Bandar Lampung (berandalappung.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya memeriksa dua saksi terkait kasus ini.
“Hari ini kami memanggil saksi dari pihak PHE OSES dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, namun yang hadir hanya perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berinisial MDR (M. Dawam Rahardjo),” ujar Armen Selasa, (17/12/2024).
Menurut Armen, pemeriksaan ini berkaitan dengan penerimaan dana PI oleh PDAM Way Guruh dan pendirian PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Dana sebesar Rp18.886.811.183 diketahui telah diterima oleh PDAM Way Guruh, Kabupaten Lampung Timur.
“Penggunaan anggaran tersebut dilakukan secara melawan hukum,” tegas Armen.
Dari total dana tersebut, Armen merinci penggunaannya:
1. Disetorkan ke kas daerah sebesar Rp15.623.443.374.
2. Dawam Rahardjo, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), menerima dana sebesar Rp322.835.100 (setelah dipotong pajak).
3. Dana digunakan untuk operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp2.883.561.809.
Namun, Armen menyebut bahwa dalam proses penyidikan, Dawam Rahardjo telah mengembalikan uang tersebut, dan pihak Kejati Lampung telah menyita dana yang dikembalikan.