Misteri “Tujuh Butir” Ekstasi di Grand Mercure, OTT Oknum Anggota HIPMI Lampung Ini Drama Atau Penegakan Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Misteri “Tujuh Butir” Ekstasi di Grand Mercure, OTT Oknum Anggota HIPMI Lampung Ini Drama Atau Penegakan Hukum

berandalappung.com — Tanjung Karang, sebuah operasi tangkap tangan di hotel Grand Mercure, Bandar Lampung, yang menyeret sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia(HIPMI)Lampung, semula digadang-gadang sebagai gebrakan besar pemberantasan narkoba.

Namun, alih-alih menjadi bukti ketegasan aparat, kasus ini justru menyisakan zat besi yang sulit dicerna publik.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menjamin tujuh butir pil ekstasi dari lokasi pesta. Angka itu segera menjadi bahan olok-olok sekaligus pertanyaan serius. Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010, perkara narkotika jenis ekstasi baru dapat diproses pidana bila barang bukti minimal delapan butir. Dengan kata lain, tujuh butir ini “tanggung” secara hukum: tidak cukup kuat untuk membawa tersangka ke penjara, tetapi terlalu besar untuk dianggap sepele.

Padahal, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jelas memberi ancaman keras. Pasal 112 Ayat 1 mengatur kepemilikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Pasal 127 Ayat 1 huruf A menyasar pengguna dengan ancaman empat tahun. Namun di tengah kepastian teks undang-undang, penegakan hukum dalam kasus ini justru tampak kabur.

Hilangnya Transparansi

Kejanggalan berikutnya terletak pada ketidakhadirannya dokumentasi resmi. Tidak ada rekaman video, tidak ada foto proses penghitungan barang bukti.

Padahal, dalam setiap OTT besar, publik biasanya disuguhi bukti visual sebagai bentuk transparansi. Ketiadaan dokumentasi ini justru membuka ruang spekulasi: benarkah hanya tujuh butir yang ditemukan? Ataukah ada banyak hal lain yang tak sempat atau sengaja tak dipublikasikan?

Spekulasi kian pembohong karena fakta lapangan menunjukkan, para pelaku tak terduga yang disebut pengurus HIPMI Lampung ternyata sudah dipulangkan ke rumah masing-masing. Mereka hanya dikenai wajib lapor ke BNNP Lampung. Ironisnya lagi, mereka disebut hanya akan menjalani rehabilitasi selama dua bulan rehabilitasi kilat yang terasa janggal jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain.

Baca Juga :  Maknai Ramadhan 1446 H, Dirnarkoba : Merubah Lelah Manjadi Lilah.

Standar Ganda Penegakan Hukum

Kontras begitu telanjang. Masyarakat masih ingat, di berbagai daerah, mahasiswa dan buruh pabrik yang kedap udara membawa satu atau dua butir ekstasi langsung ditahan berbulan-bulan dan divonis pidana. Terlebih lagi, di Lampung sendiri, ada kasus seorang pengguna yang hanya terbukti memiliki setengah butir barang bukti yang dipatahkan dua tetap diseret ke meja hijau.

Mengapa dalam kasus “tujuh butir” di hotel mewah, pelaku justru mendapat perlakuan istimewa? Apakah karena status mereka sebagai pengurus organisasi pengusaha muda?

Secara logika sederhana, hitungannya juga tidak masuk akal. Bila benar ada 10 orang yang mengonsumsi ekstasi sejak pukul 18.00 hingga 20.00, maka jumlah yang dihabiskan mustahil hanya tersisa tujuh butir. Estimasi wajar menyebut minimal 10 butir telah beredar di ruangan itu. Lalu, di mana sisanya?

Daftar Nama yang Diamankan

Berikut nama-nama yang diamankan dalam OTT di Hotel Grand Mercure:
1. M. Randy Pratma (35), wiraswasta, warga Perum Korpri Blok B12 No.5, Sukarame, Bandar Lampung.
2. Saputra Akbar Wijaya Hartawan (35), karyawan swasta, warga Jalan Cendana Blok A3 No.5, Kemiling, Bandar Lampung.
3. Riga Marga Limba (34), wiraswasta, beralamat di Pomentia Residen Blok E5, Jagakarsa, DKI Jakarta.
4. William Budionan (34), wiraswasta, warga Jalan Kesehatan No.34, Sumur Batu, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
5. Septiansyah (35), warga Perumahan Bukit Alam Permai III, Rajabasa, Bandar Lampung.
6. Sipa Fauziah (24), warga Desa Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
7. Agnes Tirtaning Widyasari (26), warga Desa Mekar Karya, Wawai Karya, Lampung Timur.
8. Febi Wulan Antika (24), warga Jalan Dokter Harun 1 No.57, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
9. Novia Chairani Safitri (24), warga Desa Karang Tengah, Cilonggok, Banyumas, Jawa Tengah.
10. Triyani alias Sasa (24), warga Jalan Cendana II, Jati Agung, Lampung Selatan.
11. Zikri Chandra Agustia (41), karyawan swasta, warga Jalan Raden Saleh, Wayhui, Jati Agung, Lampung Selatan.

Baca Juga :  Parosil Siap Turunkan Perambah Dari TNBBS

Tuntutan Publik

Nama-nama itu jelas bukan sembarangan. Ada pengusaha, karyawan, hingga lima perempuan muda yang turut dicatat sebagai peserta pesta. Namun, status sosial dan afiliasi organisasi mereka seolah-olah menjadi tameng hukum.

Publik pun memperjelas kejelasan. BNN Pusat didesak turun tangan memeriksa kinerja BNN Lampung. Sebab, apresiasi atas keberanian menggelar OTT di hotel bintang lima bisa berubah menjadi tudingan adanya “operasi setengah hati” jika kasus ini ditutup dengan proyek rehabilitasi singkat.

Kasus tujuh butir ekstasi ini bukan sekadar soal angka ganjil. Ia menyentuh hal-hal yang lebih mendasar: transparansi, integritas, dan konsistensi aparat penegak hukum. Tanpa kejelasan yang menyeluruh, wajar bila publik bertanya: apakah ini benar-benar mengoperasikan pemberantasan narkoba, atau sekadar drama dengan naskah yang sudah rapi ditulis sejak awal?

Editor : Alex Buay Sako

Sumber Berita: sinarlampung.co

Berita Terkait

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif
PKPA UBL Tegaskan Posisi PERADI sebagai Single Bar, Guru Besar Hukum Paparkan Dasar Konstitusional
Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Apresiasi Langkah Cepat Kejari Lampung Barat Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD
Merasa Tak Bersalah, Istri Arinal Siap Bongkar Fakta di Persidangan
Berita ini 457 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:38 WIB

AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:11 WIB

Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif

Berita Terbaru

Pemerintahan

MELATI Hadir di Segala Mider, Lansia Diajak Tetap Sehat dan Aktif

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:59 WIB

Hukum

Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB