Kasus KDRT Amelia Naik ke Penyidikan, Pengacara Beri Apresiasi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus KDRT Amelia Naik ke Penyidikan, Pengacara Beri Apresiasi

berandalappung.com— Kotabumi, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Amelia Apriani memasuki babak baru. Kepolisian Resor Lampung Utara resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Kamis, 14 Agustus 2025, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, perkara tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dengan dasar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apryyadi Pratama, dalam keterangan tertulis pada 17 Agustus 2025.

Apryyadi menegaskan, proses hukum berjalan sesuai prosedur, profesional, dan transparan. “Tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya.

Baca Juga :  Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Pria Paruh Baya Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Kuasa hukum korban, Ridho Juansyah, menyambut baik langkah penyidik. “Kami menghargai kinerja Polres Lampung Utara yang telah meningkatkan status perkara ini. Harapan kami, proses hukum berjalan tuntas demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” ucap Ridho.

Ia mengingatkan, sejak awal pihaknya menyoroti penggunaan istilah KDRT ringan yang disampaikan Kanit PPA saat koordinasi pada 4 Agustus lalu. Menurut Ridho, istilah itu tidak tepat. “Fakta di lapangan menunjukkan korban mengalami luka serius,” katanya.

Amelia, melalui kuasa hukumnya, melaporkan suaminya, Supli alias Alex, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lampung Utara. Peristiwa itu terjadi di kediaman Supli di Desa Bukit Kemuning. Perselisihan kecil soal penjemuran kopi berujung pemukulan. Amelia mengaku ditinju tiga kali di mata kiri, sekali di hidung, dan sekali di mulut.

Baca Juga :  Dari Kalianda ke Kotabumi Intji Indriati Menutup Satu Bab, Membuka Babak Baru di Lampung Utara

Akibatnya, Amelia mengalami lebam di wajah dan leher, bibir bengkak, serta luka di kedua tangan. “Hingga kini korban masih mengalami trauma dan kerap pusing akibat pukulan,” tutur Ridho.

Menurut Ridho, kasus ini bukan yang pertama. Amelia pernah mendapat perlakuan serupa sebelumnya. Pihaknya juga telah menyerahkan video ancaman kekerasan dan foto-foto luka korban kepada penyidik.

Ridho menilai, alat bukti sudah lebih dari cukup untuk menetapkan Supli sebagai tersangka sekaligus menahannya. “Jika penyidik tetap memaksakan pasal KDRT ringan, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan,” ujarnya.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera
Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal
Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila
Rekam Jejak “Burung Sang Sipir” Intimidasi di Arena Kicau Burung
Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU
Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:43 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:10 WIB

PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:57 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:11 WIB

Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal

Senin, 29 Juni 2026 - 15:45 WIB

Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila

Berita Terbaru

Pemerintahan

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Kamis, 16 Jul 2026 - 07:10 WIB