Germasi Kasih Tanggapan Ke DR Yusdianto Terkait TNI Langgar HAM Di TNBBS LAMBAR

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 04:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

berandalappung.com- Lampung Barat, Himbauan Dandim 0422 / L.B terhadap masyarakat penggarap Areal Kawasaan Hutan TNBBS untuk meninggalkan aktivitas di lahan Areal Kawasan Hutan TNBBS ternyata menimbulkan pro dan kontra.

Menanggapi pernyataan DR Yusdianto akademisi yang menilai bahwa ” Keterlibatan TNI Dalam Penertiban Warga di TNBBS Salahi Konstitusi serta Melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) Berat ” dalam penyelesaian masalah Areal Kawasan Hutan TNBBS terkesan tidak relevan terkesan hanya memperkeruh suasana dan terkesan hanya menyudutkan salah satu pihak saja tanpa melakukan pendekatan yang objektif, berbasis fakta, dan sesuai dengan regulasi ketentuan aturan hukum yang berlaku.

Founder Masyarakat Independent GERMASI Ridwan Maulana saat dimintain tanggapan menyatakan bahwa ” Saya rasa kurang relevan ya, jika salah satu akademisi itu menyatakan bahwa dalam konflik permasalahan lahan di Areal Kawasan Hutan TNBBS Keterlibatan TNI Dalam Penertiban Warga di TNBBS Salahi Konstitusi serta Melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) Berat”, ungkapnya

Sambung kata ” Pelanggaran HAM Berat mana yang di Lakukan oleh TNI, sedangkan proses relokasi saja belum di lakukan dan saat ini baru sebatas himbauan saja, ini kan aneh, lantas relevansinya di mana ?,

Baca Juga :  PUTUSAN MK DAN SK DATIN LEGALISASI HALUS PERUSAKAN HUTAN

Jika keterlibatan TNI dalam penertiban warga di areal Kawasan Hutan TNBBS di anggap salahi konstitusi ??? saya rasa itu tuduhan yang tidak berdasar dan statmen akademisi tersebut perlu di kaji kembali ? “,

” Saya coba jelaskan ya, tugas TNI dalam kawasan kehutanan itu diatur dalam berbagai peraturan perundang – undangan, terutama yang berkaitan dengan pertahanan, keamanan, dan perlindungan lingkungan sebagai berikut :

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Dalam Pasal 7 ayat (2), tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) mencakup:

1. Huruf b angka 14: Membantu tugas pemerintah di daerah.
2. Huruf b angka 15: Membantu kepolisian dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.
3. Huruf b angka 16: Membantu mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
4. Huruf b angka 17: Membantu mengatasi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.

Serta terdapat Nota Kesepahaman ( MOU ) antara Kementerian Kehutanan RI dan TNI tentang Sinergisitas Tugas dan Fungsi Kementerian Kehutanan dan TNI, Nomor PKS.04/MENHUT/ SETJEN/3/2/2025 dan NK/3/II/2025/TNI, yang mana Implementasi dan Ruang Lingkup Kerja Sama Kementerian Kehutanan dan TNI meliputi :

Baca Juga :  Pj. Gubernur Lampung Terima Audiensi PT. INHUTANI V Bahas Pengelolaan Hasil Hutan Non Kayu

1. Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
2. Pengembalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
3. Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
4. Perlindungan Hutan dan Penegakan Hukum Kehutanan.
5. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.
6. Pemanfaatan Sarana dan Prasaran.
7. Perhutanan Sosial.
8. Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pertahanan Negara dan Ketahanan Nasional dan.
9. Bentuk Kerja Sama Lain yang disepakati oleh Para Pihak.

Hal ini juga di perkuat dengan turunannya Perpres Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang mana TNI merupakan bagian dari satuan tugas penertiban kawasan hutan”, Jelasnya

Ridwan menambahkan ” Jadi kesimpulannya TNI memiliki peran strategis dalam kawasan kehutanan, terutama dalam pengamanan, penegakan hukum dan perlindungan ekosistem hutan. Hal ini jelas sejalan dengan tugas OMSP yang diamanatkan dalam UU TNI, sehingga pernyataan dari salah satu akademisi yang menyatakan bahwa Keterlibatan TNI Dalam Penertiban Warga di TNBBS Salahi Konstitusi, itu sangat tidak berdasar dan terkesan menyudutkan salah satu pihak yaitu TNI, oleh karena itu pernyataan Akdemisi tersebut perlu untuk di kaji kembali” Tutup Ridwan.

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Korban Tabrak Lari Truk Tangki di Bandar Lampung Terbaring Tanpa Biaya Perawatan
Libur Nataru di Bandar Lampung, Polisi Intensifkan Patroli Pusat Keramaian Hingga Lokasi Wisata
Tak Semua Kasus Ditangani di IGD, Ini Kriteria Gawat Darurat Sesuai Aturan
Dosen UIN Jurai SIWO Lampung Adakan Kegiatan Sosialisasi Pemahaman Pencegahan dan Penanganan Tindakan Kekerasan di Kabupaten Tanggamus
PWI Lampung Desak Perlakuan Khusus Pajak: Industri Media Diambang Sekarat, Pemerintah Dinilai Abai
DPC Rabithah Alawiyah Lampung Audensi Dengan Kapolda Lampung, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Untuk Kerukunan dan Ketertiban
Peringatan Hari Prematur Sedunia & Peresmian Inovasi “El Prenity” RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung
MUI Lampung Ingatkan Aksi Jangan Jadi Ajang Anarkis
Berita ini 142 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:18 WIB

Korban Tabrak Lari Truk Tangki di Bandar Lampung Terbaring Tanpa Biaya Perawatan

Senin, 29 Desember 2025 - 22:10 WIB

Libur Nataru di Bandar Lampung, Polisi Intensifkan Patroli Pusat Keramaian Hingga Lokasi Wisata

Senin, 15 Desember 2025 - 15:19 WIB

Tak Semua Kasus Ditangani di IGD, Ini Kriteria Gawat Darurat Sesuai Aturan

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:18 WIB

Dosen UIN Jurai SIWO Lampung Adakan Kegiatan Sosialisasi Pemahaman Pencegahan dan Penanganan Tindakan Kekerasan di Kabupaten Tanggamus

Jumat, 21 November 2025 - 17:41 WIB

PWI Lampung Desak Perlakuan Khusus Pajak: Industri Media Diambang Sekarat, Pemerintah Dinilai Abai

Berita Terbaru

Hukum

Jejak Panjang HGU Sugar Group di Lahan TNI AU

Sabtu, 24 Jan 2026 - 11:09 WIB