Bawaslu Lampung Tengah Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Kampung

- Jurnalis

Selasa, 24 September 2024 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Lampung Tengah kembali meneruskan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah satu kepala kampung di wilayah tersebut kepada Bupati Lampung Tengah. 

Bawaslu Lampung Tengah kembali meneruskan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah satu kepala kampung di wilayah tersebut kepada Bupati Lampung Tengah. 

Lampung Tengah (berandalappung.com)-Setelah penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu Lampung Tengah kembali meneruskan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah satu kepala kampung di wilayah tersebut kepada Bupati Lampung Tengah.

Dugaan ini terkait pelanggaran terhadap Undang-Undang Desa yang mengatur netralitas kepala kampung dalam kontestasi politik.

Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti dan informasi di lapangan sebelum meneruskan kasus ini ke Bupati.

“Kami menerima informasi awal, lalu melakukan penelusuran dengan mendatangi lokasi, meminta keterangan, dan memverifikasi kebenaran informasi tersebut. Setelah kajian mendalam, kami menetapkan dugaan pelanggaran netralitas kepala kampung ini,” jelas Yuli Efendi kepada media berandalappung.com pada Selasa, (24/9/2024).

Menurutnya, langkah penerusan ini dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, guna memastikan kasus ini dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Sebelumnya, Bawaslu Lampung Tengah juga telah mengajukan kasus dugaan pelanggaran netralitas dua oknum camat dan tiga oknum ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta satu kepala kampung yang juga diduga melanggar netralitas kepada Bupati Lampung Tengah.

Baca Juga :  Pasca Pilkada Lampung Tengah, Identifikasi Potensi Konflik dan Upaya Pencegahan

Dengan laporan terbaru ini, total dugaan pelanggaran netralitas kepala kampung pada Pilkada Lampung Tengah kini bertambah satu lagi.

Strategi Bawaslu untuk Kampanye yang Jujur dan Adil

Pasca penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah, masa kampanye akan segera dimulai.

Bawaslu Lampung Tengah telah mempersiapkan strategi guna memastikan pelaksanaan kampanye berlangsung dengan jujur dan adil. Strategi tersebut dijabarkan dalam tiga langkah utama: Cegah, Awas, dan Tindak.

“Jujur berarti semua partai politik, pasangan calon, tim kampanye, serta relawan harus mematuhi aturan kampanye. Adil berarti semua pihak memiliki hak yang sama, tanpa ada yang diuntungkan atau dirugikan,” ujar Yuli Efendi.

1. Cegah Langkah pencegahan dilakukan dengan memberikan himbauan, saran perbaikan, sosialisasi, dan pendidikan politik kepada masyarakat.

Bawaslu juga merangkul berbagai elemen masyarakat untuk bermitra dalam menjaga integritas Pilkada. Sosialisasi ini dilakukan melalui media online dan kegiatan langsung di lapangan.

Baca Juga :  Ketua Timses Musa-Ahsan dan ASN di Lampung Tengah Mangkir dari Pemanggilan Bawaslu

2. Awas Pengawasan merupakan bagian penting dari proses pencegahan. Bawaslu telah menginstruksikan para pengawas kecamatan dan pengawas kampung untuk tidak memberi ruang bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran.

“Pengawasan akan terus dilakukan secara ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang ada,” tegas Yuli.

3. Tindak Jika pencegahan dan pengawasan tidak diindahkan dan terjadi pelanggaran, Bawaslu Lampung Tengah akan bertindak tegas.

“Kami akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan selama kampanye,” tambahnya.

Yuli Efendi juga mengajak semua pihak yang terlibat dalam kontestasi Pilkada untuk berkomitmen menjaga asas kejujuran dan keadilan.

“Kami menghimbau tim sukses, calon, dan masyarakat untuk mematuhi aturan agar Pilkada berjalan tanpa pelanggaran administrasi, pidana, etik, maupun hukum lainnya,” pungkasnya.

Bawaslu Lampung Tengah berkomitmen memproses semua dugaan pelanggaran, baik yang ditemukan oleh pengawas maupun yang dilaporkan oleh masyarakat.

Berita Terkait

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Berita ini 179 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Berita Terbaru

Mahasiswa

Ketika Kampus Lupa Mengajarkan Batas

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:48 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com