Eks Ketua KPU Tuba Gugat Kejagung Minta Bos SGC Ditetapkan Tersangka Suap Rp70 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua KPU Tuba Gugat Kejagung Minta Bos SGC Ditetapkan Tersangka Suap Rp70 Miliar

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

berandalappung.com — Jakarta, Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU)Kabupaten Tulang Bawang, Reka Punnata, menggugat Kejaksaan Agung Republik Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui mekanisme praperadilan, ia meminta hakim memerintahkan Kejagung menetapkan dua petinggi PT Sugar Group Companies(SGC),yakni Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Gugatan praperadilan itu telah terdaftar dengan Nomor Perkara 77/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dan sidang perdana digelar pada Jumat, 4 Juli 2025, pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan.

“Gugatan ini kami ajukan sebagai bentuk kontrol publik atas penanganan kasus korupsi yang terkesan lamban dan diskriminatif,” kata Reka dalam keterangan persnya, Kamis (3/7). Ia didampingi dua penasihat hukumnya, Adhel Setiawan, SH dan Rezekinta Sofrizal, SH, MH, dari kantor hukum Defacto & Partners, Jakarta.

Baca Juga :  Jelang Misa Natal Polres Pringsewu Sterilisasi Gereja Yang Ada Di Kabupaten Pringsewu

Dugaan Suap Rp70 Miliar untuk Kasasi

Gugatan ini bermula dari fakta konferensi suap MA di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pada 7 Mei 2025 lalu, dalam perkara Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, Zarof Ricar mengaku di bawah sumpah bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp70 miliar dari PT SGC. Uang itu, katanya, terkait pengurusan perkara kasasi dan Peninjauan Kembali antara PT SGC melawan PT Marubeni pada tahun 2016–2018.

“Pernyataan di bawah sumpah itu merupakan alat bukti sah menurut KUHAP. Itu harus cukup menjadi dasar bagi Kejagung untuk menetapkan pemberi suap,” tegas Reka.

Apalagi, lanjut dia, Kejagung telah melakukan penyelidikan. Termasuk penggeledahan rumah Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, serta pemanggilan keduanya untuk diperiksa pada tanggal 23 dan 24 April 2025.

Namun hingga kini, keduanya belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung Dianggap Tidak Transparan

Reka menuding Kejagung tidak profesional dan lamban dalam menangani kasus besar ini. Ia Merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, yang menekankan keadilan, transparansi, dan mencegah konflik kepentingan.

“Sebagai warga negara, kami hanya menuntut penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Ketika bukti dan saksi sudah ada, namun penetapan tersangka tidak dilakukan, tentu patut ditanyakan,” ujar Reka.

Gugatan ini, lebih lanjutnya, bukan semata langkah pribadi, melainkan juga bentuk partisipasi masyarakat Tulang Bawang dalam mengawal pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Masa Depan Calon Dokter Hasil Suap Karomani, Lulus dengan Uang, Bukan Kemampuan?

Tantangan Serius bagi Kejaksaan

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan korporasi besar dan elit bisnis. Jika benar dana Rp70 miliar mengalir untuk “mengamankan” perkara di MA, maka publik berhak mengetahui siapa saja yang bermain dan siapa yang menikmati hasilnya.

Kini, semua mata sidang pada sidang praperadilan yang akan dimulai Jumat besok. Akankah hakim memerintahkan Kejagung menetapkan Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf sebagai tersangka? Atau kasus ini akan dikembalikan ke lorong gelap impunitas?

Kita tunggu di ruang sidang.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Sidomulyo Polisi Kehutanan Diminta Tak Hanya Selfie di Lokasi
“LSM L@pakk Bongkar Dugaan Pemborosan Dinas Perizinan Lampung Selatan, Inspektorat Diminta Bertindak”
Dari Mafia Tanah ke Mafia Meja Hijau? Jejak Kelam Lahan Kemenag
Skandal Alsintan Lampung 771 Unit Raib, Dinas Buang Badan, Uang Negara Melayang
Polda Bongkar Makam Mahasiswa Unila, Dugaan Kekerasan dalam Diksar Kian Menguat
Diduga, Skandal Proyek PUPR di Lampung PT Aneka Pundi Tirta Mata Utama dengan Satker Permukiman
MK Akhiri Pemilu 5 Kotak, Pilkada dan Pemilu Nasional Dipisah Mulai 2029
Advokat Desak Polda Tetapkan Dekanat FEB Unila sebagai Tersangka Kematian Mahasiswa di Diksar Mahepel
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:02 WIB

Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Sidomulyo Polisi Kehutanan Diminta Tak Hanya Selfie di Lokasi

Senin, 7 Juli 2025 - 14:49 WIB

“LSM L@pakk Bongkar Dugaan Pemborosan Dinas Perizinan Lampung Selatan, Inspektorat Diminta Bertindak”

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:38 WIB

Dari Mafia Tanah ke Mafia Meja Hijau? Jejak Kelam Lahan Kemenag

Jumat, 4 Juli 2025 - 06:47 WIB

Skandal Alsintan Lampung 771 Unit Raib, Dinas Buang Badan, Uang Negara Melayang

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:13 WIB

Eks Ketua KPU Tuba Gugat Kejagung Minta Bos SGC Ditetapkan Tersangka Suap Rp70 Miliar

Berita Terbaru

Pemerintahan

Gelar Rembuk Desa, Kemenko PKM Hadir di Lampung

Jumat, 11 Jul 2025 - 09:56 WIB