Pengacara Terdakwa Korupsi PDAM Ajukan Ahli Hukum Keuangan Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Terdakwa Korupsi PDAM Ajukan Ahli Hukum Keuangan Negara

Pengacara Terdakwa Korupsi PDAM Ajukan Ahli Hukum Keuangan Negara

berandalappung.com — Bandar Lampung, Bahwa terkait dengan perkara korupsi proyekPDAM Way Rilaudi Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Heri Hidayat selaku pengacara dari Terdakwa Daniel Sandjaja menghadirkan ahli dari Universitas Lampung (Unila) untuk diambil keterangannya.

Kami menghadirkan ahli dari Unila yaitu Agus Triono, SH. MH. Phd, ahli yang berhubungan dengan hukum administrasi keuangan negara.

Kepentingan menghadirkan ahli ini berkaitan dengan kesalahan atau kelalaian pihak mana yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini, apakah kesalahan dari penyedia jasa (pelaksana pekerjaan) atau kesalahan dari (penerima jasa) Pemerintah kota.

Kalau kemarin para Terdakwa yang lain menghadirkan ahli membahas lembaga yang “memenuhi syarat” menilai kerugian negara, kalau hari ini kami membahas ketidaktersediaan alokasi anggaran untuk menyelesaikan pekerjaan proyek 100%.

Baca Juga :  Ferry Ambil Langkah Tegas, 5 Akun TikTok Diadukan ke Polisi

“Jadi kan berdasarkan Saksi-saksi yang hadir dipersidangan, ada dari PDAM juga, mereka membenarkan bahwa memang saat itu Pemkot tidak memiliki anggaran untuk penyelesaian poryek PDAM” ujar Heri Hidayat.

“Yang tidak ada dana pemkot, yang terdampak tidak bisa melanjutkan kerja PT.Kartika Ekayasa, akhirnya pekerjaan distop dan sudah serah terima realisasi di angka 83%, sisa pipa yang tidak terpakai sudah dikembalikan ke PDAM, kabarnya itu pipa sudah dipakai dipekerjaan proyek lain, apa mungkin masih disebut ada kerugian negara karena pipa tidak digunakan/terpasang sesuai?”

Baca Juga :  Jejak Panjang HGU Sugar Group di Lahan TNI AU

“Selain itu kami meminta keterangan ahli tentang kedudukan hukum klien kami terhadap tanggung jawab kerugian keuangan negara, klien kami hanya pemodal, tidak ada dalam akta maupun dokumen kontrak pekerjaan proyek SPAM PDAM”.

Kami juga membahas tentang sejumlah aliran dana yang dikirim dari rekening PT. Kartika Ekayasa ke rekening klien kami, kami meminta pendapat ahli apakah transaksi uang dari rekening PT. Kartika Ekayasa yang dikirim kepada klien kami tersebut adalah kategori transaksi keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum atau hanya transaksi perdata biasa.

Editor : Alex Jefri

Berita Terkait

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Sokongan Para Tokoh untuk Dr. Budiono Menuju Unila 1

Kamis, 20 Agu 2026 - 09:31 WIB