Dawam Raharjo Diperiksa Kejati Dana PI Rp18 M Diduga Dikorupsi, Uang Kembali Usai Disidik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengenakan baju hitam saat memberikan keterangan.

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengenakan baju hitam saat memberikan keterangan.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya memeriksa dua saksi terkait kasus ini.

“Hari ini kami memanggil saksi dari pihak PHE OSES dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, namun yang hadir hanya perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berinisial MDR (M. Dawam Rahardjo),” ujar Armen Selasa, (17/12/2024).

Baca Juga :  Caleg Pesibar Tersangka Politik Uang, Bawaslu Limpahkan Ke Kejari

Menurut Armen, pemeriksaan ini berkaitan dengan penerimaan dana PI oleh PDAM Way Guruh dan pendirian PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Dana sebesar Rp18.886.811.183 diketahui telah diterima oleh PDAM Way Guruh, Kabupaten Lampung Timur.

“Penggunaan anggaran tersebut dilakukan secara melawan hukum,” tegas Armen.

Baca Juga :  Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik

Dari total dana tersebut, Armen merinci penggunaannya:

1. Disetorkan ke kas daerah sebesar Rp15.623.443.374.

2. Dawam Rahardjo, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), menerima dana sebesar Rp322.835.100 (setelah dipotong pajak).

3. Dana digunakan untuk operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp2.883.561.809.

Namun, Armen menyebut bahwa dalam proses penyidikan, Dawam Rahardjo telah mengembalikan uang tersebut, dan pihak Kejati Lampung telah menyita dana yang dikembalikan.

Berita Terkait

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Kejati Lampung Ditantang: Berani Sentuh Kepala Daerah Aktif atau Hanya Mantan Jadi Tumbal?
Mantan Petinggi HIPMI Provinsi Lampung Terjerat Narkoba Layak Diproses Pidana
Kasus HIPMI Lampung dan Celah Penegakan Hukum Narkotika
Aroma Uang Minyak di Rumah Sang Gubernur
“Gerombolan” HIPMI, Jangan Nodai Marwah Gubernur Lampung dan Ketua DPRD Lampung
GRANAT Desak Pemkot Cabut Izin Karaoke Astronom Hotel Grand Mercure
Misteri “Tujuh Butir” Ekstasi di Grand Mercure, OTT Oknum Anggota HIPMI Lampung Ini Drama Atau Penegakan Hukum
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 07:10 WIB

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Kamis, 11 September 2025 - 21:15 WIB

Kejati Lampung Ditantang: Berani Sentuh Kepala Daerah Aktif atau Hanya Mantan Jadi Tumbal?

Rabu, 10 September 2025 - 19:55 WIB

Mantan Petinggi HIPMI Provinsi Lampung Terjerat Narkoba Layak Diproses Pidana

Jumat, 5 September 2025 - 19:59 WIB

Kasus HIPMI Lampung dan Celah Penegakan Hukum Narkotika

Jumat, 5 September 2025 - 09:53 WIB

Aroma Uang Minyak di Rumah Sang Gubernur

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB

Pemerintahan

Gubernur Lantik Rendi dan Anang, Ingatkan Jabatan Adalah Amanah

Kamis, 18 Sep 2025 - 21:28 WIB