Bawaslu Lampung Tengah Tindaklanjuti Dugaan Ketidaknetralan ASN Jelang Pilkada

- Jurnalis

Jumat, 20 September 2024 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Lampung Tengah (berandalappung.com) – Menjelang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024.

Bawaslu Lampung Tengah telah menindaklanjuti sejumlah informasi terkait dugaan ketidaknetralan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Kampung di beberapa kecamatan di wilayah tersebut.

Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap informasi awal yang diterima.

“Dari hasil penelusuran tersebut, Bawaslu menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh dua oknum camat, tiga oknum ASN, dan satu Kepala Kampung,” ungkap Yuli Efendi Jum’at (20/9/2024).

Baca Juga :  Bawaslu Pesisir Barat Bersiap All-Out Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK

Mereka diduga melanggar Undang-Undang Netralitas ASN dan Undang-Undang Desa.

“Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018, kami memiliki kewenangan untuk mengawasi netralitas ASN dalam pemilu,” urai Yuli Efendi.

Jika ada pelanggaran, dugaan tersebut akan kami teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan untuk Kepala Kampung, akan kami serahkan kepada Bupati Lampung Tengah.

Baca Juga :  Berpakaian Adat dan Mengan Balak, Bawaslu Lampung Evaluasi Refleksi Pemilu 2024 

Bawaslu Lampung Tengah menegaskan bahwa mereka akan meningkatkan upaya pencegahan dan pengawasan setelah penetapan resmi pasangan calon oleh KPU.

Bila ada laporan atau temuan dugaan pelanggaran lainnya, Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Yuli juga mengajak seluruh pejabat negara, ASN, Kepala Kampung, TNI, Polri, serta penyelenggara pemilu untuk menjaga netralitas dan berkomitmen mendukung proses demokrasi yang bersih di Pilkada 2024,” pungkasnya.

Berita Terkait

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
Berita ini 266 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:45 WIB

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Berita Terbaru