Izin Gelap, Kerusakan Besar: Way Laga & Celah Kerugian yang Ditanggung Masyarakat
berandalappung.com— Bandar Lampung, Pemeriksaan pejabat OPD Lampung yang dilakukan Kejaksaan Tinggi sejak Senin (15/9) bukan hanya soal izin ilegal tambang batu andesit di Way Laga. Ia bisa menjadi pintu menyuarakan kerugian lingkungan dan publik yang selama ini tertutup.
Walhi Lampung menegaskan bahwa kerusakan hutan di Lampung sudah mencapai ratusan ribu hektar (375.928 ha atau sekitar 37,42 % dari hutan provinsi per 2019).
Dalam skala nasional, Walhi memperkirakan potensi kerugian negara akibat korupsi dan perusakan SDA dari puluhan perusahaan mencapai Rp 437 triliun. Angka ini bukan sekadar klaim: ia merangkai kerusakan izin, tata ruang, dan lingkungan yang dibayarkan oleh publik.
Di Way Laga, aktivitas tambang ilegal yang berlangsung puluhan tahun tanpa izin lingkungan atau izin pertambangan resmi diyakini telah merusak fungsi lingkungan: hilangnya tutupan vegetasi, erosi, longsor, daya resap tanah menurun drastis, dan aliran sungai terganggu.
Waktu hujan deras, kondisi ini memicu banjir bandang yang merugikan warga, infrastruktur, dan rumah tangga.
Publik dan Walhi kini menuntut:
• Berapa sebenarnya kerugian materiil yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal Way Laga (biaya perbaikan lingkungan dan infrastrukturnya)?
• Siapa oknum yang menerbitkan izin atau memfasilitasi izin ilegal itu?
• Apakah penyegelan akan diikuti dengan sanksi pidana dan ganti rugi lingkungan, bukan hanya tindakan administratif semata?
Kejaksaan Lampung kini berada di persimpangan antara melanjutkan ke penyidikan mendalam atau membiarkan praktik izin gelap tetap berjalan. Jika terlambat, kerusakan dan kerugian yang ditanggung negara dan masyarakat bisa jauh lebih besar daripada yang terestimasi saat ini.
Editor : Alex Buay Sako











