“Dr. Dwi Putri Melati, Penegakan Hukum Harus Lebih Tajam dari Parang Begal”

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Dr. Dwi Putri Melati, Penegakan Hukum Harus Lebih Tajam dari Parang Begal”

 

 

berandalappung.com — Bandar Lampung, aksi begal bukan sekedar tindak pidana biasa. Ia adalah bentuk nyata teror jalanan yang merenggut rasa aman masyarakat sipil. Demikian ditegaskan oleh ancaman hukum pidana dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Ibu Dr.Dwi Putri Melati,SH, MH, menanggapi maraknya kembali aksi begal di sejumlah titik di Kota Bandar Lampung dan sekitarnya.

“Begal itu bukan hanya pencurian, tapi pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan. Ini adalah kejahatan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP. Pelaku tak hanya mengambil barang, tapi juga mencederai, bahkan membunuh. Itu yang menjadikannya kejahatan yang sangat serius dan menimbulkan ketakutan publik,” ujar Putri dalam wawancara eksklusif, Minggu (13/7).

Menurutnya, dari sudut pandang hukum, begal mengandung dua unsur penting unsur pencurian dan unsur kekerasan/ancaman kekerasan. Keduanya harus terbukti secara sah dan terjamin dalam proses penyidikan hingga ke pengadilan.

“Ketika seseorang membawa kendaraan bermotor di jalan dengan todongan senjata tajam atau senjata api, maka bukan hanya kerugian material yang diderita korban.Tetapi trauma psikologis, bahkan ancaman terhadap nyawa.Ini masuk kategori kejahatan terhadap rasa aman warga negara,” tegas Putri.

Baca Juga :  Mengawal Pilkada Serentak di Lampung Tahun 2024

Negara Tidak Boleh Tunduk

Putri menyyangkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, kejahatan jalanan seperti begal nyaris dianggap ‘biasa’. Padahal, dalam perspektif penegakan hukum, negara tak boleh kalah karena kekerasan.

Ia mendorong dua pendekatan strategi preventif dan represif .

“Secara preventif, negara harus hadir lewat peningkatan patroli di zona merah kriminalitas, penerangan jalan yang memadai, pengaktifan kembali ronda warga dengan dukungan aparat, dan edukasi hukum. Masyarakat juga perlu dilibatkan aktif, bukan diminta pasrah,” jelasnya.

Sedangkan secara represif, tindakan harus cepat dan tepat. Penegak hukum wajib melakukan penangkapan dan proses penyidikan secara profesional. Tak boleh ada kompromi bagi pelaku kejahatan jalanan.

“Kalau pelaku dibiarkan melakukan pemberontakan, masyarakat akan bertindak sendiri, dan itu lebih berbahaya lagi karena bisa terjadi aksi hakim utama sendiri. Negara harus memutus mata rantai kekerasan melalui kehadiran aparat yang tegas dan terukur,” ujarnya.

Statistik yang Mencemaskan

Data informal dari LSM Gerak Aman Lampung menunjukkan bahwa sepanjang semester pertama tahun 2025, tercatat 19 kasus begal di Bandar Lampung, dengan 4 korban luka berat dan 2 di antaranya meninggal dunia. Sebagian besar kasus besar terjadi pada malam hingga subuh hari, di jalan-jalan yang minim penerangan dan patroli.

“Ini angka yang tidak bisa dianggap angin lalu. Setiap nyawa yang melayang akibat ketidakhadiran negara adalah kegagalan,” ujar Putri.

Restorasi Rasa Aman

Sebagai penutup, Dr. Putri menegaskan bahwa kejahatan begal tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan biasa saja. Diperlukan kemauan politik, profesionalisme aparat, serta partisipasi publik yang dikonsolidasikan dengan baik.

Baca Juga :  Bakti HMI Untuk Indonesia : Refleksi 77 Tahun HMI

“Hukum pidana hadir bukan hanya untuk menghukum, tapi untuk melindungi. Jika warga takut keluar rumah karena bayang-bayang begal, maka di situ negara telah absen. Dan itu adalah alarm yang keras bagi kita semua,” tutupnya.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Juadah Lapis Legit: Cerita Romantis Lebaran di Lampung
78 Tahun HMI: Kaderisasi dan Cita-cita Mewujudkan Jati Diri
Potensi Cacat Hukum Pelantikan Kepala Daerah
Amplop Putih, Janji Manis Calon Kepala Daerah
Sunyi Membungkam Keadilan di Kota Bandar Lampung
Fenomena Calon Tunggal, Pragmatisme Politik dan Suramnya Demokrasi Lokal
Unila Dalam Pusaran Politik dan Kekuasaan
Hancur Berkeping Palu Hakim di Hadapan Politik
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:13 WIB

“Dr. Dwi Putri Melati, Penegakan Hukum Harus Lebih Tajam dari Parang Begal”

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:49 WIB

Juadah Lapis Legit: Cerita Romantis Lebaran di Lampung

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:10 WIB

78 Tahun HMI: Kaderisasi dan Cita-cita Mewujudkan Jati Diri

Senin, 3 Februari 2025 - 11:48 WIB

Potensi Cacat Hukum Pelantikan Kepala Daerah

Selasa, 26 November 2024 - 21:23 WIB

Amplop Putih, Janji Manis Calon Kepala Daerah

Berita Terbaru

Pendidikan

Kwarda Lampung Sambut Racana UIM

Rabu, 10 Des 2025 - 07:29 WIB