Lampung Tengah (berandalappung.com)-Setelah penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu Lampung Tengah kembali meneruskan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah satu kepala kampung di wilayah tersebut kepada Bupati Lampung Tengah.
Dugaan ini terkait pelanggaran terhadap Undang-Undang Desa yang mengatur netralitas kepala kampung dalam kontestasi politik.
Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti dan informasi di lapangan sebelum meneruskan kasus ini ke Bupati.
“Kami menerima informasi awal, lalu melakukan penelusuran dengan mendatangi lokasi, meminta keterangan, dan memverifikasi kebenaran informasi tersebut. Setelah kajian mendalam, kami menetapkan dugaan pelanggaran netralitas kepala kampung ini,” jelas Yuli Efendi kepada media berandalappung.com pada Selasa, (24/9/2024).
Menurutnya, langkah penerusan ini dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, guna memastikan kasus ini dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Sebelumnya, Bawaslu Lampung Tengah juga telah mengajukan kasus dugaan pelanggaran netralitas dua oknum camat dan tiga oknum ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta satu kepala kampung yang juga diduga melanggar netralitas kepada Bupati Lampung Tengah.
Dengan laporan terbaru ini, total dugaan pelanggaran netralitas kepala kampung pada Pilkada Lampung Tengah kini bertambah satu lagi.
Strategi Bawaslu untuk Kampanye yang Jujur dan Adil
Pasca penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah, masa kampanye akan segera dimulai.
Bawaslu Lampung Tengah telah mempersiapkan strategi guna memastikan pelaksanaan kampanye berlangsung dengan jujur dan adil. Strategi tersebut dijabarkan dalam tiga langkah utama: Cegah, Awas, dan Tindak.
“Jujur berarti semua partai politik, pasangan calon, tim kampanye, serta relawan harus mematuhi aturan kampanye. Adil berarti semua pihak memiliki hak yang sama, tanpa ada yang diuntungkan atau dirugikan,” ujar Yuli Efendi.
1. Cegah Langkah pencegahan dilakukan dengan memberikan himbauan, saran perbaikan, sosialisasi, dan pendidikan politik kepada masyarakat.
Bawaslu juga merangkul berbagai elemen masyarakat untuk bermitra dalam menjaga integritas Pilkada. Sosialisasi ini dilakukan melalui media online dan kegiatan langsung di lapangan.
2. Awas Pengawasan merupakan bagian penting dari proses pencegahan. Bawaslu telah menginstruksikan para pengawas kecamatan dan pengawas kampung untuk tidak memberi ruang bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran.
“Pengawasan akan terus dilakukan secara ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang ada,” tegas Yuli.
3. Tindak Jika pencegahan dan pengawasan tidak diindahkan dan terjadi pelanggaran, Bawaslu Lampung Tengah akan bertindak tegas.
“Kami akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan selama kampanye,” tambahnya.
Yuli Efendi juga mengajak semua pihak yang terlibat dalam kontestasi Pilkada untuk berkomitmen menjaga asas kejujuran dan keadilan.
“Kami menghimbau tim sukses, calon, dan masyarakat untuk mematuhi aturan agar Pilkada berjalan tanpa pelanggaran administrasi, pidana, etik, maupun hukum lainnya,” pungkasnya.
Bawaslu Lampung Tengah berkomitmen memproses semua dugaan pelanggaran, baik yang ditemukan oleh pengawas maupun yang dilaporkan oleh masyarakat.











