Caleg Pesibar Tersangka Politik Uang, Bawaslu Limpahkan Ke Kejari

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Pesisir Barat melakukan pelimpahan tersangka dan alat bukti terkait perkara dugaan politik uang. Foto : Ist

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Pesisir Barat melakukan pelimpahan tersangka dan alat bukti terkait perkara dugaan politik uang. Foto : Ist

BERANDALAPPUNG.COM – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan pelimpahan tersangka dan alat bukti terkait perkara dugaan politik uang, yang dilakukan caleg DPRD Kabupaten Pesisir Barat Cici Misma ke Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Kamis (21/3/2023).


Cici Misma adalah caleg nomor urut 6 Partai Nasdem yang mencalonkan diri di DPRD Pesisir Barat Dapil 3 meliputi wilayah Bengkunat dan Ngaras.

 

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Cici Misma tidak termasuk 6 caleg yang terpilih sebagai Anggota DPRD Pesisir Barat 2024-2029 dari Dapil 3.

 

6 caleg terpilih dari Dapil 3 adalah Mad Muhizar dari PDIP, Rendi Rinaldi dari Nasdem, Andri Yuriza dari PAN, Risman Arif dari PPP, Anggung Kurnia Dewi dari PDIP, dan M Syahrudin dari Golkar.

Baca Juga :  Lsm Trinusa Bersama Organisasi PPDI dan AWI, Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Tuba

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat J. Wilyan Gulta mengatakan, Gakkumdu telah melakukan proses penyidikan yang cermat dan mengumpulkan bukti yang cukup.

 

“Sehingga Polres dan Bawaslu Pesisir Barat secara resmi melimpahkan tersangka beserta alat bukti untuk dilanjutkan proses hukum lebih lanjut ke Kejari,”kata dia.

 

Dia menyampaikan, pendampingan Bawaslu Pesisir Barat dalam proses pelimpahan ini adalah untuk memastikan bahwa keberlanjutan proses hukum berjalan dengan baik, transparan dan berintegritas.

 

“Dalam pelaksanaan tugasnya, Sentra Gakkumdu Pesisir Barat terus melakukan koordinasi intensif antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan guna memastikan proses pelimpahan ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”sambungnya.

Baca Juga :  Dari Aktivis hingga Pengusaha, Simak Profil Caleg Milenial A.Erlangga

 

Dia berharap pada persidangan nanti dapat terbukti sangkaan pasal 523 ayat (2) Jo pasal 278 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara, dan denda Rp 48 juta rupiah.

 

Kasus ini bermula dari Ketua Panwaslu Kecamatan Bengkunat menerima informasi awal dari masyarakat bahwa ada dugaan politik uang pada hari tenang oleh salah satu caleg atas nama Cici Misma pada 11 Februari 2024 pukul 14.20 WIB di Pekon Sumber Rejo Kecamatan Bengkunat.


Saat ini, barang bukti simulasi kertas surat suara berikut amplop berisi uang Rp150 ribu sudah dipegang salah satu warga masyarakat Pekon Sumber Rejo.

Berita Terkait

KPK Supervisi Di Lampung, Antusias Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Luar Biasa
Gelar Aksi di Kejati, Simpul Desak APH Tangkap Pemilik SPBU TUBA
Pemda Way Kanan Dukung dan Support Institusi Hukum Dalam Pembangunan
Antisipasi gerakan teroris dan Radikalisme GP Ansor Lamtim Hadirkan kepala BINDA Lampung dan Bupati Lamtim
Inspektorat Tanggamus Investigasi Dugaan Mark-Up Dana Desa di Tanjung Heran Berdasarkan Surat dari Kejaksaan
PUTUSAN MK DAN SK DATIN LEGALISASI HALUS PERUSAKAN HUTAN
Ketum Cakra Surya Manggala Apresiasi Satgas PKH: “Tangkap dan Adili Pejabat yang Beking Perusakan Hutan!”
Triga Lampung Desak Periksa Bupati Lampung Timur dan Tetapkan Tersangka Kasus Suap Zarof Ricar
Berita ini 232 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 14:28 WIB

KPK Supervisi Di Lampung, Antusias Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Luar Biasa

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:20 WIB

Gelar Aksi di Kejati, Simpul Desak APH Tangkap Pemilik SPBU TUBA

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:21 WIB

Pemda Way Kanan Dukung dan Support Institusi Hukum Dalam Pembangunan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Antisipasi gerakan teroris dan Radikalisme GP Ansor Lamtim Hadirkan kepala BINDA Lampung dan Bupati Lamtim

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:27 WIB

Inspektorat Tanggamus Investigasi Dugaan Mark-Up Dana Desa di Tanjung Heran Berdasarkan Surat dari Kejaksaan

Berita Terbaru