AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza

berandalappung.com— Tanjung Karang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam tindakan militer Israel yang mencegat serta menahan sejumlah warga sipil, termasuk jurnalis Indonesia, dalam misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla menuju Jalur Gaza, Palestina.

Dalam rombongan tersebut terdapat sejumlah jurnalis Indonesia, yakni Bambang Noroyono alias Abeng dan Thoudy Badai Rifan dari Republika, Rahendro Herubowo dari iNews, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo yang juga merupakan anggota AJI Bandar Lampung. Mereka menjalankan tugas jurnalistik untuk mendokumentasikan situasi kemanusiaan sekaligus menyuarakan solidaritas bagi rakyat Palestina.

Armada bantuan yang mereka tumpangi dilaporkan dicegat militer Israel di perairan internasional dekat Siprus pada 18 Mei 2026.

AJI Bandar Lampung menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional, hak asasi manusia, dan prinsip kebebasan pers. Jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di wilayah konflik maupun krisis kemanusiaan dilindungi hukum internasional dan tidak boleh menjadi sasaran intimidasi, penahanan, ataupun kekerasan.

Perlindungan terhadap jurnalis diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional, antara lain Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2222 Tahun 2015, serta Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I Tahun 1977 yang menegaskan jurnalis di wilayah konflik harus diperlakukan sebagai warga sipil dan mendapat perlindungan.

Di tingkat nasional, kemerdekaan pers juga dijamin melalui Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Wanita Muda Sakit Hati, Gasak ATM Calon Mertua Rp76 Juta

Atas dasar itu, AJI Bandar Lampung menyatakan sikap:

1. Mengutuk tindakan militer Israel yang menahan jurnalis Indonesia dan relawan kemanusiaan dalam misi damai menuju Gaza.
2. Mendesak pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap seluruh jurnalis Indonesia serta relawan kemanusiaan yang ditahan.
3. Meminta Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, mengambil langkah diplomatik maksimal untuk menjamin keselamatan dan pemulangan seluruh WNI.
4. Mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), UNESCO, dan komunitas internasional memberikan tekanan kepada Israel agar menghormati hukum humaniter internasional serta kebebasan pers.
5. Mengajak insan pers di Indonesia dan dunia memperkuat solidaritas dalam memperjuangkan kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis di wilayah konflik.

Baca Juga :  Ajudan Kalbadi, Larang Wartawan Kandidat Meliput

AJI Bandar Lampung berharap seluruh jurnalis Indonesia yang ditahan dapat segera dibebaskan dan kembali menjalankan tugas jurnalistik tanpa ancaman maupun kriminalisasi.

Kemerdekaan pers merupakan fondasi masyarakat demokratis. Serangan terhadap jurnalis, di mana pun terjadi, adalah serangan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang bebas, independen, dan dapat dipercaya.

AJI Bandar Lampung berdiri bersama jurnalis dunia dalam memperjuangkan kebebasan pers, perlindungan pekerja media, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal.

Bandar Lampung, 19 Mei 2026

Dian Wahyu Kusuma
Ketua AJI Bandar Lampung(***)

Editor : Alex Jefri

Berita Terkait

Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif
PKPA UBL Tegaskan Posisi PERADI sebagai Single Bar, Guru Besar Hukum Paparkan Dasar Konstitusional
Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Apresiasi Langkah Cepat Kejari Lampung Barat Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD
Merasa Tak Bersalah, Istri Arinal Siap Bongkar Fakta di Persidangan
Dari Pemeriksaan Maraton ke Rompi Oranye Arinal Djunaidi Jadi Tersangka
Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:38 WIB

AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:11 WIB

Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:09 WIB

PKPA UBL Tegaskan Posisi PERADI sebagai Single Bar, Guru Besar Hukum Paparkan Dasar Konstitusional

Kamis, 30 April 2026 - 22:24 WIB

Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Apresiasi Langkah Cepat Kejari Lampung Barat Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD

Rabu, 29 April 2026 - 06:43 WIB

Merasa Tak Bersalah, Istri Arinal Siap Bongkar Fakta di Persidangan

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kelola 365 Madrasah, Kemenag Lampung Tengah Didorong Tampil Lebih Unggul

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:58 WIB