Hancur Berkeping Palu Hakim di Hadapan Politik

- Jurnalis

Jumat, 31 Mei 2024 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Mahasiswa Hukum Administrasi Negara Universitas Lampung. Ghraito Arip H. Dokumen pribadi miliknya

Mahasiswa Hukum Administrasi Negara Universitas Lampung. Ghraito Arip H. Dokumen pribadi miliknya

Bandar Lampung (berandalappung) – Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim di Mahkamah Agung pada Rabu, 29 Mei 2024. Ketua Majelis yang memutus yakni Prof.Dr.H.Yulius,S.H.,M.H. dan anggota majelisnya.

Khususnya terkait pengabulan permohonan Partai Garuda terkait minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 (Tiga Puluh Tahun) menunjukkan hancur berkepingnya palu hakim di hadapan Politik.

Sebagai sebuah aktivitas hukum, sesungguhnya pengujian ini adalah hal yang wajar dan biasa saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, kali ini menjadi luar biasa dan mendapat perhatian public dikarenakan dikaitkan terhadap upaya mendorong salah seorang anak Presiden Joko Widodo yaitu Kaesang Pangarep untuk mengikuti kontestasi Pilkada Serentak di tahun 2024.

Di Tengah riyuhnya putusan ini muncul satire yang sampaikan seorang aktivis yaitu Dhandy Laksono yang mengungkapkan “ Dari Mahkamah Kakak (MK) giliran Mahkamah Adik (MA)”.

Pasalnya anakk Presiden yang diduga berupaya mengikuti kontestasi Pilkada 2024 umurnya belum genap 30 (Tiga Puluh) tahun pada saat tahapan penetapan calon kepala daerah.

Kini Kembali menguat isu dinasti politik dan intervensi kekuasaan terhadap kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung (MK) tak lebih hanya sebagai Mahkamah Adik yang berupaya ikut melanggengkan praktik. Politik Dinasti di Indonesia.

Putusan MA

Perkara pengujian PKPU No.9 Tahun 2020 terhadap Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 yang pada intinya menyoal ketentuan pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 yang mengatur syarat calon kepala daerah yaitu menurut pemohon a quo terakit dasar perhitungan usia minimal untuk calon kepala daerah dianggap menimbulkan kerugian actual maupun potensial untuk dapat mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur yang umurnya belum memasuki usia 30 tahun.

Dalam pertimbangan pengabulan uji materil ini Mahkamah Agung dalam peetimbangannya menilai KPU tidak konsisten dalam mengatur dasar perhitungan syarat umur calon kepala daerah dan membandingkannya dengan PKPU No.13 Tahun 2010 yang terhitung sejak pendaftaran pencalonan.

Baca Juga :  Sebanyak 20 Anggota DPR RI dari Lampung Akan Dilantik Besok

Tak hanya itu, Mahkamah Agung menilai itu menimbulkan ketidakadilan bagi warga negara dan partai politik yang ingin mencalonkan seseorang sebagai kepala daerah.

Pada akhirnya, Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan pemohon a quo yang mengubah isi pasal di PKPU menjadi “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih” inilah yang hingga saat ini masih menimbulkan polemic di kalangan tokoh peduli hukum dan demokrasi.

Polemik Putusan MA

Dalam perjalanan pengujian ini, penulis menduga bahwa yang di lakukan Partai Garuda ini memiliki modus operandi yang sama denga napa yang pernah di lakukan dalam pengujian pasal 169 huruf q UU No.7 tahun 2017 tentang syarat usia Capres dan Cawapres atau yang lebih dikenal sebagai Putusan 90/PUU-XXI/2023.

Modus yang sama dalam upaya mencoba “mengotak-ngatik” dan mencari celah peraturan perundang-undangan terakit pemilu/pilkada untuk kebutuhan kelompok tertentu.

Terlebih pemohon a quo terkesan memaksakan dali-dalinya dalam perkara a quo. Padahal dalam pasal 1 angka 18 dan angka 19 PKPU 1/2020 sudah terang benderang dan jelas sejak kapan perubahn status dari “Bakal Calon Kepala Daerah” dan “Calon Kepala Daerah”.

Sehingga Pasal 7 Huruf e UU 10/2016 seharusnya dimaknai sebagai syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan status “Calon Kepala. Daerah” dan harus di penuhi saat yang bersangkutan ditetapkan.

Mahkamah juga terlihat mencampuradukkan antara syarat calon kepela daerah dan syarat pelantikan kepala daerah dan coba melandasi pertimbangannya dengan mencontohkan penerapan ketentuan persyaratan umur dalam jabatan-jabatan yang ada di pemerintahan.

