Kasus Dihentikan, Bawaslu Lampung Tengah Terus Telusuri, Ada Apa?

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi Bawaslu Lampung Tengah dan Sentra Gakumdu terkait dugaan pelanggaran pidana.

Rapat Koordinasi Bawaslu Lampung Tengah dan Sentra Gakumdu terkait dugaan pelanggaran pidana.

Lampung Tengah (berandalappung.com) – Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi, mengungkapkan bahwa pada tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, Bawaslu telah meregistrasi tiga laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan serta satu temuan dari hasil penelusuran.

“Dari total empat laporan dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu hingga 19 Oktober 2024, hanya tiga yang memenuhi syarat untuk diregistrasi. Satu laporan lainnya dinyatakan gugur karena pelapor gagal melengkapi syarat formil dalam waktu yang telah ditentukan,” kata Yuli Efendi.

Laporan dugaan pelanggaran pidana yang telah diregistrasi kini tengah ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung Tengah.

Salah satu kasus yang telah diproses melibatkan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri dan seorang kepala kampung di rumah calon Bupati nomor urut 01, Musa Ahmad.

Setelah melalui dua tahap pembahasan serta pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi, dugaan pelanggaran tersebut dinyatakan tidak cukup bukti sehingga penanganan dihentikan.

Meski kasus dihentikan di Gakkumdu, Bawaslu Lampung Tengah tetap menilai bahwa anggota Polri yang terlibat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  Ketua Timses Musa-Ahsan dan ASN di Lampung Tengah Mangkir dari Pemanggilan Bawaslu

“Oleh karena itu, dugaan pelanggaran tersebut telah diteruskan ke Polres Lampung Tengah untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya kepada berandalappung.com pada Sabtu, (19/10/2024).

Selain itu, kepala kampung yang terlibat juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Bawaslu telah meneruskan laporan ini kepada Bupati untuk penanganan lebih lanjut.

Kasus kedua melibatkan calon Bupati nomor urut 02, Ardito Wijaya, yang diduga melakukan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan, yang melanggar Pasal 69 UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Namun, setelah dilakukan pembahasan dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk saksi dari Kementerian Agama, dugaan tersebut tidak terpenuhi unsurnya sehingga penanganan kasus dihentikan,” jelas Yuli.

Kasus ketiga adalah dugaan kampanye dengan sentimen SARA oleh tim kampanye calon Bupati nomor urut 02, Ardito-Koheri, yang melibatkan Amir Faisal Sanjaya.

“Setelah pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi, dan saksi ahli bahasa dari Kantor Bahasa Provinsi Lampung, dugaan tersebut juga tidak terpenuhi unsurnya dan penanganannya dihentikan,” tambahnya.

Baca Juga :  Golkar Lampung Bidik 42 Persen Bacaleg Perempuan, Optimis Penambahan Kursi

Selain itu, laporan dugaan pembagian uang oleh pasangan calon nomor urut 01, Musa-Ahsan, di Kecamatan Bandar Mataram, dinyatakan tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak diregistrasi.

Meski demikian, Bawaslu Lampung Tengah tetap melakukan penelusuran lebih lanjut di lokasi kejadian. Dari hasil penelusuran, dugaan pelanggaran tersebut akhirnya memenuhi syarat formil dan materil, sehingga ditetapkan sebagai temuan.

“Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Gakkumdu Lampung Tengah,” tuturnya.

Bawaslu Lampung Tengah juga sedang menindaklanjuti informasi awal mengenai dugaan pelanggaran pidana pemilihan di beberapa kecamatan.

Kemudian, lembaga pengawas pemilu ini juga telah menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN, etik penyelenggara pemilu, serta netralitas kepala kampung selama proses kampanye berlangsung.

“Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu Lampung Tengah menunjukkan komitmen dalam mengawal proses Pemilu 2024 agar berjalan sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” tutup Yuli Efendi.

Berita Terkait

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Berita Terbaru

Berita Lainnya

IKWI Lampung Juara 2 Fashion Show Pakaian Adat HUT ke-65 IKWI

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:34 WIB

Berita Lainnya

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:24 WIB

Berita Lainnya

Manuver Kuno Mengincar Oegroseno

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:20 WIB