Bawaslu Lampung Tengah Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Kampung

- Jurnalis

Selasa, 24 September 2024 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Lampung Tengah kembali meneruskan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah satu kepala kampung di wilayah tersebut kepada Bupati Lampung Tengah. 

Bawaslu Lampung Tengah kembali meneruskan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah satu kepala kampung di wilayah tersebut kepada Bupati Lampung Tengah. 

Lampung Tengah (berandalappung.com)-Setelah penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu Lampung Tengah kembali meneruskan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah satu kepala kampung di wilayah tersebut kepada Bupati Lampung Tengah.

Dugaan ini terkait pelanggaran terhadap Undang-Undang Desa yang mengatur netralitas kepala kampung dalam kontestasi politik.

Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti dan informasi di lapangan sebelum meneruskan kasus ini ke Bupati.

“Kami menerima informasi awal, lalu melakukan penelusuran dengan mendatangi lokasi, meminta keterangan, dan memverifikasi kebenaran informasi tersebut. Setelah kajian mendalam, kami menetapkan dugaan pelanggaran netralitas kepala kampung ini,” jelas Yuli Efendi kepada media berandalappung.com pada Selasa, (24/9/2024).

Menurutnya, langkah penerusan ini dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, guna memastikan kasus ini dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Sebelumnya, Bawaslu Lampung Tengah juga telah mengajukan kasus dugaan pelanggaran netralitas dua oknum camat dan tiga oknum ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta satu kepala kampung yang juga diduga melanggar netralitas kepada Bupati Lampung Tengah.

Baca Juga :  Selebgram Bang Taun Daftar Penjaringan Bakal Calon Wakil Bupati Lampung Tengah

Dengan laporan terbaru ini, total dugaan pelanggaran netralitas kepala kampung pada Pilkada Lampung Tengah kini bertambah satu lagi.

Strategi Bawaslu untuk Kampanye yang Jujur dan Adil

Pasca penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah, masa kampanye akan segera dimulai.

Bawaslu Lampung Tengah telah mempersiapkan strategi guna memastikan pelaksanaan kampanye berlangsung dengan jujur dan adil. Strategi tersebut dijabarkan dalam tiga langkah utama: Cegah, Awas, dan Tindak.

“Jujur berarti semua partai politik, pasangan calon, tim kampanye, serta relawan harus mematuhi aturan kampanye. Adil berarti semua pihak memiliki hak yang sama, tanpa ada yang diuntungkan atau dirugikan,” ujar Yuli Efendi.

1. Cegah Langkah pencegahan dilakukan dengan memberikan himbauan, saran perbaikan, sosialisasi, dan pendidikan politik kepada masyarakat.

Bawaslu juga merangkul berbagai elemen masyarakat untuk bermitra dalam menjaga integritas Pilkada. Sosialisasi ini dilakukan melalui media online dan kegiatan langsung di lapangan.

Baca Juga :  Lampung Pertahankan Zero Case PMK, Pj. Gubernur Samsudin Pantau Vaksinasi Sapi

2. Awas Pengawasan merupakan bagian penting dari proses pencegahan. Bawaslu telah menginstruksikan para pengawas kecamatan dan pengawas kampung untuk tidak memberi ruang bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran.

“Pengawasan akan terus dilakukan secara ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang ada,” tegas Yuli.

3. Tindak Jika pencegahan dan pengawasan tidak diindahkan dan terjadi pelanggaran, Bawaslu Lampung Tengah akan bertindak tegas.

“Kami akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan selama kampanye,” tambahnya.

Yuli Efendi juga mengajak semua pihak yang terlibat dalam kontestasi Pilkada untuk berkomitmen menjaga asas kejujuran dan keadilan.

“Kami menghimbau tim sukses, calon, dan masyarakat untuk mematuhi aturan agar Pilkada berjalan tanpa pelanggaran administrasi, pidana, etik, maupun hukum lainnya,” pungkasnya.

Bawaslu Lampung Tengah berkomitmen memproses semua dugaan pelanggaran, baik yang ditemukan oleh pengawas maupun yang dilaporkan oleh masyarakat.

Berita Terkait

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:51 WIB

Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Berita Terbaru

Olahraga

Ikhtiar PBSI Lampung Mencetak Juara Dunia Baru

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:26 WIB

Nasional

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Rabu, 2 Sep 2026 - 21:07 WIB