Izin Gelap, Kerusakan Besar: Way Laga & Celah Kerugian yang Ditanggung Masyarakat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Izin Gelap, Kerusakan Besar: Way Laga & Celah Kerugian yang Ditanggung Masyarakat

 

berandalappung.com— Bandar Lampung, Pemeriksaan pejabat OPD Lampung yang dilakukan Kejaksaan Tinggi sejak Senin (15/9) bukan hanya soal izin ilegal tambang batu andesit di Way Laga. Ia bisa menjadi pintu menyuarakan kerugian lingkungan dan publik yang selama ini tertutup.

Walhi Lampung menegaskan bahwa kerusakan hutan di Lampung sudah mencapai ratusan ribu hektar (375.928 ha atau sekitar 37,42 % dari hutan provinsi per 2019).

Dalam skala nasional, Walhi memperkirakan potensi kerugian negara akibat korupsi dan perusakan SDA dari puluhan perusahaan mencapai Rp 437 triliun. Angka ini bukan sekadar klaim: ia merangkai kerusakan izin, tata ruang, dan lingkungan yang dibayarkan oleh publik.

Baca Juga :  Di Tengah Penanganan Kasus Korupsi Besar, Aspidsus dan Asintel Kejati Lampung Dimutasi

Di Way Laga, aktivitas tambang ilegal yang berlangsung puluhan tahun tanpa izin lingkungan atau izin pertambangan resmi diyakini telah merusak fungsi lingkungan: hilangnya tutupan vegetasi, erosi, longsor, daya resap tanah menurun drastis, dan aliran sungai terganggu.

Waktu hujan deras, kondisi ini memicu banjir bandang yang merugikan warga, infrastruktur, dan rumah tangga.

Publik dan Walhi kini menuntut:
• Berapa sebenarnya kerugian materiil yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal Way Laga (biaya perbaikan lingkungan dan infrastrukturnya)?
• Siapa oknum yang menerbitkan izin atau memfasilitasi izin ilegal itu?
• Apakah penyegelan akan diikuti dengan sanksi pidana dan ganti rugi lingkungan, bukan hanya tindakan administratif semata?

Baca Juga :  Innalillahi, Dekan FP Unila 2015-2023 Prof Irwan Sukri Banuwa Meninggal Dunia

Kejaksaan Lampung kini berada di persimpangan antara melanjutkan ke penyidikan mendalam atau membiarkan praktik izin gelap tetap berjalan. Jika terlambat, kerusakan dan kerugian yang ditanggung negara dan masyarakat bisa jauh lebih besar daripada yang terestimasi saat ini.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari
Provinsi Lampung sediakan Sapi Banmas Presiden sebanyak 16 ekor dengan Bobot Lebih dari 1 Ton pada Tahun 2026
Wujudkan Kepedulian Kemanusiaan, DKD Lampung Gelar Bakti Sosial Donor Darah Bersama Plt. Ketua UDD PMI Provinsi Lampung*
Plt Bupati Dan Sekda Lamteng Dinilai Overlapping, Puskada Bongkar Dugaan PLT–PLH Ilegal dalam Hearing DPRD Lamteng
Kawal SPMB Tanpa Titipan, Dewan Pendidikan Minta Sosialisasi Tembus Forkopimda
Korban PHK PT Mega Central Finance Mengadu ke DPRD Bandar Lampung, Tuntut Hak Pesangon
Unila Rekomendasikan dr. Yulita Tricia Pimpin RSPTN 2026
Pemprov Lampung Resmi Rotasi Pejabat Tinggi Pratama
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:49 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:46 WIB

Provinsi Lampung sediakan Sapi Banmas Presiden sebanyak 16 ekor dengan Bobot Lebih dari 1 Ton pada Tahun 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:26 WIB

Wujudkan Kepedulian Kemanusiaan, DKD Lampung Gelar Bakti Sosial Donor Darah Bersama Plt. Ketua UDD PMI Provinsi Lampung*

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:48 WIB

Plt Bupati Dan Sekda Lamteng Dinilai Overlapping, Puskada Bongkar Dugaan PLT–PLH Ilegal dalam Hearing DPRD Lamteng

Senin, 4 Mei 2026 - 19:08 WIB

Korban PHK PT Mega Central Finance Mengadu ke DPRD Bandar Lampung, Tuntut Hak Pesangon

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com