BERANDALAPPUNG.COM – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan pelimpahan tersangka dan alat bukti terkait perkara dugaan politik uang, yang dilakukan caleg DPRD Kabupaten Pesisir Barat Cici Misma ke Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Kamis (21/3/2023).
Cici Misma adalah caleg nomor urut 6 Partai Nasdem yang mencalonkan diri di DPRD Pesisir Barat Dapil 3 meliputi wilayah Bengkunat dan Ngaras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Cici Misma tidak termasuk 6 caleg yang terpilih sebagai Anggota DPRD Pesisir Barat 2024-2029 dari Dapil 3.
6 caleg terpilih dari Dapil 3 adalah Mad Muhizar dari PDIP, Rendi Rinaldi dari Nasdem, Andri Yuriza dari PAN, Risman Arif dari PPP, Anggung Kurnia Dewi dari PDIP, dan M Syahrudin dari Golkar.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat J. Wilyan Gulta mengatakan, Gakkumdu telah melakukan proses penyidikan yang cermat dan mengumpulkan bukti yang cukup.
“Sehingga Polres dan Bawaslu Pesisir Barat secara resmi melimpahkan tersangka beserta alat bukti untuk dilanjutkan proses hukum lebih lanjut ke Kejari,”kata dia.
Dia menyampaikan, pendampingan Bawaslu Pesisir Barat dalam proses pelimpahan ini adalah untuk memastikan bahwa keberlanjutan proses hukum berjalan dengan baik, transparan dan berintegritas.
“Dalam pelaksanaan tugasnya, Sentra Gakkumdu Pesisir Barat terus melakukan koordinasi intensif antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan guna memastikan proses pelimpahan ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”sambungnya.
Dia berharap pada persidangan nanti dapat terbukti sangkaan pasal 523 ayat (2) Jo pasal 278 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara, dan denda Rp 48 juta rupiah.
Kasus ini bermula dari Ketua Panwaslu Kecamatan Bengkunat menerima informasi awal dari masyarakat bahwa ada dugaan politik uang pada hari tenang oleh salah satu caleg atas nama Cici Misma pada 11 Februari 2024 pukul 14.20 WIB di Pekon Sumber Rejo Kecamatan Bengkunat.
Saat ini, barang bukti simulasi kertas surat suara berikut amplop berisi uang Rp150 ribu sudah dipegang salah satu warga masyarakat Pekon Sumber Rejo.