“Dr. Dwi Putri Melati, Penegakan Hukum Harus Lebih Tajam dari Parang Begal”
berandalappung.com — Bandar Lampung, aksi begal bukan sekedar tindak pidana biasa. Ia adalah bentuk nyata teror jalanan yang merenggut rasa aman masyarakat sipil. Demikian ditegaskan oleh ancaman hukum pidana dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Ibu Dr.Dwi Putri Melati,SH, MH, menanggapi maraknya kembali aksi begal di sejumlah titik di Kota Bandar Lampung dan sekitarnya.
“Begal itu bukan hanya pencurian, tapi pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan. Ini adalah kejahatan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP. Pelaku tak hanya mengambil barang, tapi juga mencederai, bahkan membunuh. Itu yang menjadikannya kejahatan yang sangat serius dan menimbulkan ketakutan publik,” ujar Putri dalam wawancara eksklusif, Minggu (13/7).
Menurutnya, dari sudut pandang hukum, begal mengandung dua unsur penting unsur pencurian dan unsur kekerasan/ancaman kekerasan. Keduanya harus terbukti secara sah dan terjamin dalam proses penyidikan hingga ke pengadilan.
“Ketika seseorang membawa kendaraan bermotor di jalan dengan todongan senjata tajam atau senjata api, maka bukan hanya kerugian material yang diderita korban.Tetapi trauma psikologis, bahkan ancaman terhadap nyawa.Ini masuk kategori kejahatan terhadap rasa aman warga negara,” tegas Putri.
Negara Tidak Boleh Tunduk
Putri menyyangkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, kejahatan jalanan seperti begal nyaris dianggap ‘biasa’. Padahal, dalam perspektif penegakan hukum, negara tak boleh kalah karena kekerasan.
Ia mendorong dua pendekatan strategi preventif dan represif .
“Secara preventif, negara harus hadir lewat peningkatan patroli di zona merah kriminalitas, penerangan jalan yang memadai, pengaktifan kembali ronda warga dengan dukungan aparat, dan edukasi hukum. Masyarakat juga perlu dilibatkan aktif, bukan diminta pasrah,” jelasnya.
Sedangkan secara represif, tindakan harus cepat dan tepat. Penegak hukum wajib melakukan penangkapan dan proses penyidikan secara profesional. Tak boleh ada kompromi bagi pelaku kejahatan jalanan.
“Kalau pelaku dibiarkan melakukan pemberontakan, masyarakat akan bertindak sendiri, dan itu lebih berbahaya lagi karena bisa terjadi aksi hakim utama sendiri. Negara harus memutus mata rantai kekerasan melalui kehadiran aparat yang tegas dan terukur,” ujarnya.
Statistik yang Mencemaskan
Data informal dari LSM Gerak Aman Lampung menunjukkan bahwa sepanjang semester pertama tahun 2025, tercatat 19 kasus begal di Bandar Lampung, dengan 4 korban luka berat dan 2 di antaranya meninggal dunia. Sebagian besar kasus besar terjadi pada malam hingga subuh hari, di jalan-jalan yang minim penerangan dan patroli.
“Ini angka yang tidak bisa dianggap angin lalu. Setiap nyawa yang melayang akibat ketidakhadiran negara adalah kegagalan,” ujar Putri.
Restorasi Rasa Aman
Sebagai penutup, Dr. Putri menegaskan bahwa kejahatan begal tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan biasa saja. Diperlukan kemauan politik, profesionalisme aparat, serta partisipasi publik yang dikonsolidasikan dengan baik.
“Hukum pidana hadir bukan hanya untuk menghukum, tapi untuk melindungi. Jika warga takut keluar rumah karena bayang-bayang begal, maka di situ negara telah absen. Dan itu adalah alarm yang keras bagi kita semua,” tutupnya.
Editor : Alex Buay Sako











