Kasus KDRT Amelia Naik ke Penyidikan, Pengacara Beri Apresiasi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus KDRT Amelia Naik ke Penyidikan, Pengacara Beri Apresiasi

berandalappung.com— Kotabumi, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Amelia Apriani memasuki babak baru. Kepolisian Resor Lampung Utara resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Kamis, 14 Agustus 2025, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, perkara tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dengan dasar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apryyadi Pratama, dalam keterangan tertulis pada 17 Agustus 2025.

Apryyadi menegaskan, proses hukum berjalan sesuai prosedur, profesional, dan transparan. “Tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolresta Bandar Lampung Dorong Satgas Remaja Anti Narkoba dan Kekerasan Jadi Teladan di Sekolah 

Kuasa hukum korban, Ridho Juansyah, menyambut baik langkah penyidik. “Kami menghargai kinerja Polres Lampung Utara yang telah meningkatkan status perkara ini. Harapan kami, proses hukum berjalan tuntas demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” ucap Ridho.

Ia mengingatkan, sejak awal pihaknya menyoroti penggunaan istilah KDRT ringan yang disampaikan Kanit PPA saat koordinasi pada 4 Agustus lalu. Menurut Ridho, istilah itu tidak tepat. “Fakta di lapangan menunjukkan korban mengalami luka serius,” katanya.

Amelia, melalui kuasa hukumnya, melaporkan suaminya, Supli alias Alex, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lampung Utara. Peristiwa itu terjadi di kediaman Supli di Desa Bukit Kemuning. Perselisihan kecil soal penjemuran kopi berujung pemukulan. Amelia mengaku ditinju tiga kali di mata kiri, sekali di hidung, dan sekali di mulut.

Baca Juga :  Tugu Payan, Sebuah Cerita Denga Penuh Makna

Akibatnya, Amelia mengalami lebam di wajah dan leher, bibir bengkak, serta luka di kedua tangan. “Hingga kini korban masih mengalami trauma dan kerap pusing akibat pukulan,” tutur Ridho.

Menurut Ridho, kasus ini bukan yang pertama. Amelia pernah mendapat perlakuan serupa sebelumnya. Pihaknya juga telah menyerahkan video ancaman kekerasan dan foto-foto luka korban kepada penyidik.

Ridho menilai, alat bukti sudah lebih dari cukup untuk menetapkan Supli sebagai tersangka sekaligus menahannya. “Jika penyidik tetap memaksakan pasal KDRT ringan, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan,” ujarnya.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung
Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar
Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta
Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan
Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:52 WIB

Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 07:15 WIB

Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 15:18 WIB

Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 10:18 WIB

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Berita Terbaru