Pengacara Terdakwa Korupsi PDAM Ajukan Ahli Hukum Keuangan Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Terdakwa Korupsi PDAM Ajukan Ahli Hukum Keuangan Negara

Pengacara Terdakwa Korupsi PDAM Ajukan Ahli Hukum Keuangan Negara

berandalappung.com — Bandar Lampung, Bahwa terkait dengan perkara korupsi proyekPDAM Way Rilaudi Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Heri Hidayat selaku pengacara dari Terdakwa Daniel Sandjaja menghadirkan ahli dari Universitas Lampung (Unila) untuk diambil keterangannya.

Kami menghadirkan ahli dari Unila yaitu Agus Triono, SH. MH. Phd, ahli yang berhubungan dengan hukum administrasi keuangan negara.

Kepentingan menghadirkan ahli ini berkaitan dengan kesalahan atau kelalaian pihak mana yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini, apakah kesalahan dari penyedia jasa (pelaksana pekerjaan) atau kesalahan dari (penerima jasa) Pemerintah kota.

Kalau kemarin para Terdakwa yang lain menghadirkan ahli membahas lembaga yang “memenuhi syarat” menilai kerugian negara, kalau hari ini kami membahas ketidaktersediaan alokasi anggaran untuk menyelesaikan pekerjaan proyek 100%.

Baca Juga :  Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengangkatan 383 Tenaga Kontrak Pemkot Metro

“Jadi kan berdasarkan Saksi-saksi yang hadir dipersidangan, ada dari PDAM juga, mereka membenarkan bahwa memang saat itu Pemkot tidak memiliki anggaran untuk penyelesaian poryek PDAM” ujar Heri Hidayat.

“Yang tidak ada dana pemkot, yang terdampak tidak bisa melanjutkan kerja PT.Kartika Ekayasa, akhirnya pekerjaan distop dan sudah serah terima realisasi di angka 83%, sisa pipa yang tidak terpakai sudah dikembalikan ke PDAM, kabarnya itu pipa sudah dipakai dipekerjaan proyek lain, apa mungkin masih disebut ada kerugian negara karena pipa tidak digunakan/terpasang sesuai?”

Baca Juga :  Massa Aksi Triga dari Lampung Agendakan Aksi Besar di Senayan DPR RI

“Selain itu kami meminta keterangan ahli tentang kedudukan hukum klien kami terhadap tanggung jawab kerugian keuangan negara, klien kami hanya pemodal, tidak ada dalam akta maupun dokumen kontrak pekerjaan proyek SPAM PDAM”.

Kami juga membahas tentang sejumlah aliran dana yang dikirim dari rekening PT. Kartika Ekayasa ke rekening klien kami, kami meminta pendapat ahli apakah transaksi uang dari rekening PT. Kartika Ekayasa yang dikirim kepada klien kami tersebut adalah kategori transaksi keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum atau hanya transaksi perdata biasa.

Editor : Alex Jefri

Berita Terkait

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa
Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT
Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro
PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur
Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:32 WIB

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Sabtu, 18 April 2026 - 21:53 WIB

Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa

Sabtu, 18 April 2026 - 20:19 WIB

Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT

Kamis, 16 April 2026 - 21:55 WIB

Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro

Minggu, 12 April 2026 - 07:40 WIB

PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Senin, 20 Apr 2026 - 08:24 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com