Dugaan Korupsi Fantastis di PT LEB, Kajati Lampung Telusuri Rp271 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kuntadi saat diwawancarai awak media.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kuntadi saat diwawancarai awak media.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kuntadi, menegaskan komitmennya untuk terus mengusut dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Hal ini disampaikannya dalam acara Coffee Morning bersama organisasi wartawan di Aula Kejati Lampung, Selasa (3/12/2024).

“Proses pemeriksaan tetap berjalan, dan kami terus mengevaluasi untuk menemukan alat bukti yang cukup,” ujar Kuntadi.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kejati Lampung telah memeriksa ahli guna memperkuat konstruksi hukum kasus ini.

Kasus Masih dalam Tahap Pemeriksaan

Kuntadi belum membeberkan jumlah kerugian negara maupun siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, ia menjamin proses hukum akan dilakukan secara objektif dan transparan.

“Pendekatan hukum yang kami lakukan akan dapat diukur objektivitas dan transparansinya. Semua langkah hukum kami akan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Eks Ketua KPU Tuba Gugat Kejagung Minta Bos SGC Ditetapkan Tersangka Suap Rp70 Miliar

Penambahan Barang Bukti Uang Tunai

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menyita uang tunai Rp61 miliar terkait kasus ini. Dalam perkembangan terbaru, PT LEB kembali menyetor Rp350 juta ke penyidik.

“Setoran ini akan dicek lebih lanjut oleh Adpidsus,” ujar Kuntadi.

Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 Persen

Kasus ini berpusat pada pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Nilai dana ini mencapai US$ 17,28 juta atau setara Rp271,82 miliar.

Dana tersebut diduga diterima dan dikelola oleh PT LEB, anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (LJU), secara tidak sesuai aturan.

Baca Juga :  Lebaran Di Lampung Dalam Kenangan: Di Antara Wajik, Dodol, dan Doa

Sebelumnya, penyidik juga mengamankan dana sebesar Rp800 juta dari Direktur Utama PT LEB berinisial HE, serta Rp59,27 miliar dari Direktur Utama PT LJU, HS.

“Langkah ini diambil untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar atas penggunaan dana PI 10 persen yang diterima PT LJU,” jelas Adpidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya.

Komitmen untuk Transparansi

Kuntadi menutup pernyataannya dengan menggarisbawahi pentingnya objektivitas dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

“Kita akan terus memastikan setiap langkah hukum berjalan sesuai ketentuan,” tandasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang terungkap dan potensi implikasi yang melibatkan pengelolaan sumber daya strategis daerah.

Berita Terkait

“Kapolda Lampung Diganti, Irjen Helmy Diparkir ke Itwasum”
Ketua Gepak Sebut Dijebak, Polisi Diminta Periksa Siapa Yuda Yang Memasukan Uang Kedalam Mobil
Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Kejati Lampung Ditantang: Berani Sentuh Kepala Daerah Aktif atau Hanya Mantan Jadi Tumbal?
Mantan Petinggi HIPMI Provinsi Lampung Terjerat Narkoba Layak Diproses Pidana
Kasus HIPMI Lampung dan Celah Penegakan Hukum Narkotika
Aroma Uang Minyak di Rumah Sang Gubernur
“Gerombolan” HIPMI, Jangan Nodai Marwah Gubernur Lampung dan Ketua DPRD Lampung
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 20:49 WIB

“Kapolda Lampung Diganti, Irjen Helmy Diparkir ke Itwasum”

Selasa, 23 September 2025 - 06:57 WIB

Ketua Gepak Sebut Dijebak, Polisi Diminta Periksa Siapa Yuda Yang Memasukan Uang Kedalam Mobil

Senin, 15 September 2025 - 07:10 WIB

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Kamis, 11 September 2025 - 21:15 WIB

Kejati Lampung Ditantang: Berani Sentuh Kepala Daerah Aktif atau Hanya Mantan Jadi Tumbal?

Rabu, 10 September 2025 - 19:55 WIB

Mantan Petinggi HIPMI Provinsi Lampung Terjerat Narkoba Layak Diproses Pidana

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB