Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 14 September 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

berandalappung.com— Lamsel, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

Bukan sekali. Welly tercatat sudah tiga kali mangkir dari agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.

Alasan kembali tidak hadir pun disampaikan melalui kuasa hukumnya dengan dalih tengah menjalankan agenda dinas luar.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Donny Hendrudunand membenarkan ketidakhadiran Welly tersebut.

“Yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan ketiga,” kata Donny.

Menurutnya, penyidik menerima surat melalui kuasa hukum Welly yang menerangkan bahwa Welly tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang menjalankan dinas luar.

“Kami dikirim melalui WhatsApp yang menerangkan Welly tidak hadir karena ada dinas luar,” ujarnya.

Dalam ketentuan KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tersangka yang dipanggil secara sah pada prinsipnya wajib datang menghadap penyidik.

Baca Juga :  Polda Lampung, Ungkap Tindak Pidanan ITE Pengancaman Penyebaran Video

Pasal 26 mengatur penyidik berwenang memanggil tersangka dan/atau saksi dengan surat panggilan yang sah, disertai jangka waktu yang wajar serta alasan pemanggilan yang jelas.

Kemudian, Pasal 28 ayat (1) menegaskan tersangka dan/atau saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan penyidik.

Sedangkan Pasal 28 ayat (2) mengatur, apabila tersangka dan/atau saksi tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa tersangka dan/atau saksi kepada penyidik.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dorong Zona Integritas, Masyarakat Dapat Layanan Lebih Transparan dan Akuntabel

Artinya, setelah berulang kali tidak memenuhi panggilan, penyidik memiliki mekanisme hukum yang lebih tegas untuk memastikan pemeriksaan terhadap tersangka tetap berjalan.

Namun, alasan ketidakhadiran juga menjadi faktor penting. Pasal 29 UU 20/2025 mengatur apabila tersangka atau saksi tidak datang dengan memberikan alasan yang sah dan patut, penyidik dapat datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan.

Bahkan apabila tersangka atau saksi menghindar dari pemeriksaan, penyidik dapat langsung mendatangi kediamannya tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan. (Vrg)

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan
Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:18 WIB

Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 10:18 WIB

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Selasa, 1 September 2026 - 17:34 WIB

Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Berita Terbaru

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB

Pendidikan

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:13 WIB

Screenshot

Peristiwa

Kemarau Memanjang, Pemprov Lampung Ketuk Pintu Langit

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:23 WIB