Caleg Pesibar Tersangka Politik Uang, Bawaslu Limpahkan Ke Kejari

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Pesisir Barat melakukan pelimpahan tersangka dan alat bukti terkait perkara dugaan politik uang. Foto : Ist

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Pesisir Barat melakukan pelimpahan tersangka dan alat bukti terkait perkara dugaan politik uang. Foto : Ist

BERANDALAPPUNG.COM – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan pelimpahan tersangka dan alat bukti terkait perkara dugaan politik uang, yang dilakukan caleg DPRD Kabupaten Pesisir Barat Cici Misma ke Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Kamis (21/3/2023).


Cici Misma adalah caleg nomor urut 6 Partai Nasdem yang mencalonkan diri di DPRD Pesisir Barat Dapil 3 meliputi wilayah Bengkunat dan Ngaras.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Cici Misma tidak termasuk 6 caleg yang terpilih sebagai Anggota DPRD Pesisir Barat 2024-2029 dari Dapil 3.

 

6 caleg terpilih dari Dapil 3 adalah Mad Muhizar dari PDIP, Rendi Rinaldi dari Nasdem, Andri Yuriza dari PAN, Risman Arif dari PPP, Anggung Kurnia Dewi dari PDIP, dan M Syahrudin dari Golkar.

Baca Juga :  Petahana Walikota Bandar Lampung, Daftar Penjaringan Pilkada 2024

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat J. Wilyan Gulta mengatakan, Gakkumdu telah melakukan proses penyidikan yang cermat dan mengumpulkan bukti yang cukup.

 

“Sehingga Polres dan Bawaslu Pesisir Barat secara resmi melimpahkan tersangka beserta alat bukti untuk dilanjutkan proses hukum lebih lanjut ke Kejari,”kata dia.

 

Dia menyampaikan, pendampingan Bawaslu Pesisir Barat dalam proses pelimpahan ini adalah untuk memastikan bahwa keberlanjutan proses hukum berjalan dengan baik, transparan dan berintegritas.

 

“Dalam pelaksanaan tugasnya, Sentra Gakkumdu Pesisir Barat terus melakukan koordinasi intensif antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan guna memastikan proses pelimpahan ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”sambungnya.

Baca Juga :  Hujan Deras tak Kunjung Usai, Rumah Warga Kedaton Bandarlampung Roboh

 

Dia berharap pada persidangan nanti dapat terbukti sangkaan pasal 523 ayat (2) Jo pasal 278 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara, dan denda Rp 48 juta rupiah.

 

Kasus ini bermula dari Ketua Panwaslu Kecamatan Bengkunat menerima informasi awal dari masyarakat bahwa ada dugaan politik uang pada hari tenang oleh salah satu caleg atas nama Cici Misma pada 11 Februari 2024 pukul 14.20 WIB di Pekon Sumber Rejo Kecamatan Bengkunat.


Saat ini, barang bukti simulasi kertas surat suara berikut amplop berisi uang Rp150 ribu sudah dipegang salah satu warga masyarakat Pekon Sumber Rejo.

Berita Terkait

Pembunuhan di Jembatan Binong Terungkap, Ternyata Ini Motifnya
Bea Cukai Sumbagbar Sapu Bersih Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp37,8 Milyar
Pengerjaan RSPTN Unila Abaikan K3, Rektor Unila Klaim Sudah Sesuai Prosedur
Penyidik Segera Panggil Terlapor Penganiayaan di Al-Kautsar
Lampung Rawan Kasus Kekerasan Seksual di Tingkat Nasional, Anggota DPR Komisi 3 Beri Atensi Khusus
Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Sertijab dan Pelantikan Kapolsek
Ketua PPK dan 2 PPS di Kecamatan Bulok, Di Vonis 8 Bulan Penjara
Rosyim Nyerupa Apresiasi Kasat Narkoba Polres Lamteng, Ungkap Jaringan Narkoba Tingkat Nasional
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 19:38 WIB

Pembunuhan di Jembatan Binong Terungkap, Ternyata Ini Motifnya

Kamis, 12 September 2024 - 13:32 WIB

Bea Cukai Sumbagbar Sapu Bersih Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp37,8 Milyar

Selasa, 10 September 2024 - 21:28 WIB

Pengerjaan RSPTN Unila Abaikan K3, Rektor Unila Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 8 Agustus 2024 - 16:57 WIB

Penyidik Segera Panggil Terlapor Penganiayaan di Al-Kautsar

Selasa, 30 April 2024 - 19:36 WIB

Lampung Rawan Kasus Kekerasan Seksual di Tingkat Nasional, Anggota DPR Komisi 3 Beri Atensi Khusus

Kamis, 25 April 2024 - 15:02 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Sertijab dan Pelantikan Kapolsek

Rabu, 24 April 2024 - 17:53 WIB

Ketua PPK dan 2 PPS di Kecamatan Bulok, Di Vonis 8 Bulan Penjara

Minggu, 7 April 2024 - 10:10 WIB

Rosyim Nyerupa Apresiasi Kasat Narkoba Polres Lamteng, Ungkap Jaringan Narkoba Tingkat Nasional

Berita Terbaru