Baca Juga :  Muslimat NU Mesuji Dukung Rahmat Mirzani Djausal di Pilgub Lampung 2024

Penulis juga menilai bahwa Mahkamah Agung bukanlah interpreter konstitusi sehingga kesannya pengujian di Mahkamah Agung adalah pengujian PKPU terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Bahkan sama sekali tidak membahas tentang tafsir pasal 7 Undang- Undang Pilkada sebagai Batu Uji.

Sekali lagi, ini menunjukan pertimbangan hukum Mahkamah Agung yang overlap bahkan patut sebut ugal-ugalan.

Tak hanya itu, dalam pertimbangannya Mahkamah Agung tiba-tiba mahkamah menyimpulkan bahwa Ketika perhitungan usia dihitung sejak penetapan maka akan dianggap menghalangi anak muda.

Padahal, bila permasalahannya adalah untuk anak muda harusnya Mahkamah mempertanyakan kenapa 30 tahun, bukan sejak kapan perhitungannya.

Bahkan, dengan memulai pertimbangan hukum dengan menyatakan syarat sebagai calon kepala daerah tidak sesuai dengan UUd NRI 1945 karena tidak menyatakan syarat untuk memangku jabatan penulis menilai itu tidak tepat karena itu pengujian konstitusional.

Sekaligus MA secara tidak langyusng mengadilu sendiri Pasal 7 UUD NRI 1945. Sekali lagi, Mahkamah Agung sungguh ugal-ugalan dalam memberikan pertimbangan hukumnya.

Konsekuensi Putusan 23 P/HUM/2024

Secara ketatanegaraan dan konsekuensi politiknya, mudah untuk mengatakan bahwa akibat putusan ini adalah Sang Pangeran Presiden yaitu Kaesang Pangarep mendapat karpet merah yang sangat mewah untuk menjadi calon Gubernur dan atau Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta.

Mau maju atau tidak, tentu saja itu pilihan dirinya atau bahkan pilihan Sang Raja Jawa dalam pusaran dinasti politiknya.Namun, bukan itu sesungguhnya persoalan utama yang ada.

Persoalannya adalah putusan ini merusak begitu banyak hal termasuk public trust terhadap Lembaga peradilan yang ada di Indonesia.

Pada akhirnya, putusan yang dibuat oleh Mahkmah melalui Ketua dan Anggota majelis dalam perkara a quo menunjukan Hancur berkepingnya palu hakim di hadapan politik.

Penulis : Ghraito Arip H. Adalah Mahasiswa Hukum Administrasi Negara Universitas Lampung

Berita Terkait

Mirza-Jihan Membangun Harapan
Guru Diperas Administrasi, Ditinggal Perlindungan Dehumanisasi di Dunia Pendidikan
2,2 Juta Masyarakat Lampung Golput di Pilkada 2024, Akademisi Beberkan Penyebabnya
Saksi Paslon 01 Kritik Partisipasi Pemilih di Pilgub Lampung 2024 Terendah dalam Sejarah
Iskardo P.Panggar: Leiden is Lijden, Leadership is Sacrifice
Mirza-Jihan Unggul Telak di Pilgub Lampung 2024, Raih 3,3 Juta Suara, Arinal-Sutono Hanya 691 Ribu
Tetap Mengabdi sebagai Guru, Istri Wakil Bupati Lampura Pilih Jalan Sederhana
Jum’at Keramat, Kejati Lampung Bongkar Korupsi Rp1,3 Milyar Kadis PUPR hingga Kontraktor Ditahan
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:26 WIB

Mirza-Jihan Membangun Harapan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 17:28 WIB

Guru Diperas Administrasi, Ditinggal Perlindungan Dehumanisasi di Dunia Pendidikan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:52 WIB

2,2 Juta Masyarakat Lampung Golput di Pilkada 2024, Akademisi Beberkan Penyebabnya

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:06 WIB

Saksi Paslon 01 Kritik Partisipasi Pemilih di Pilgub Lampung 2024 Terendah dalam Sejarah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 14:48 WIB

Iskardo P.Panggar: Leiden is Lijden, Leadership is Sacrifice

Berita Terbaru

Pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela bahas Infrastruktur di Lampung bersama Kementrian PUPR RI. Foto: Ist

Nasional

Mirza-Jihan Membangun Harapan

Sabtu, 7 Des 2024 - 18:26 WIB

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P.Panggar  disaat memberikan catatan dan masukan kepada KPU Provinsi Lampung. Foto: Wildanhanafi/berandalapping.com

Nasional

Iskardo P.Panggar: Leiden is Lijden, Leadership is Sacrifice

Sabtu, 7 Des 2024 - 14:48 WIB