Caleg Pesibar Tersangka Politik Uang, Bawaslu Limpahkan Ke Kejari

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Pesisir Barat melakukan pelimpahan tersangka dan alat bukti terkait perkara dugaan politik uang. Foto : Ist

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Pesisir Barat melakukan pelimpahan tersangka dan alat bukti terkait perkara dugaan politik uang. Foto : Ist

BERANDALAPPUNG.COM – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan pelimpahan tersangka dan alat bukti terkait perkara dugaan politik uang, yang dilakukan caleg DPRD Kabupaten Pesisir Barat Cici Misma ke Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Kamis (21/3/2023).


Cici Misma adalah caleg nomor urut 6 Partai Nasdem yang mencalonkan diri di DPRD Pesisir Barat Dapil 3 meliputi wilayah Bengkunat dan Ngaras.

 

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Cici Misma tidak termasuk 6 caleg yang terpilih sebagai Anggota DPRD Pesisir Barat 2024-2029 dari Dapil 3.

 

6 caleg terpilih dari Dapil 3 adalah Mad Muhizar dari PDIP, Rendi Rinaldi dari Nasdem, Andri Yuriza dari PAN, Risman Arif dari PPP, Anggung Kurnia Dewi dari PDIP, dan M Syahrudin dari Golkar.

Baca Juga :  Ratusan Wartawan Ikuti Diklat Jurnalistik II PWI Lampung

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat J. Wilyan Gulta mengatakan, Gakkumdu telah melakukan proses penyidikan yang cermat dan mengumpulkan bukti yang cukup.

 

“Sehingga Polres dan Bawaslu Pesisir Barat secara resmi melimpahkan tersangka beserta alat bukti untuk dilanjutkan proses hukum lebih lanjut ke Kejari,”kata dia.

 

Dia menyampaikan, pendampingan Bawaslu Pesisir Barat dalam proses pelimpahan ini adalah untuk memastikan bahwa keberlanjutan proses hukum berjalan dengan baik, transparan dan berintegritas.

 

“Dalam pelaksanaan tugasnya, Sentra Gakkumdu Pesisir Barat terus melakukan koordinasi intensif antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan guna memastikan proses pelimpahan ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”sambungnya.

Baca Juga :  Kapolresta Bandar Lampung Antar Motor Driver Ojol Korban Perampasan Hingga Berikan Tali Asih

 

Dia berharap pada persidangan nanti dapat terbukti sangkaan pasal 523 ayat (2) Jo pasal 278 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara, dan denda Rp 48 juta rupiah.

 

Kasus ini bermula dari Ketua Panwaslu Kecamatan Bengkunat menerima informasi awal dari masyarakat bahwa ada dugaan politik uang pada hari tenang oleh salah satu caleg atas nama Cici Misma pada 11 Februari 2024 pukul 14.20 WIB di Pekon Sumber Rejo Kecamatan Bengkunat.


Saat ini, barang bukti simulasi kertas surat suara berikut amplop berisi uang Rp150 ribu sudah dipegang salah satu warga masyarakat Pekon Sumber Rejo.

Berita Terkait

Ketua PFI Lampung Kutuk Keras Penganiayaan Jurnalis di Area PT PMM Bangka
Kajati Lampung Lantik Tiga Kajari Baru, Upaya Penyegaran Anggota
Satgas PKH Harus Sita Seluruh Aset Di Atas Tanah Register 44 Seluas 32.375 Hektar
Keamanan Tahanan Dipertanyakan, Evaluasi Personel hingga CCTV Diminta
Pemprov Lampung Dorong Zona Integritas, Masyarakat Dapat Layanan Lebih Transparan dan Akuntabel
LPW Desak Kapolres Way Kanan Dicopot Usai Delapan Tahanan Kabur
Polda Lampung Bongkar Penipuan Umrah Ilegal, Kerugian Jemaah Hampir Rp300 Juta
Polda Lampung, Ungkap Tindak Pidanan ITE Pengancaman Penyebaran Video
Berita ini 242 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:41 WIB

Ketua PFI Lampung Kutuk Keras Penganiayaan Jurnalis di Area PT PMM Bangka

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:44 WIB

Kajati Lampung Lantik Tiga Kajari Baru, Upaya Penyegaran Anggota

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:57 WIB

Satgas PKH Harus Sita Seluruh Aset Di Atas Tanah Register 44 Seluas 32.375 Hektar

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:06 WIB

Keamanan Tahanan Dipertanyakan, Evaluasi Personel hingga CCTV Diminta

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:20 WIB

Pemprov Lampung Dorong Zona Integritas, Masyarakat Dapat Layanan Lebih Transparan dan Akuntabel

Berita Terbaru