KPU Lampung Belum Terima Surat Siap Mundur Para Caleg Ingin Maju Pilkada 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Juli 2024 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI : Wildan hanafi/berandalappung.com

ILUSTRASI : Wildan hanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Ketua Divisi Hukum KPU Lampung Warsito mengatakan, bahwa hingga saat ini belum ada bakal Cakada yang menyerahkan surat bersedia mundur, padahal batas waktu terakhirnya adalah 29 Agustus sesuai dengan waktu terakhir pendaftaran bakal Cakada.

“Belum ada (yang menyerahkan surat bersedia mundur). Surat siap mundur itu kan ada pada saat pendaftaran, yang melampirkan surat siap mundur sebagai calon terpilih,” ungkap Warsito saat dikonfirmasi, Rabu, (17/7/2024).

Warsito menerangkan, pelantikan caleg DPRD provinsi Lampung terpilih adalah 2 September. Sehingga, yang bersangkutan itu harusnya bersedia mundur sebelum pelantikan apabila ingin maju dalam kontestasi pilkada 2024.

“Itu perlu menjadi pertimbangan partai politik apabila yang bersangkutan harus dimundurkan pada masa pendaftaran atau tidak. Karena mundur itu ranah pribadi, kita gak bisa memaksakan,” jelasnya.

Sementara, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Lampung Suheri menjelaskan, banyak para caleg terpilih baik di tingkat Kabupaten/Kota serta tingkat Provinsi yang menebar informasi akan maju kontestasi Pilkada 2024.

Untuk pelantikan anggota DPRD di lima belas Kabupaten/Kota itu selesai pada Agustus 2024. Sedangkan di tingkat provinsi pelantikan pada 2 September 2024.

“Sehingga secara otomatis yang ingin mencalonkan diri dalam pilkada, bahwa dalam form pencalonan yang berkedudukan sebagai anggota DPRD harus mundur, artinya kalau proses pelantikan ya yang Agustus pelantikan ya sebelum 27 Agustus,” ungkapnya.

Baca Juga :  Soal Koalisi, PAN Lampung Tunggu Arahan DPP di Pilgub 2024

“Tapi kalau yang provinsi, ya harus benar-benar patuh pada PKPU pencalonan 27 Agustus 29 Agustus sementara mereka belum dilantik masih berstatus sebagai calon terpilih. Artinya harus mencantumkan surat bersedia mundur dari calon tersebut,” tegasnya.

Ditanya lebih lanjut apakah akan terjadi pelantikan susulan diluar dari 2 September 2024, Suheri mengatakan hal itu mungkin saja terjadi, karena pergantian keterpilihan adalah wewenang partai politik.

“Ya kemungkinan seperti itu pergantian keterpilihan, karena yang dilantik 2 September itu sudah berproses termasuk LHKPN harus dilengkapi,” tutupnya.

Berita Terkait

PAW Yus Bariah Atas Usulan Fraksi PKB Disetujui Mendagri
Dewi Nadi Kunjungi Sukabinangun, Warga Minta Perbaikan Drainase
KPU Pesawaran Tetapkan Dua Pasang Calon
Demokrat pada Pilkada Pesawaran: Berkendara tanpa Kaca Spion
Golkar dan PPP Usung Supriyanto-Suriansyah untuk PSU Pesawaran
Hanifah Sosialisasi Pancasila di Padang Cermin Pesawaran
Fauzi Heri Terobosan Bangun Embung sebagai Penampung Air adalah Langkah Strategis
Yusnadi Inspeksi Lokasi Jembatan Kali Bungur, Desak Pembangunan Segera Dilanjutkan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 15:49 WIB

PAW Yus Bariah Atas Usulan Fraksi PKB Disetujui Mendagri

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:04 WIB

Dewi Nadi Kunjungi Sukabinangun, Warga Minta Perbaikan Drainase

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:36 WIB

KPU Pesawaran Tetapkan Dua Pasang Calon

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:40 WIB

Demokrat pada Pilkada Pesawaran: Berkendara tanpa Kaca Spion

Senin, 10 Maret 2025 - 16:49 WIB

Golkar dan PPP Usung Supriyanto-Suriansyah untuk PSU Pesawaran

Berita Terbaru