Germasi Kasih Tanggapan Ke DR Yusdianto Terkait TNI Langgar HAM Di TNBBS LAMBAR

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 04:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

berandalappung.com- Lampung Barat, Himbauan Dandim 0422 / L.B terhadap masyarakat penggarap Areal Kawasaan Hutan TNBBS untuk meninggalkan aktivitas di lahan Areal Kawasan Hutan TNBBS ternyata menimbulkan pro dan kontra.

Menanggapi pernyataan DR Yusdianto akademisi yang menilai bahwa ” Keterlibatan TNI Dalam Penertiban Warga di TNBBS Salahi Konstitusi serta Melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) Berat ” dalam penyelesaian masalah Areal Kawasan Hutan TNBBS terkesan tidak relevan terkesan hanya memperkeruh suasana dan terkesan hanya menyudutkan salah satu pihak saja tanpa melakukan pendekatan yang objektif, berbasis fakta, dan sesuai dengan regulasi ketentuan aturan hukum yang berlaku.

Founder Masyarakat Independent GERMASI Ridwan Maulana saat dimintain tanggapan menyatakan bahwa ” Saya rasa kurang relevan ya, jika salah satu akademisi itu menyatakan bahwa dalam konflik permasalahan lahan di Areal Kawasan Hutan TNBBS Keterlibatan TNI Dalam Penertiban Warga di TNBBS Salahi Konstitusi serta Melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) Berat”, ungkapnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sambung kata ” Pelanggaran HAM Berat mana yang di Lakukan oleh TNI, sedangkan proses relokasi saja belum di lakukan dan saat ini baru sebatas himbauan saja, ini kan aneh, lantas relevansinya di mana ?,

Baca Juga :  Kejaksaan Negri Lambar Akan Periksa Pemilik Sertifikat Di Kawasan TNBBS

Jika keterlibatan TNI dalam penertiban warga di areal Kawasan Hutan TNBBS di anggap salahi konstitusi ??? saya rasa itu tuduhan yang tidak berdasar dan statmen akademisi tersebut perlu di kaji kembali ? “,

” Saya coba jelaskan ya, tugas TNI dalam kawasan kehutanan itu diatur dalam berbagai peraturan perundang – undangan, terutama yang berkaitan dengan pertahanan, keamanan, dan perlindungan lingkungan sebagai berikut :

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Dalam Pasal 7 ayat (2), tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) mencakup:

1. Huruf b angka 14: Membantu tugas pemerintah di daerah.
2. Huruf b angka 15: Membantu kepolisian dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.
3. Huruf b angka 16: Membantu mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
4. Huruf b angka 17: Membantu mengatasi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.

Serta terdapat Nota Kesepahaman ( MOU ) antara Kementerian Kehutanan RI dan TNI tentang Sinergisitas Tugas dan Fungsi Kementerian Kehutanan dan TNI, Nomor PKS.04/MENHUT/ SETJEN/3/2/2025 dan NK/3/II/2025/TNI, yang mana Implementasi dan Ruang Lingkup Kerja Sama Kementerian Kehutanan dan TNI meliputi :

Baca Juga :  Salah Gajah Atau Pemerintah, Legalitas Lahan Dipertanyakan

1. Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
2. Pengembalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
3. Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
4. Perlindungan Hutan dan Penegakan Hukum Kehutanan.
5. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.
6. Pemanfaatan Sarana dan Prasaran.
7. Perhutanan Sosial.
8. Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pertahanan Negara dan Ketahanan Nasional dan.
9. Bentuk Kerja Sama Lain yang disepakati oleh Para Pihak.

Hal ini juga di perkuat dengan turunannya Perpres Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang mana TNI merupakan bagian dari satuan tugas penertiban kawasan hutan”, Jelasnya

Ridwan menambahkan ” Jadi kesimpulannya TNI memiliki peran strategis dalam kawasan kehutanan, terutama dalam pengamanan, penegakan hukum dan perlindungan ekosistem hutan. Hal ini jelas sejalan dengan tugas OMSP yang diamanatkan dalam UU TNI, sehingga pernyataan dari salah satu akademisi yang menyatakan bahwa Keterlibatan TNI Dalam Penertiban Warga di TNBBS Salahi Konstitusi, itu sangat tidak berdasar dan terkesan menyudutkan salah satu pihak yaitu TNI, oleh karena itu pernyataan Akdemisi tersebut perlu untuk di kaji kembali” Tutup Ridwan.

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Seberapa Kuat Pikiran Dapat Mengalahkan Perasaan
Siap Bawa Perubahan, Cholik Dermawan Dorong IJP Lampung Makin Kreatif dan Inovatif
Bayangan Maut Mengintai di Gubuk Lapuk Panaragan Kisah Pilu Minak Ibu
Lampung Raja Singkong Dengan Berbagai Manfaat
Fenomena Lebaran Dengan Pinjol dan Paylater
Bencana Ekologi Di TNBBS, Salah Siapa
Mau Buka Puasa Enak, WSPC Tubaba Tempatnya
Sambut Ramadhan 1446 Hijriah, Polda Lampung Gandeng Elemen Mahasiswa Distribusikan 4.500 Paket Sembako
Berita ini 85 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 16:16 WIB

Seberapa Kuat Pikiran Dapat Mengalahkan Perasaan

Kamis, 10 April 2025 - 05:45 WIB

Siap Bawa Perubahan, Cholik Dermawan Dorong IJP Lampung Makin Kreatif dan Inovatif

Minggu, 6 April 2025 - 16:55 WIB

Bayangan Maut Mengintai di Gubuk Lapuk Panaragan Kisah Pilu Minak Ibu

Jumat, 4 April 2025 - 15:35 WIB

Lampung Raja Singkong Dengan Berbagai Manfaat

Jumat, 4 April 2025 - 12:47 WIB

Fenomena Lebaran Dengan Pinjol dan Paylater

Berita Terbaru

Olahraga

Bhayangkara Presisi FC Resmi Berkandang Di Lampung

Rabu, 23 Apr 2025 - 05:40 WIB

Hukum

KPK Geledah Kantor Perkim Lampung Tengah

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:32 WIB