Diduga Manipulasi Anggaran Kanopi, Warga Minta Inspektorat Pesawaran Panggil Kades Hanau Berak

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Juni 2023 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Pembangunan Atap Areal Posyandu desa Hanau Berak menuai polemik, pasalnya Pembangunan Atap Areal Posyandu desa Hanau Berak diduga syarat markup dan manipulasi, hal ini terungkap saat Desa Hanau Berak melaksanakan Monev selasa, 6 Juni 2023 yang lalu.

 

Dalam pemaparan Kepala Desa Hanau Berak  Ahmad Alamsyah dihadapan Sekcam Padang Cermin dan Warga Desa Hanau Berak Ahmad Alamsyah menyampaikan bahwa salah satu progres realisasi Dana Desa yang sudah dijalankan tahun 2023 adalah Pembangunan Atap Areal Posyandu Desa Hanau Berak senilai Rp. 29.025.000,-.

 

Keterangan Ahmad Alamsyah tersebut mengundang reaksi masyarakat desa Hanau Berak yang menghadiri acara Monev tersebut, mereka mempertanyakan kejanggalan Pembangunan Atap Areal Posyandu yang dianggarkan tahun 2023 tersebut.

 

“Kami bingung dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Desa Hanau Berak, sebagaimana kami ketahui bahwa atap kanopi Posyandu tersebut dibangun tahun 2022. Waktu pembagian Hadiah Ulang Tahun Perayaan HUT RI Agustus 2022 lalu Kepala Desa Hanau Berak Ahmad Alamsyah menyampaikan kepada warga masyarakat desa Hanau Berak yang hadir bahwa atap kanopi posyandu itu hasil sumbangan pribadi saudara Indra Fatoni sebagai salah satu Bacaleg di Dapil V Pesawaran, bahkan Indra Fatoni memberikan sambutan di acara tersebut, kenapa kok bangunan tersebut dilaporkan dan diusulkan dalam RAB Desa Hanau Berak tahun anggaran 2023. Ungkap warga desa Hanau Berak yang enggan namanya disebutkan ketika dikonfirmasi awak media Berandalappung.com

Baca Juga :  Ini Kata Korcam Gedong Tataan Tentang Keluhan Kepala Sekolah

 

“Kami meminta Inspektorat Pesawaran untuk memanggil Kepala Desa Hanau Berak atau turun kelapangan melihat langsung kejanggalan Pembangunan Atap Areal Posyandu desa Hanau Berak ini, karena ini jelas sekali, hibah pribadi yang dibangun tahun 2022 dan dilaporkan oleh Kepala Desa Hanau Berak sebagai bangunan menggunakan dana desa tahun anggaran 2023”. Papar warga Desa Hanau Berak tersebut.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Penyimpangan Anggaran, Dinas PPPA Bandar Lampung Dilaporkan ke Kejati

 

Kepala Desa Hanau Berak Ahmad Alamsyah, dikonfirmasi melalui Via Telfon Whatshapp mengatakan kepada media Berandalappung.com ” saya sempat kaget dengan adanya pernyataan seperti ini, awal mulanya saya ada pertemuan di Posyandu Desa Hanau Berak, merasa panas dan saya berinisiatif untuk memasang atap baja ringan,”paparnya.

 

Oleh karena itu saya pergi ke toko bangunan, kemudian saya ketemu Indra Fatoni, kebetulan dia punya perusahaan atap baja ringan. Saya jujur bahwa ini dimasukan di Anggaran Tahun 2023 dan akan dibayar.

 

“Sudah saya jelaskan kepada masyarakat, bahwa atap baja ringan di posyandu tersebut dimasukan kedalam anggaran 2023, dan akan dibayar. Tidak benar itu bantuan, jadi ini cuman kesalahpahaman saja,”tutup Ahmad Alamsyah.

 

Sementara itu saat dikonfirmasi persoalan ini melalui Whatshapp Sekcam Padang Cermin tidak merespon pertanyaan awak Media Berandalappung.com.

Berita Terkait

BAKAS MATI DI KANDANG, BUKTI GAGALNYA KONSERVASI! — GERMASI: “HARIMAUNYA YANG DIPENJARA, PERAMBAHNYA DIBIARKAN!
BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan
Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “Keliru Total”
Respons Pengacara Usai PK Silfester Matutina Gugur
PT Tanjung Karang Kuatkan Vonis Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak
Motif Gelap di Balik Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih: Jejak Pinjaman Fiktif Rp 13 Miliar
Vonis yang Menguap: Misteri Eksekusi Silfester
Eksekusi Tertunda Bos Relawan Jokowi Antara Hukum dan Bayang-Bayang Politik
Berita ini 407 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 07:31 WIB

BAKAS MATI DI KANDANG, BUKTI GAGALNYA KONSERVASI! — GERMASI: “HARIMAUNYA YANG DIPENJARA, PERAMBAHNYA DIBIARKAN!

Kamis, 11 September 2025 - 21:06 WIB

BNNP Lampung Akan Dikepung, Tuntut Mantan Pengurus HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan

Minggu, 7 September 2025 - 14:37 WIB

Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “Keliru Total”

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:57 WIB

Respons Pengacara Usai PK Silfester Matutina Gugur

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:47 WIB

PT Tanjung Karang Kuatkan Vonis Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak

Berita Terbaru

Pendidikan

Kwarda Lampung Sambut Racana UIM

Rabu, 10 Des 2025 - 07:29 WIB