Dugaan Penipuan Proyek PLN, Direktur PT Sepakat Jaya Dilaporkan Ke Polda Lampung

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berandalappung.com – Arri Julianda warga Langkapura, Bandar Lampung didampingi tim kuasa hukum Ryan Gumay Law Firm (RGLF), melaporkan dugaan penipun yang dilakukan oleh terlapor Defris selaku direktur PT Sepakat Jaya Mega Utama, ke Polda Lampung. Dengan nomor Laporan : STTLP/B/46/I/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG pada Rabu, (22/1/2025).

Dikatakan Ryan Gumay, SH, MH, CHRM,CTL selaku kuasa hukum bahwa modus yang dilakukan oleh terlapor yakni dengan mengatakan yang bersangkutan mendapatkan Proyek Pengadaan Alat Detektor Kabel Bawah Tanah di PLN Lampung, senilai Rp. 1.600.000.000 dan korban dijanjikan keuntungan 40-60%.

“Jadi terlapor ini menyakinkan klien kita bahwa Perusahaannya sudah pasti menang karena ada orang dalem, dan bulan depan (Agustus 2024) langsung berjalan proyek tersebut. Lalu Korban didesak untuk segera transfer uang jaminan proyek awal sebesar Rp. 165 juta, pada tgl 9 Juli 2024. Namun setelah di konfirmasi di Bulan Agustus 2024, sesuai dengan yang dijanjikan ternyata Terlapor mengatakan bahwa “Proyek Kita Gagal”, terangnya.

Baca Juga :  Satgas PKH Harus Sita Seluruh Aset Di Atas Tanah Register 44 Seluas 32.375 Hektar

Lebih lanjut Managing Partner RGLF ini, mengingatkan terlapor agar tidak bersikap arogan dan segera mengembalikan kerugian yang dialami kliennya.

“Kami ingatkan kepada Terlapor, jangan terlalu arogan karena Klien Kami sejak Proyek tersebut tidak ada wujudnya kemudian menagih uang agar dikembalikan, justru klien kami di perlakukan tidak sopan dan mengakibatkan orang tua Korban langsung dilarikan kerumah sakit dengan Diagnosa Stroke Ringan, atas perlakuan semena-mena dari terlapor ketika setiap kali ditanya tentang uang korban yang tak juga sampai hari ini dikembalikan sejumlah Rp 165 juta rupiah,” katanya.

Sebagai Kuasa Hukum, pihaknya berharap kepada Kapolda Lampung untuk memberikan atensi atas Laporan dugaan penipuan ini, dan melakukan Penyelidikan dan Penyidikan dengan Profesional dan transparan, agar hak korban dalam mencari keadilan dapat berjalan sesuai hukum acara yang berlaku.

Baca Juga :  Forum Perhutanan Sosial KPH Gedong Wani Dibentuk, Langkah Awal atau Sekadar Seremoni?

“Selanjutnya kami menghimbau kepada GM PLN Lampung, agar lebih selektif untuk memvalidasi Pihak Ketiga yang akan ikut kegiatan tender proyek yang ada di wilayah PLN Lampung. Jika ada indikasi bermasalah hukum, maka tegas untuk segera di riject dan/atau di black list guna mencegah timbulnya kerugian bagi pihak-pihak yang akan berpotensi menjadi Korban,” ujarnya.

Tearkhir dirinya mengingatkan kepada Masyarakat Lampung khususnya dalam keikuts ertaan proyek, agar tidak mudah dibujuk rayu oleh oknum pihak ketiga yang meyakinkan dan menjanjikan kegiatan proyek dengan keuntungan yang menggiurkan.

Berita Terkait

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera
Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal
Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila
Rekam Jejak “Burung Sang Sipir” Intimidasi di Arena Kicau Burung
Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU
Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:43 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:10 WIB

PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:57 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:11 WIB

Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal

Senin, 29 Juni 2026 - 15:45 WIB

Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila

Berita Terbaru

Pemerintahan

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Kamis, 16 Jul 2026 - 07:10 WIB