Polda Lampung Bongkar Penipuan Umrah Ilegal, Kerugian Jemaah Hampir Rp300 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Lampung Bongkar Penipuan Umrah Ilegal, Kerugian Jemaah Hampir Rp300 Juta

berandalappung.com—Kota Baru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus penipuan perjalanan ibadah umrah ilegal yang menjerat sedikitnya 10 orang jemaah. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Direktur PT Barokah Wisata Mandiri (Basma Tour) berinisial BW sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release Polda Lampung, Kamis (5/2/2026). Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa tersangka menjalankan usaha travel umrah tanpa izin resmi.

“PT Barokah Wisata Mandiri tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang sah berdasarkan hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung,” ujar Kombes Pol Yuni.

Kasus ini mencuat setelah para jemaah melaporkan ketidakjelasan keberangkatan umrah yang dijanjikan sejak Desember 2024. Tersangka BW diketahui menawarkan paket umrah dengan harga murah dan menggiurkan kepada masyarakat, kemudian menerima setoran dana dari para korban.

Baca Juga :  Kapolresta Bandar Lampung Dorong Satgas Remaja Anti Narkoba dan Kekerasan Jadi Teladan di Sekolah 

Namun hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan, para jemaah tidak kunjung diberangkatkan. Tersangka disebut berulang kali memberikan janji palsu dan menunda keberangkatan dengan berbagai alasan.

“Uang telah dikumpulkan dari masyarakat, tetapi keberangkatan tidak pernah terealisasi,” jelasnya.

Berdasarkan data sementara, total kerugian yang dialami 10 jemaah mencapai Rp299 juta. Polisi menduga jumlah korban dan nilai kerugian masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka BW dijerat Pasal 124 jo Pasal 117 subsider Pasal 122 jo Pasal 115 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga :  Gelombang Keseragaman Berita: Jurnalisme Digital di Persimpangan Jalan

Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran perjalanan umrah, khususnya yang beredar di media sosial dan platform digital.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas travel umrah melalui aplikasi resmi Kementerian Agama dan tidak mudah tergiur dengan penawaran harga murah,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat agar tidak sembarang membagikan data atau konten pribadi di media sosial guna menghindari potensi penipuan maupun pemerasan.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Sabtu, 29 Agu 2026 - 09:52 WIB