Potensi Cacat Hukum Pelantikan Kepala Daerah

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Hukum Unila Ghraito Arip Hartono. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Mahasiswa Hukum Unila Ghraito Arip Hartono. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Berandalappung.com – Keputusan mengenai jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 menjadi perbincangan hangat, terutama setelah adanya perubahan jadwal yang diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Awalnya, berdasarkan hasil rapat antara DPR, Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 21 Januari 2025, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

Namun, Kemendagri kemudian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah akan diundur ke rentang tanggal 17–20 Februari 2025.

Menurut Menteri Dalam Negeri, keputusan ini bertujuan untuk mengakomodasi hasil putusan dismissal di MK, di mana permohonan sengketa yang tidak memenuhi syarat akan ditolak atau tidak dapat diterima.

Pemerintah memperkirakan proses ini membutuhkan waktu sekitar 12 hingga 14 hari setelah ketetapan hasil perolehan suara dari KPU atau setelah pembacaan putusan MK.

Potensi Mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi

Meskipun Kemendagri memiliki alasan administratif untuk mengubah jadwal pelantikan, langkah ini berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang telah ditetapkan MK.

Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024, khususnya dalam pertimbangan hukum poin [3.17.2], secara jelas menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah harus dilakukan setelah selesainya seluruh sengketa hasil pemilihan di MK.

Dalam pertimbangan yang sama, MK juga menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah secara serentak tetap harus dilakukan, kecuali untuk daerah yang mengalami Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemilihan Ulang, atau Penghitungan Suara Ulang berdasarkan putusan sengketa hasil Pilkada di MK.

Baca Juga :  80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern

Dengan demikian, setiap pelantikan yang dilakukan sebelum seluruh sengketa selesai berisiko melanggar prinsip kepastian hukum.

Selain itu, dalam poin [3.13.3] putusan yang sama, MK menegaskan bahwa pertimbangan hukum dalam sebuah putusan memiliki kekuatan hukum mengikat (ratio decidendi), bukan hanya amar putusan.

Artinya, bukan hanya ketentuan dalam amar putusan yang harus dipatuhi, tetapi juga pertimbangan hukumnya.

Jadwal yang Tepat Berdasarkan Regulasi

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025, sengketa hasil Pilkada baru akan selesai pada 24 Februari 2025, dengan salinan putusan atau ketetapan disampaikan kepada pihak terkait pada 26 Februari 2025.

Oleh karena itu, penyelesaian sengketa hasil Pilkada tidak dapat hanya mengacu pada putusan dismissal yang dijadwalkan pada 4–5 Februari 2025.

Jika pelantikan tetap dipaksakan sebelum seluruh proses sengketa selesai, kecuali untuk daerah yang mengalami PSU, maka pemerintah berpotensi melanggar putusan MK dan membuka celah gugatan hukum dari kepala daerah definitif yang masih menjabat.

Hal ini bisa menimbulkan polemik terkait pemotongan masa jabatan mereka, yang seharusnya berlangsung selama lima tahun penuh.

Menjaga Stabilitas Pemerintahan dan Kepatuhan Hukum

Pemerintah seharusnya tidak terburu-buru dalam menetapkan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih.

Baca Juga :  Ada apa Dengan Himpunan Mahasiswa Islam Hari Ini?

Sebagai pemegang otoritas eksekutif, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan yang diambil selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penundaan pelantikan hingga seluruh sengketa selesai juga tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan daerah secara signifikan.

Hal ini karena APBD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 sudah disahkan, sehingga transisi kepemimpinan dapat berlangsung lebih tertib dan sah secara hukum.

Di sisi lain, kepala daerah terpilih juga harus bersabar. Pelantikan bukan hanya soal waktu, tetapi juga soal legitimasi dan kepastian hukum.

Sementara itu, kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang masa jabatannya terpotong akibat perubahan siklus pemilu juga memiliki hak untuk menyelesaikan amanah yang diberikan oleh rakyat selama periode jabatan yang telah ditetapkan.

Apabila pemerintah tetap memaksakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 sebelum seluruh sengketa di MK selesai kecuali untuk daerah yang mengalami PSU maka pelantikan tersebut berpotensi cacat hukum karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024.

Untuk itu, pemerintah sebaiknya menunggu hingga akhir Februari 2025 agar proses pelantikan tidak menimbulkan permasalahan hukum dan memastikan transisi kepemimpinan berjalan sesuai dengan prinsip kepastian hukum yang telah digariskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Ghraito Arip Hartono adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung

Berita Terkait

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara
Wartawan PWI Direncanakan Ikut Retret Bela Negara di Akmil Magelang
Efesiensi Anggaran ala Purbaya: 60 Triliun dari Memangkas “Rapat Tak Perlu”
Ruby Chairani Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Lampung Selatan
IJP Lampung Kunjungi Pikiran Rakyat: Belajar Strategi Bertahan Media Cetak di Era Digital
Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan TNBBS
80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern
Berita ini 315 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”

Senin, 16 Februari 2026 - 22:32 WIB

PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:34 WIB

Wartawan PWI Direncanakan Ikut Retret Bela Negara di Akmil Magelang

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:26 WIB

Efesiensi Anggaran ala Purbaya: 60 Triliun dari Memangkas “Rapat Tak Perlu”

Senin, 8 Desember 2025 - 17:48 WIB

Ruby Chairani Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Lampung Selatan

Berita Terbaru

Hukum

Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Pemerintahan

Lampung Kerahkan 1.229 Petugas Awasi Hewan Kurban Iduladha 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:47 WIB