Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang
berandalappung.com— Tanjung Senang, aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Senang. Seorang warga Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi korban saat motornya raib digondol maling di parkiran sebuah minimarket.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang diidentifikasi bernama Didi Mulyawan (36) melaporkan kejadian nahas tersebut ke Polsek Tanjung Senang pada Selasa, 17 Maret 2026.
Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi di parkiran Alfa Mart yang berlokasi di Jalan P. Damar, Kelurahan Perumnas Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir dan mengunci stang sebelum masuk ke dalam toko untuk berbelanja. Namun, ketika hendak kembali ke tempat parkir setelah selesai berbelanja, korban mendapati motornya sudah tidak ada di tempat.
“Korban memarkirkan motor di parkiran tersebut dengan mengunci stang motor. Korban masuk ke dalam Alfa Mart untuk berbelanja. Lalu setelah keluar, ternyata motor sudah tidak ada lagi,” demikian cuplikan kronologi dalam Tanda Bukti Laporan (TBL) yang diterbitkan pihak kepolisian.
Motor korban yang hilang adalah sepeda motor Honda Beat Deluxe dengan nomor polisi BE 2610 DRA berwarna hitam tahun 2023. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp19.000.000 (Sembilan Belas Juta Rupiah).
Pihak kepolisian dari Sektor Tanjung Senang telah menerima laporan korban dengan nomor LP / B-39 / III / 2026 / LPG / RESTA BALAM / SEKTOR T15. Sebagai tindak lanjut, Kasat Reskrim Polsek Tanjung Senang telah menunjuk IPDA Dedi Heryanto, S.H. sebagai penyidik dan Brigpol Rezqika Rachmat sebagai penyidik pembantu untuk menangani kasus ini.
“Bersama ini kami memberitahukan bahwa laporan Saudara telah kami terima dan akan kami lakukan penyelidikan. Jika diperlukan, dapat menghubungi penyidik yang ditunjuk dalam upaya mempercepat proses penyelidikan,” demikian bunyi surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang ditandatangani atas nama Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Senang pada 18 Maret 2026.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan interogasi terhadap pelapor guna mengungkap pelaku pencurian. (***)
Editor : Alex Buay Sako











