Polda Lampung Bongkar Penipuan Umrah Ilegal, Kerugian Jemaah Hampir Rp300 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Lampung Bongkar Penipuan Umrah Ilegal, Kerugian Jemaah Hampir Rp300 Juta

berandalappung.com—Kota Baru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus penipuan perjalanan ibadah umrah ilegal yang menjerat sedikitnya 10 orang jemaah. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Direktur PT Barokah Wisata Mandiri (Basma Tour) berinisial BW sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release Polda Lampung, Kamis (5/2/2026). Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa tersangka menjalankan usaha travel umrah tanpa izin resmi.

“PT Barokah Wisata Mandiri tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang sah berdasarkan hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung,” ujar Kombes Pol Yuni.

Kasus ini mencuat setelah para jemaah melaporkan ketidakjelasan keberangkatan umrah yang dijanjikan sejak Desember 2024. Tersangka BW diketahui menawarkan paket umrah dengan harga murah dan menggiurkan kepada masyarakat, kemudian menerima setoran dana dari para korban.

Baca Juga :  Mahasiswa Diuji Tekanan, Webinar Ungkap Cara Mengelola Stres Akademik

Namun hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan, para jemaah tidak kunjung diberangkatkan. Tersangka disebut berulang kali memberikan janji palsu dan menunda keberangkatan dengan berbagai alasan.

“Uang telah dikumpulkan dari masyarakat, tetapi keberangkatan tidak pernah terealisasi,” jelasnya.

Berdasarkan data sementara, total kerugian yang dialami 10 jemaah mencapai Rp299 juta. Polisi menduga jumlah korban dan nilai kerugian masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka BW dijerat Pasal 124 jo Pasal 117 subsider Pasal 122 jo Pasal 115 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga :  Deklarasi Perang terhadap LGBT, Koordinator Lampung Anti-LGBT Godok Strategi Perda Pelarangan

Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran perjalanan umrah, khususnya yang beredar di media sosial dan platform digital.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas travel umrah melalui aplikasi resmi Kementerian Agama dan tidak mudah tergiur dengan penawaran harga murah,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat agar tidak sembarang membagikan data atau konten pribadi di media sosial guna menghindari potensi penipuan maupun pemerasan.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung
Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar
Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta
Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan
Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:52 WIB

Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 07:15 WIB

Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 15:18 WIB

Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 10:18 WIB

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Berita Terbaru