Bandar Lampung (berandalappung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung besok akan menetapkan sebelas Cakada terpilih Pilkada 2024, Kamis, (9/1/2025).
Anggota KPU Provinsi Lampung, Febri Indra Kurniawan menjelaskan, sebelas Cakada itu termasuk dengan Cagub – Cawagub Lampung. Penetapan itu dilakukan sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada, dengan mengundang berbagai pihak.
“Iya besok itu hanya pleno penetapan saja sesuai dengan regulasi yang ada, dengan mengundang berbagai pihak seperti Bawaslu, dan para calon,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, (8/1/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menerangkan, untuk pelaksanaan rapat pleno penetapan Cagub – Cawagub terpilih dilakukan pada pukul 19.00 WIB di hotel Emersia Kota Bandar Lampung.
“Pada prinsipnya, kita hanya melakukan rapat pleno penetapan mengikuti regulasi yang ada,” tegasnya.
Diketahui, penetapan ini dilakukan teruntuk sebelas kepala daerah terpilih. Diantaranya, gubernur dan wakil gubernur terpilih dan sepuluh kepala daerah terpilih di kabupaten/kota.
Sedangkan, lima kabupaten lainnya sedang berproses persidangan hasil pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kelima kabupaten yang hasil pilkadanya masih digugat oleh peserta pilkada di MK adalah Kabupaten Pesawaran diajukan Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali.
Kemudian, Pesisir Barat Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim.
Pringsewu, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda.
Lalu Kabupaten Mesuji Suprapto dan Fuad Amrulloh, Tulang Bawang Hendriwansyah dan Danial Anwar.
Sementara rencana pelantikan, semula akan diselenggarakan pada Februari 2025.
Namun, pemerintah telah mengatur dalam Perpres bahwa pelantikan diundur hingga Maret 2025.
“Semula bulan Februari sesuai Perpres 80, tapi informasinya pemerintah akan menyertakan pelantikan di bulan Maret demi keserentakan,” kata Kadiv Hukum KPU Lampung Hermansyah, beberapa waktu lalu.