Polda Lampung Bongkar Penipuan Umrah Ilegal, Kerugian Jemaah Hampir Rp300 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Lampung Bongkar Penipuan Umrah Ilegal, Kerugian Jemaah Hampir Rp300 Juta

berandalappung.com—Kota Baru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus penipuan perjalanan ibadah umrah ilegal yang menjerat sedikitnya 10 orang jemaah. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Direktur PT Barokah Wisata Mandiri (Basma Tour) berinisial BW sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release Polda Lampung, Kamis (5/2/2026). Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa tersangka menjalankan usaha travel umrah tanpa izin resmi.

“PT Barokah Wisata Mandiri tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang sah berdasarkan hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung,” ujar Kombes Pol Yuni.

Kasus ini mencuat setelah para jemaah melaporkan ketidakjelasan keberangkatan umrah yang dijanjikan sejak Desember 2024. Tersangka BW diketahui menawarkan paket umrah dengan harga murah dan menggiurkan kepada masyarakat, kemudian menerima setoran dana dari para korban.

Baca Juga :  Izin Gelap, Kerusakan Besar: Way Laga & Celah Kerugian yang Ditanggung Masyarakat

Namun hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan, para jemaah tidak kunjung diberangkatkan. Tersangka disebut berulang kali memberikan janji palsu dan menunda keberangkatan dengan berbagai alasan.

“Uang telah dikumpulkan dari masyarakat, tetapi keberangkatan tidak pernah terealisasi,” jelasnya.

Berdasarkan data sementara, total kerugian yang dialami 10 jemaah mencapai Rp299 juta. Polisi menduga jumlah korban dan nilai kerugian masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka BW dijerat Pasal 124 jo Pasal 117 subsider Pasal 122 jo Pasal 115 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga :  RSUD Abdul Moeloek Perkuat Layanan Rehabilitasi Medik, Dorong Pemulihan Pasien Secara Terpadu

Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran perjalanan umrah, khususnya yang beredar di media sosial dan platform digital.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas travel umrah melalui aplikasi resmi Kementerian Agama dan tidak mudah tergiur dengan penawaran harga murah,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat agar tidak sembarang membagikan data atau konten pribadi di media sosial guna menghindari potensi penipuan maupun pemerasan.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa
Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT
Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro
PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur
Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:32 WIB

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Sabtu, 18 April 2026 - 21:53 WIB

Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa

Sabtu, 18 April 2026 - 20:19 WIB

Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT

Kamis, 16 April 2026 - 21:55 WIB

Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Senin, 20 Apr 2026 - 08:24 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com