Bawaslu Pesawaran : Pelatihan Saksi Peserta Pemilu 2024 Sesuai Dengan Regulasi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Februari 2024 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Pesawaran Workshop Pelatihan Saksi Peserta Pemilhan Umum Tahun 2024. Foto : Wildanhanafi / Berandalappung.com

Bawaslu Pesawaran Workshop Pelatihan Saksi Peserta Pemilhan Umum Tahun 2024. Foto : Wildanhanafi / Berandalappung.com

BERANDALAPPUNG.COM– Bawaslu Pesawaran memberikan Workshop  Pelatihan Saksi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, digelar di Resto Djunjungan Negeri Sakti, Pesawaran, Jum’at ( 9/2/2024).

 

Koordinator SDM Organisasi Pendidikan dan Pelatihan, Fajril Fatra mengatakan, mekanisme pada hari pemungutan suara, misalnya kapan saksi harus datang ke TPS, hak dan kewajiban saksi dan hal-hal yang perlu dihindari oleh saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Adapun saksi yang dimaksud Fatra adalah perangkat peserta pemilu yang akan mengawal berjalannya pemilu,”katanya.

“Saksi itu adalah perangkat peserta pemilu untuk mengawal proses pemungutan suara. Saksi juga bisa dari pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden, bisa perseorangan dari DPD (Dewan Perwakilan Daerah), bisa dari peserta pemilu partai politik,”papar Fatra.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Komisioner Baru KPU Way Kanan Siap Kawal Pilkada 2024

 

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesain Sengketa, Oktiyas Afriza mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 351 Ayat 8, di mana saksi peserta pemilu dilatih Bawaslu.

 

“Kegiatan ini dimaksudkan agar para saksi memiliki pemahaman dalam setiap tahap proses pemungutan suara. Sehingga dapat memperkuat kesiapan saksi peserta Pemilu agar memiliki keterampilan teknis mengatasi potensi pelanggaran di TPS,” katanya.

Baca Juga :  Bawaslu Lampung Deklarasi Pemilu Damai 2024

 

Oleh karena itu, para saksi parpol diminta untuk tidak hanya hadir saat pencoblosan saja. Namun harus ikut mengawasi karena tugas ini bukan hanya tanggung jawab Bawaslu semata, namun juga para saksi.

 

“Kegiatan ini diikuti sebanyak 110 peserta dari Perwakilan saksi 18 Partai Politik, saksi DPD dan Saksi Presiden Wakil Presiden Anggota dan Panwalu Kecamatan se-Pesawaran,”pungkasnya,(*). 

Berita Terkait

Bawaslu Bandar Lampung Sapu Bersih Penghargaan, Komitmen di Balik Prestasi Nyata
Mirza-Jihan 100 Hari Kepemimpinannya Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur
Percepatan Pelantikan Kepala Daerah, Urgensi Publik atau Sekadar Lobi Politik?
Pelantikan Gubernur Lampung Terpilih Dipercepat Jadi 6 Februari 2025
PDIP Lampung Kritik Keras Jika Kebijakan Tak Pro-rakyat
Mimbar Demokrasi PDIP Lampung, Membangun Sinergi untuk Demokrasi yang Berkeadilan
Bupati Terpilih Lampung Utara, Hamartoni Ahadis: Demokrasi Harus Selaras Kerja Nyata
PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi, Bahas Penguatan Demokrasi  
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 23:06 WIB

Bawaslu Bandar Lampung Sapu Bersih Penghargaan, Komitmen di Balik Prestasi Nyata

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:43 WIB

Mirza-Jihan 100 Hari Kepemimpinannya Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:57 WIB

Percepatan Pelantikan Kepala Daerah, Urgensi Publik atau Sekadar Lobi Politik?

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:49 WIB

Pelantikan Gubernur Lampung Terpilih Dipercepat Jadi 6 Februari 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:08 WIB

PDIP Lampung Kritik Keras Jika Kebijakan Tak Pro-rakyat

Berita Terbaru