Bawaslu Pesawaran : Pelatihan Saksi Peserta Pemilu 2024 Sesuai Dengan Regulasi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Februari 2024 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Pesawaran Workshop Pelatihan Saksi Peserta Pemilhan Umum Tahun 2024. Foto : Wildanhanafi / Berandalappung.com

Bawaslu Pesawaran Workshop Pelatihan Saksi Peserta Pemilhan Umum Tahun 2024. Foto : Wildanhanafi / Berandalappung.com

BERANDALAPPUNG.COM– Bawaslu Pesawaran memberikan Workshop  Pelatihan Saksi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, digelar di Resto Djunjungan Negeri Sakti, Pesawaran, Jum’at ( 9/2/2024).

 

Koordinator SDM Organisasi Pendidikan dan Pelatihan, Fajril Fatra mengatakan, mekanisme pada hari pemungutan suara, misalnya kapan saksi harus datang ke TPS, hak dan kewajiban saksi dan hal-hal yang perlu dihindari oleh saksi.

 

“Adapun saksi yang dimaksud Fatra adalah perangkat peserta pemilu yang akan mengawal berjalannya pemilu,”katanya.

“Saksi itu adalah perangkat peserta pemilu untuk mengawal proses pemungutan suara. Saksi juga bisa dari pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden, bisa perseorangan dari DPD (Dewan Perwakilan Daerah), bisa dari peserta pemilu partai politik,”papar Fatra.

Baca Juga :  Coklit Pilkada 2024 Dimulai, Panwascam Kedondong Kawal Ketat Petugas Pantarlih

 

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesain Sengketa, Oktiyas Afriza mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 351 Ayat 8, di mana saksi peserta pemilu dilatih Bawaslu.

 

“Kegiatan ini dimaksudkan agar para saksi memiliki pemahaman dalam setiap tahap proses pemungutan suara. Sehingga dapat memperkuat kesiapan saksi peserta Pemilu agar memiliki keterampilan teknis mengatasi potensi pelanggaran di TPS,” katanya.

Baca Juga :  Wirahadikusumah : Media Berperan Penting Suksesi Pemilu 2024

 

Oleh karena itu, para saksi parpol diminta untuk tidak hanya hadir saat pencoblosan saja. Namun harus ikut mengawasi karena tugas ini bukan hanya tanggung jawab Bawaslu semata, namun juga para saksi.

 

“Kegiatan ini diikuti sebanyak 110 peserta dari Perwakilan saksi 18 Partai Politik, saksi DPD dan Saksi Presiden Wakil Presiden Anggota dan Panwalu Kecamatan se-Pesawaran,”pungkasnya,(*). 

Berita Terkait

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal
Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:19 WIB

Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung

Berita Terbaru

Mahasiswa

Ketika Kampus Lupa Mengajarkan Batas

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:48 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com