KPU Lampung Tetapkan 11 Kepala Daerah Terpilih pada 9 Januari 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 Januari 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dijadwalkan menetapkan 11 kepala daerah terpilih pada 9 Januari 2024 mendatang. Proses ini akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Hermansyah, Koordinator Divisi Hukum KPU Lampung, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu keluarnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

“Kami perkirakan BRPK akan terbit dalam satu hingga dua hari ke depan. Setelah itu, penetapan calon terpilih akan dilakukan pada 9 Januari,” jelasnya.

Menurut Hermansyah, dari 11 kepala daerah yang akan ditetapkan, 10 di antaranya merupakan pemimpin tingkat kabupaten/kota, sementara satu lainnya adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.

“Ada lima daerah yang sempat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tambahnya.

Baca Juga :  “Lampung Fest dan OPD yang Tak Punya Jurus di Tengah Efisiensi”

Untuk penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, Hermansyah menyebutkan bahwa rapat pleno akan digelar di Hotel Emersia, Bandar Lampung.

“Kami akan mengundang semua partai politik dan pasangan calon untuk menghadiri acara ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, lima daerah di Provinsi Lampung yang sempat mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK adalah Kabupaten Pesawaran (Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali), Pesisir Barat (Septi Heri Agusnaeni-Ade Abdul Rochim), Mesuji (Suprapto-Fuad Amrulloh), Tulang Bawang (Hendriwansyah-Danial Anwar), dan Pringsewu (Adi Erlansyah-Hisbullah Huda).

Berikut adalah daftar kepala daerah terpilih yang akan ditetapkan pada 9 Januari mendatang:

1. Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung: Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela.

Baca Juga :  Usai Putusan MK, PDI Perjuangan, Golkar, PAN Bisa Usung Cagub-Cawagub Lampung Sendiri

2. Wali Kota Bandar Lampung: Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.

3. Wali Kota Metro: Bambang Santoso dan M. Rafieq Adi Pradana.

4. Bupati Lampung Barat: Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin.

5. Bupati Lampung Selatan: Radityo Egi Pratama dan Syaiful Anwar.

6. Bupati Lampung Tengah: Ardito Wijaya dan I Komang Koheri.

7. Bupati Lampung Timur: Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi.

8. Bupati Lampung Utara: Hamartoni Ahadis dan Romli.

9. Bupati Tanggamus: Moh Saleh Asnawi dan Agus Suranto.

10. Bupati Tulang Bawang Barat: Novriwan Jaya dan Nadirsyah.

11. Bupati Way Kanan: Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah.

Berita Terkait

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Rabu, 29 Apr 2026 - 17:07 WIB

Berita Lainnya

Anggota Satpol PP Laporkan Dugaan Pelanggaran Pimpinan ke Pemprov

Rabu, 29 Apr 2026 - 11:34 WIB

Berita Lainnya

Mobil Tahanan Merapat, Publik Menanti Status Arinal Djunaidi

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:35 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com