KPU Lampung Belum Terima Surat Siap Mundur Para Caleg Ingin Maju Pilkada 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Juli 2024 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI : Wildan hanafi/berandalappung.com

ILUSTRASI : Wildan hanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Ketua Divisi Hukum KPU Lampung Warsito mengatakan, bahwa hingga saat ini belum ada bakal Cakada yang menyerahkan surat bersedia mundur, padahal batas waktu terakhirnya adalah 29 Agustus sesuai dengan waktu terakhir pendaftaran bakal Cakada.

“Belum ada (yang menyerahkan surat bersedia mundur). Surat siap mundur itu kan ada pada saat pendaftaran, yang melampirkan surat siap mundur sebagai calon terpilih,” ungkap Warsito saat dikonfirmasi, Rabu, (17/7/2024).

Warsito menerangkan, pelantikan caleg DPRD provinsi Lampung terpilih adalah 2 September. Sehingga, yang bersangkutan itu harusnya bersedia mundur sebelum pelantikan apabila ingin maju dalam kontestasi pilkada 2024.

Baca Juga :  Kotak Kosong Menang di Pilkada, ASN Akan Pimpin Pemerintahan

“Itu perlu menjadi pertimbangan partai politik apabila yang bersangkutan harus dimundurkan pada masa pendaftaran atau tidak. Karena mundur itu ranah pribadi, kita gak bisa memaksakan,” jelasnya.

Sementara, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Lampung Suheri menjelaskan, banyak para caleg terpilih baik di tingkat Kabupaten/Kota serta tingkat Provinsi yang menebar informasi akan maju kontestasi Pilkada 2024.

Untuk pelantikan anggota DPRD di lima belas Kabupaten/Kota itu selesai pada Agustus 2024. Sedangkan di tingkat provinsi pelantikan pada 2 September 2024.

“Sehingga secara otomatis yang ingin mencalonkan diri dalam pilkada, bahwa dalam form pencalonan yang berkedudukan sebagai anggota DPRD harus mundur, artinya kalau proses pelantikan ya yang Agustus pelantikan ya sebelum 27 Agustus,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bawaslu Lampung Intensifkan Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran Jelang Akhir Tahapan Coklit Pemilu 2024

“Tapi kalau yang provinsi, ya harus benar-benar patuh pada PKPU pencalonan 27 Agustus 29 Agustus sementara mereka belum dilantik masih berstatus sebagai calon terpilih. Artinya harus mencantumkan surat bersedia mundur dari calon tersebut,” tegasnya.

Ditanya lebih lanjut apakah akan terjadi pelantikan susulan diluar dari 2 September 2024, Suheri mengatakan hal itu mungkin saja terjadi, karena pergantian keterpilihan adalah wewenang partai politik.

“Ya kemungkinan seperti itu pergantian keterpilihan, karena yang dilantik 2 September itu sudah berproses termasuk LHKPN harus dilengkapi,” tutupnya.

Berita Terkait

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal
Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:19 WIB

Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung

Berita Terbaru

Mahasiswa

Ketika Kampus Lupa Mengajarkan Batas

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:48 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com