Izin Gelap, Kerusakan Besar: Way Laga & Celah Kerugian yang Ditanggung Masyarakat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Izin Gelap, Kerusakan Besar: Way Laga & Celah Kerugian yang Ditanggung Masyarakat

 

berandalappung.com— Bandar Lampung, Pemeriksaan pejabat OPD Lampung yang dilakukan Kejaksaan Tinggi sejak Senin (15/9) bukan hanya soal izin ilegal tambang batu andesit di Way Laga. Ia bisa menjadi pintu menyuarakan kerugian lingkungan dan publik yang selama ini tertutup.

Walhi Lampung menegaskan bahwa kerusakan hutan di Lampung sudah mencapai ratusan ribu hektar (375.928 ha atau sekitar 37,42 % dari hutan provinsi per 2019).

Dalam skala nasional, Walhi memperkirakan potensi kerugian negara akibat korupsi dan perusakan SDA dari puluhan perusahaan mencapai Rp 437 triliun. Angka ini bukan sekadar klaim: ia merangkai kerusakan izin, tata ruang, dan lingkungan yang dibayarkan oleh publik.

Baca Juga :  Dari Uang Tunai Ke Digital: Cerita Tersisa Dari Perjalanan Ke Jepang

Di Way Laga, aktivitas tambang ilegal yang berlangsung puluhan tahun tanpa izin lingkungan atau izin pertambangan resmi diyakini telah merusak fungsi lingkungan: hilangnya tutupan vegetasi, erosi, longsor, daya resap tanah menurun drastis, dan aliran sungai terganggu.

Waktu hujan deras, kondisi ini memicu banjir bandang yang merugikan warga, infrastruktur, dan rumah tangga.

Publik dan Walhi kini menuntut:
• Berapa sebenarnya kerugian materiil yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal Way Laga (biaya perbaikan lingkungan dan infrastrukturnya)?
• Siapa oknum yang menerbitkan izin atau memfasilitasi izin ilegal itu?
• Apakah penyegelan akan diikuti dengan sanksi pidana dan ganti rugi lingkungan, bukan hanya tindakan administratif semata?

Baca Juga :  120 Cakada Dari Demokrat Lampung Ikuti Malam Keakraban

Kejaksaan Lampung kini berada di persimpangan antara melanjutkan ke penyidikan mendalam atau membiarkan praktik izin gelap tetap berjalan. Jika terlambat, kerusakan dan kerugian yang ditanggung negara dan masyarakat bisa jauh lebih besar daripada yang terestimasi saat ini.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Eks Karyawati Alfamart Tuntut Keadilan, Perusahaan Mangkir dari Mediasi”
Spesial Hari Kartini 2026: Saatnya Wanita Indonesia Prioritaskan Kesehatan
Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas
Beny Sangjaya Pimpin Alumni KAMMI Lampung, Tekankan Konsolidasi dan Arah Kontribusi
Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Dukung Program “Kamis Beradat” untuk Lestarikan Budaya Daerah
BEM FDIK Nilai Kinerja Polda Lampung Lemah dalam Penanganan Dugaan Illegal Logging di Pesisir Barat
Didampingi Eks Kader Golkar, Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati Lampung soal Dugaan Korupsi PI PT LEB Rp271 Miliar
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:30 WIB

Senin, 20 April 2026 - 20:38 WIB

Eks Karyawati Alfamart Tuntut Keadilan, Perusahaan Mangkir dari Mediasi”

Senin, 20 April 2026 - 20:32 WIB

Spesial Hari Kartini 2026: Saatnya Wanita Indonesia Prioritaskan Kesehatan

Senin, 20 April 2026 - 08:24 WIB

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Minggu, 19 April 2026 - 16:16 WIB

Beny Sangjaya Pimpin Alumni KAMMI Lampung, Tekankan Konsolidasi dan Arah Kontribusi

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:30 WIB

Berita Lainnya

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Senin, 20 Apr 2026 - 08:24 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com