Dawam Raharjo Diperiksa Kejati Dana PI Rp18 M Diduga Dikorupsi, Uang Kembali Usai Disidik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengenakan baju hitam saat memberikan keterangan.

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengenakan baju hitam saat memberikan keterangan.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya memeriksa dua saksi terkait kasus ini.

“Hari ini kami memanggil saksi dari pihak PHE OSES dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, namun yang hadir hanya perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berinisial MDR (M. Dawam Rahardjo),” ujar Armen Selasa, (17/12/2024).

Baca Juga :  Jamin Rasa Aman, Kapolda Lampung Pimpinan Pengecekan Pengamanan Malam Natal 2024

Menurut Armen, pemeriksaan ini berkaitan dengan penerimaan dana PI oleh PDAM Way Guruh dan pendirian PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Dana sebesar Rp18.886.811.183 diketahui telah diterima oleh PDAM Way Guruh, Kabupaten Lampung Timur.

“Penggunaan anggaran tersebut dilakukan secara melawan hukum,” tegas Armen.

Baca Juga :  Debat Dua Bunda Soal Kontroversi Sekolah Gratis di Bandar Lampung

Dari total dana tersebut, Armen merinci penggunaannya:

1. Disetorkan ke kas daerah sebesar Rp15.623.443.374.

2. Dawam Rahardjo, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), menerima dana sebesar Rp322.835.100 (setelah dipotong pajak).

3. Dana digunakan untuk operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp2.883.561.809.

Namun, Armen menyebut bahwa dalam proses penyidikan, Dawam Rahardjo telah mengembalikan uang tersebut, dan pihak Kejati Lampung telah menyita dana yang dikembalikan.

Berita Terkait

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera
Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:59 WIB

LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:43 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:10 WIB

PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera

Berita Terbaru

Berita Lainnya

IKWI Lampung Juara 2 Fashion Show Pakaian Adat HUT ke-65 IKWI

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:34 WIB

Berita Lainnya

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:24 WIB

Berita Lainnya

Manuver Kuno Mengincar Oegroseno

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:20 WIB