada, bahwa dalam form pencalonan yang berkedudukan sebagai anggota DPRD harus mundur, artinya kalau proses pelantikan ya yang Agustus pelantikan ya sebelum 27 Agustus,” ungkapnya.

Baca Juga :  RMD-Jihan Daftar ke KPU Lampung, Ribuan Relawan Turut Iringi

“Tapi kalau yang provinsi, ya harus benar-benar patuh pada PKPU pencalonan 27 Agustus 29 Agustus sementara mereka belum dilantik masih berstatus sebagai calon terpilih. Artinya harus mencantumkan surat bersedia mundur dari calon tersebut,” tegasnya.

Ditanya lebih lanjut apakah akan terjadi pelantikan susulan diluar dari 2 September 2024, Suheri mengatakan hal itu mungkin saja terjadi, karena pergantian keterpilihan adalah wewenang partai politik.

“Ya kemungkinan seperti itu pergantian keterpilihan, karena yang dilantik 2 September itu sudah berproses termasuk LHKPN harus dilengkapi,” tutupnya.

Berita Terkait

PDIP Lampung Kritik Keras Jika Kebijakan Tak Pro-rakyat
Mimbar Demokrasi PDIP Lampung, Membangun Sinergi untuk Demokrasi yang Berkeadilan
Bupati Terpilih Lampung Utara, Hamartoni Ahadis: Demokrasi Harus Selaras Kerja Nyata
PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi, Bahas Penguatan Demokrasi  
Wirahadikusumah soroti rendahnya partisipasi pemilih di Lampung
Golkar Lampung bentuk kepanitiaan musda, berikut strukturnya
Mirza-Jihan bakal dilantik 7 Februari 2025
Ketua AMSI Lampung Tegaskan Jurnalis Berperan Bantu Situasi Kondusif Pilkada
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:08 WIB

PDIP Lampung Kritik Keras Jika Kebijakan Tak Pro-rakyat

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:01 WIB

Mimbar Demokrasi PDIP Lampung, Membangun Sinergi untuk Demokrasi yang Berkeadilan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:45 WIB

Bupati Terpilih Lampung Utara, Hamartoni Ahadis: Demokrasi Harus Selaras Kerja Nyata

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:35 WIB

PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi, Bahas Penguatan Demokrasi  

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:41 WIB

Wirahadikusumah soroti rendahnya partisipasi pemilih di Lampung

Berita Terbaru

Sekertaris DPD PDIP Lampung Sutono beserta bendahara umum Kostiana disaat diwawancarai. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Nasional

PDIP Lampung Kritik Keras Jika Kebijakan Tak Pro-rakyat

Sabtu, 18 Jan 2025 - 15:08 WIB